Kehidupan Aril

Almamater Universitas Syiah Kuala

Mahasiswa Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi.

Senam Massal

Senam Massal di Lapangan Tugu Universitas Syiah Kuala.

Lhok Mata Ie Beach

Pantai Lhok Mata Ie Di Banda Aceh.

Furious FC

Tim Sepakbola Mahasiswa PJKR USK Let 24.

Gunung Sibayak

Kawah Gunung Sibayak 2212 MDPL.

Muaythai

Seni Wai Kru Individu MuayThai pada Pra PORA ACEH.

POLDA ACEH

Senam Massal Bersama POLDA ACEH.

Bukit Gundul

Sabana Bukit Gundul 1972 MDPL di puncak Sipiso-piso.

Proka FC

Tim Futsal dan Sepakbola Pematangsiantar.

ROHIS SMAN 2 PEMATANGSIANTAR

Organisasi Keagamaan Islam di SMAN 2 Pematangsiantar.

Cerita

Monday, March 9, 2026

4: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAS

  Portal Regulasi Pendidikan Indonesia

Berita Negara · Desember 2018

PERUBAHAN KURIKULUM DAN PENATAAN BIROKRASI:
KAJIAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018
DAN NOMOR 38 TAHUN 2018

📅 4 & 21 Desember 2018  Mendikbud Muhadjir Effendy  BN 2018 No. 1739 & 1889

Pengantar Akademik: Pada tanggal 14 Desember 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dua regulasi penting yang mencerminkan respons simultan terhadap tantangan era digital dan kebutuhan reformasi tata kelola. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 secara resmi mengintegrasikan mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013, sebuah langkah strategis untuk membekali peserta didik dengan kompetensi berpikir komputasional dan literasi digital. Sementara itu, Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 merinci secara mendalam tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, menggantikan regulasi usang demi mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan efisien. Studi ini menyajikan secara kronologis dan komprehensif kedua peraturan tersebut, dengan menampilkan pasal-pasal penting secara utuh, disertai analisis akademik yang mendalam.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang  :           a.  bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;


 

1.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4.      Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575)


 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :           PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

 

Pasal I

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

 

1.           Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:

 

Pasal 2A

(1)         Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.

(2)         Mata  Pelajaran  Informatika       pada Sekolah Menengah    Pertama/Madrasah                   Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

 

2.           Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II

Peraturan      Menteri            ini        mulai   berlaku            pada     tanggal   diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan            Peraturan         Menteri            ini        dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Desember 2018

 

 

MENTERI PENDIDIKAN

DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,  

 

MUHADJIR EFFENDY

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2018

 

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

TTD.

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

 

 



SALINAN LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 37 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

 

1. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN SD/MI

 

KELAS: I

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan disekolah

4.         Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Memahami gerak dasar lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

4.1       Mempraktikkan gerak dasar lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

3.2       Memahami gerak dasar non- lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai

bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

4.2       Mempraktikkan gerak dasar non- lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai

bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

3.3       Memahami pola gerak dasar manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai

bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

4.3       Mempraktikkan pola gerak dasar manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai

bentuk permainan sederhana dan atau tradisional


3.4       Memahami menjaga sikap tubuh (duduk, membaca, berdiri, jalan), dan bergerak secara lentur serta seimbang dalam rangka pembentukan tubuh melalui

permainan sederhana dan atau tradisional

4.4       Mempraktikkan sikap tubuh (duduk, membaca, berdiri, jalan), dan bergerak secara lentur serta seimbang dalam rangka pembentukan tubuh melalui

permainan sederhana dan atau tradisional

3.5       Memahami berbagai gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dalam aktivitas senam lantai

4.5       Mempraktikkan berbagai pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dalam aktivitas senam lantai

3.6       Memahami gerak dasar lokomotor dan non-lokomotor sesuai dengan irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam aktivitas gerak

berirama

4.6       Mempraktikkan gerak dasar lokomotor dan non-lokomotor sesuai dengan irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam

aktivitas gerak berirama

3.7       Memahami berbagai pengenalan aktivitas air dan menjaga keselamatan diri/orang lain dalam aktivitas air

4.7       Mempraktikkan berbagai pengenalan aktivitas air dan menjaga keselamatan diri/orang lain dalam aktivitas air

3.8       Memahami bagian-bagian tubuh, bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain, cara menjaga kebersihannya, dan kebersihan pakaian

4.8       Menceritakan bagian-bagian tubuh, bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain, cara menjaga kebersihannya, dan kebersihan pakaian


KELAS: II

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah

4.         Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Memahami variasi gerak dasar lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan

atau tradisional

4.1       Mempraktikkan variasi gerak dasar lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan

atau tradisional

3.2       Memahami variasi gerak dasar non-lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

4.2       Mempraktikkan variasi gerak dasar non-lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

3.3       Memahami variasi gerak dasar manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

4.3       Mempraktikkan variasi gerak dasar manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan atau tradisional


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.4       Memahami bergerak secara seimbang, lentur, dan kuat dalam rangka pengembangan kebugaran jasmani melalui permainan sederhana dan atau tradisional

4.4       Mempraktikkan prosedur bergerak secara seimbang, lentur, dan kuat dalam rangka pengembangan kebugaran jasmani melalui permainan sederhana dan atau

tradisional

3.5       Memahami variasi berbagai pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dalam aktivitas senam

lantai

4.5       Mempraktikkan variasi berbagai pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dalam aktivitas senam

lantai

3.6       Memahami penggunaan variasi gerak dasar lokomotor dan non- lokomotor sesuai dengan irama

(ketukan) tanpa/dengan musik dalam aktivitas gerak berirama

4.6       Mempraktikkan penggunaan variasi gerak dasar lokomotor dan non- lokomotor sesuai dengan irama

(ketukan) tanpa/dengan musik dalam aktivitas gerak berirama

3.7       Memahami prosedur penggunaan gerak dasar lokomotor, non- lokomotor,dan manipulatif dalam bentuk permainan, dan menjaga keselamatan diri/orang lain dalam

aktivitas air ***

4.7       Mempraktikkan penggunaan gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif dalam bentuk permainan, dan menjaga keselamatan diri/orang lain dalam

aktivitas air***

3.8       Memahami manfaat pemanasan dan pendinginan, serta berbagai hal yang harus dilakukan dan dihindari

sebelum, selama, dan setelah melakukan aktivitas fisik

4.8       Menceritakan manfaat pemanasan dan pendinginan, serta berbagai hal yang harus dilakukan dan dihindari

sebelum, selama, dan setelah melakukan aktivitas fisik

3.9       Memahami cara menjaga kebersihan lingkungan (tempat tidur, rumah, kelas, lingkungan

sekolah, dan lain-lain)

4.9       Menceritakan cara menjaga kebersihan lingkungan (tempat tidur, rumah, kelas, lingkungan

sekolah).


KELAS: III

 

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah

4.         Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Memahami kombinasi gerak dasar lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan

atau tradisional

4.1       Mempraktikkan gerak kombinasi gerak dasar lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai bentuk permainan

sederhana dan atau tradisional

3.2       Memahami kombinasi gerak dasar non-lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai

bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

4.2       Mempraktikkan gerak kombinasi gerak dasar non-lokomotor sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam

berbagai bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

3.3       Memahami kombinasi gerak dasar manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai

bentuk permainan sederhana dan atau tradisional

4.3 Mempraktikkan kombinasi gerak dasar manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai

bentuk permainan sederhana dan atau tradisional


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.4       Memahami bergerak secara seimbang, lentur, lincah, dan berdaya tahan dalam rangka pengembangan kebugaran jasmani melalui permainan sederhana dan

atau tradisional

4.4       Mempraktikkan bergerak secara seimbang, lentur, lincah, dan berdaya tahan dalam rangka pengembangan kebugaran jasmani melalui permainan sederhana dan

atau tradisional

3.5       Memahami kombinasi berbagai pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan, dan mendarat) dalam aktivitas

senam lantai

4.5       Mempraktikkan kombinasi berbagai pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dalam aktivitas senam

lantai

3.6       Memahami penggunaan kombinasi gerak dasar lokomotor, non- lokomotor dan manipulatif sesuai dengan irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam

aktivitas gerak berirama

4.6       Mempraktikkan penggunaan kombinasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor dan manipulatif sesuai dengan irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam

aktivitas gerak berirama

3.7       Memahami prosedur gerak dasar mengambang (water trappen) dan meluncur di air serta menjaga keselamatan diri/orang lain dalam aktivitas air

4.7       Mempraktikkan gerak dasar mengambang (water trappen) dan meluncur di air serta menjaga keselamatan diri/orang lain dalam aktivitas air

3.8       Memahami bentuk dan manfaat

istirahat dan pengisian waktu luang untuk menjaga kesehatan

4.8       Menceritakan bentuk dan manfaat

istirahat dan pengisian waktu luang untuk menjaga kesehatan

3.9       Memahami perlunya memilih

makanan bergizi dan jajanan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh

4.9       Menceritakan perlunya memilih

makanan bergizi dan jajanan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh


KELAS: IV

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain

4.         Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Memahami variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola besar sederhana dan atau tradisional*

4.1       Mempraktikkan variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola besar sederhana dan atau tradisional*

3.2       Memahami variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola kecil sederhana dan atau tradisional*

4.2       Mempraktikkan variasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam permainan bola kecil sederhana dan atau tradisional*

3.3       Memahami variasi gerak dasar jalan, lari, lompat, dan lempar melalui permainan/olahraga yang dimodifikasi dan atau olahraga tradisional

4.3       Mempraktikkan variasi pola dasar jalan, lari, lompat, dan lempar melalui permainan/olahraga yang dimodifikasi dan atau olahraga tradisional


3.4       Menerapkan gerak dasar lokomotor dan non-lokomotor untuk membentuk gerak dasar

seni beladiri**

4.4       Mempraktikkan gerak dasar lokomotor dan non lokomotor untuk membentuk gerak dasar seni

beladiri**

3.5       Memahami berbagai bentuk aktivitas kebugaran jasmani melalui berbagai latihan; daya tahan, kekuatan, kecepatan, dan kelincahan untuk mencapai berat badan ideal

4.5       Mempraktikkan berbagai aktivitas kebugaran jasmani melalui berbagai bentuk latihan; daya tahan, kekuatan, kecepatan, dan kelincahan untuk mencapai berat badan ideal

3.6       Menerapkan variasi dan kombinasi berbagai pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan

mendarat) dalam aktivitas senam lantai

4.6       Mempraktikkan variasi dan kombinasi berbagai pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan

mendarat) dalam aktivitas senam lantai

3.7       Menerapkan variasi gerak dasar langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan)

tanpa/dengan musik dalam aktivitas gerak berirama

4.7       Mempraktikkan variasi gerak dasar langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan)

tanpa/dengan musik dalam aktivitas gerak berirama

3.8       Memahami gerak dasar satu gaya

renang***

4.8       Mempraktikkan gerak dasar satu

gaya renang ***

3.9       Memahami jenis cidera dan cara penanggulangannya secara sederhana saat melakukan aktivitas fisik dan dalam kehidupan sehari-hari

4.9       Mendemonstrasikan cara penanggulangan jenis cidera secara sederhana saat melakukan aktivitas fisik dan dalam kehidupan sehari- hari.

3.10     Menganalisis perilaku terpuji dalam pergaulan sehari-hari (antar

teman sebaya, orang yang lebih tua, dan orang yang lebih muda)

4.10     Mendemonstrasikan perilaku terpuji dalam pergaulan sehari-hari (antar

teman sebaya, orang yang lebih tua, dan orang yang lebih muda)


KELAS: V

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain

4.         Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Memahami kombinasi gerak lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai permainan bola besar sederhana

dan atau tradisional*

4.1       Mempraktikkan kombinasi gerak lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai permainan bola besar sederhana

dan atau tradisional*

3.2       Memahami kombinasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai permainan bola kecil sederhana dan

atau tradisional*

4.2       Mempraktikkan kombinasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif sesuai dengan konsep tubuh, ruang, usaha, dan keterhubungan dalam berbagai permainan bola kecil sederhana

dan atau tradisional*

3.3       Memahami kombinasi gerak dasar jalan, lari, lompat, dan lempar melalui permainan/olahraga yang dimodifikasi dan atau olahraga tradisional

4.3       Mempraktikkan kombinasi gerak dasar jalan, lari, lompat, dan lempar melalui permainan/olahraga yang

dimodifikasi dan atau olahraga tradisional

3.4       Menerapkan variasi gerak dasar lokomotor dan non lokomotor untuk membentuk gerak dasar seni

beladiri**

4.4       Mempraktikkan variasi gerak dasar lokomotor dan non lokomotor untuk membentuk

gerak dasar seni beladiri**


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.5 Memahami aktivitas latihan daya tahan jantung (cardio respiratory) untuk pengembangan kebugaran

jasmani

4.5       Mempraktikkan aktivitas latihan daya tahan jantung (cardio respiratory) untuk pengembangan

kebugaran jasmani

3.6       Memahami kombinasi pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) untuk membentuk keterampilan dasar senam

menggunakan alat

4.6       Mempraktikkan kombinasi pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) untuk membentuk keterampilan dasar senam

menggunakan alat

3.7       Memahami penggunaan kombinasi gerak dasar langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik dalam aktivitas gerak berirama

4.7       Mempraktikkan pengunaan kombinasi gerak dasar langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan

musik dalam aktivitas gerak berirama

3.8       Memahami salah satu gaya renang

dengan koordinasi yang baik pada jarak tertentu***

4.8       Mempraktikkan salah satu gaya

renang dengan koordinasi yang baik pada jarak tertentu ***

3.9       Memahami konsep pemeliharaan

diri dan orang lain dari penyakit menular dan tidak menular

4.9       Menerapkan konsep pemeliharaan

diri dan orang lain dari penyakit menular dan tidak menular

3.10     Memahami bahaya merokok, minuman keras, dan narkotika, zat-zat aditif (NAPZA) dan obat berbahaya lainnya terhadap

kesehatan tubuh

4.10     Memaparkan bahaya merokok, meminum minuman keras, dan mengonsumsi narkotika, zat-zat aditif (NAPZA) dan obat berbahaya

lainnya terhadap kesehatan tubuh


KELAS: VI

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan di tempat bermain

4.         Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Memahami variasi dan kombinasi gerak dasar lokomotor, non- lokomotor, dan manipulatif dengan kontrol yang baik dalam permainan bola besar sederhana dan atau

tradisional*

4.1       Mempraktikkan variasi dan kombinasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif dengan kontrol yang baik dalam permainan bola besar sederhana

dan atau tradisional*

3.2       Memahami variasi dan kombinasi gerak dasar lokomotor, non- lokomotor, dan manipulatif dengan kontrol yang baik dalam permainan bola kecil sederhana dan atau

tradisional*

4.2       Mempraktikkan variasi dan kombinasi gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif dengan kontrol yang baik dalam permainan bola kecil sederhana dan

atau tradisional*

3.3       Memahami variasi dan kombinasi gerak dasar jalan, lari, lompat, dan lempar dengan kontrol yang baik melalui permainan dan atau

olahraga tradisional

4.3       Mempraktikkan variasi dan kombinasi gerak dasar jalan, lari, lompat, dan lempar dengan kontrol yang baik melalui permainan dan

atau olahraga tradisional

3.4       Memahami variasi dan kombinasi gerak dasar lokomotor, non lokomotor, dan manipulatif untuk membentuk gerak dasar seni

beladiri**

4.4       Mempraktikkan variasi dan kombinasi gerak dasar lokomotor, non lokomotor, dan manipulatif untuk membentuk gerak dasar seni

beladiri**


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.5       Memahami latihan kebugaran jasmani dan pengukuran tingkat kebugaran jasmani pribadi secara sederhana (contoh: menghitung denyut nadi, menghitung kemampuan melakukan push up,

menghitung kelenturan tungkai)

4.5       Mempratikkan latihan kebugaran jasmani dan pengukuran tingkat kebugaran jasmani pribadi secara sederhana (contoh: menghitung denyut nadi, menghitung kemampuan melakukan push up,

menghitung kelenturan tungkai)

3.6       Memahami rangkaian tiga pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dengan konsisten, tepat

dan terkontrol dalam aktivitas senam

4.6       Mempraktikkan rangkaian tiga pola gerak dominan (bertumpu, bergantung, keseimbangan, berpindah/lokomotor, tolakan, putaran, ayunan, melayang, dan mendarat) dengan konsisten, tepat

dan terkontrol dalam aktivitas senam

3.7       Memahami penggunaan variasi dan kombinasi gerak dasar rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan)

tanpa/dengan musik dalam aktivitas gerak berirama

4.7       Mempraktikkan penggunaan variasi dan kombinasi gerak dasar rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan)

tanpa/dengan musik dalam aktivitas gerak berirama

3.8       Memahami keterampilan salah satu

gaya renang dan dasar-dasar penyelamatan diri***

4.8       Mempraktikkan keterampilan salah

satu gaya renang dan dasar-dasar penyelamatan diri***

3.9       Memahami perlunya

pemeliharaan kebersihan alat reproduksi

4.9       Memaparkan perlunya

pemeliharaan kebersihan alat reproduksi

 

Keterangan:

*)  Untuk kompetensi dasar permainan bola besar dan permainan bola kecil dapat dipilih sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia. (Dan dipastikan Guru tidak mengajarkan pada salah satu pembelajaran yang diminati oleh gurunya melainkan diminati oleh siswanya agar siswa tidak terpaksa dan PJOK menjadi momok bagi siswanya)

**) Pembelajaran aktifitas beladiri selain pencaksilat dapat juga aktifitas beladiri lainnya (karate, yudo, taekondo, dll) disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah. Olahraga beladiri pencaksilat mulai diajarkan pada kelas IV dikarenakan karakterisrtik psikis anak kelas I. II dan III belum cukup untuk menerima aktifitas pembelajaran beladiri.

***) Pembelajaran aktifitas air boleh dilaksanakan sesuai dengan kondisi, jikalau tidak bisa dilaksanakan digantikan dengan aktifitas fisik lainnya yang terdapat di lingkup materi.


2. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN SMP/MTs

 

KELAS: VII

 

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4.         Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di

sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Memahami gerak spesifik dalam berbagai permainan bola besar

sederhana dan atau tradisional*)

4.1       Mempraktikkan gerak spesifik dalam berbagai permainan bola besar

sederhana dan atau tradisional

3.2       Memahami gerak spesifik dalam berbagai permainan bola kecil

sederhana dan atau tradisional. *)

4.2       Mempraktikkan gerak spesifik dalam berbagai permainan bola kecil

sederhana dan atau tradisional. *)

3.3       Memahami gerak spesifik jalan, lari, lompat, dan lempar dalam berbagai

permainan sederhana dan atau tradisional. *)

4.3       Mempraktikkan gerak spesifik jalan, lari, lompat, dan lempar dalam

berbagai permainan sederhana dan atau tradisional. *)

3.4       Memahami gerak spesifik seni beladiri. **)

4.4       Mempraktikkan gerak spesifik seni beladiri. **)


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.5       Memahami konsep latihan peningkatan derajat kebugaran jasmani yang terkait dengan kesehatan (daya tahan, kekuatan, komposisi tubuh, dan kelenturan)

dan pengukuran hasilnya

4.5       Mempraktikkan latihan peningkatan derajat kebugaran jasmani yang terkait dengan kesehatan (daya tahan, kekuatan, komposisi tubuh, dan kelenturan) dan pengukuran

hasilnya

3.6       Memahami berbagai keterampilan dasar spesifik senam lantai

4.6       Mempraktikkan berbagai keterampilan dasar spesifik senam

lantai

3.7       Memahami variasi dan kombinasi gerak berbentuk rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik sebagai pembentuk gerak pemanasan dalam aktivitas gerak

berirama

4.7       Mempraktikkan variasi dan kombinasi gerak berbentuk rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik sebagai pembentuk gerak pemanasan dalam

aktivitas gerak berirama

3.8       Memahami gerak spesifik salah satu

gaya renang dengan koordinasi yang baik. ***)

4.8       Mempraktikkan konsep gerak

spesifik salah satu gaya renang dengan koordinasi yang baik. ***)

3.9       Memahami perkembangan tubuh

remaja yang meliputi perubahan fisik sekunder dan mental.

4.9       Memaparkan perkembangan tubuh

remaja yang meliputi perubahan fisik sekunder dan mental.

3.10 Memahami pola makan sehat, bergizi dan seimbang serta

pengaruhnya terhadap kesehatan.

4.10 Memaparkan pola makan sehat, bergizi dan seimbang serta

pengaruhnya terhadap kesehatan.


KELAS: VIII

 

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4.         Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama

dalam sudut pandang/teori

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Memahami variasi gerak spesifik dalam berbagai permainan bola besar sederhana dan atau

tradisional

4.1       Mempraktikkan variasi gerak spesifik dalam berbagai permainan bola besar sederhana dan atau

tradisional

3.2       Memahami variasi gerak spesifik dalam berbagai permainan bola kecil sederhana dan atau tradisional

4.2       Mempraktikkan variasi gerak spesifik dalam berbagai permainan bola kecil sederhana dan atau

tradisional

3.3       Memahami variasi gerak spesifik jalan, lari, lompat, dan lempar dalam berbagai permainan sederhana dan atau tradisional

4.3       Mempraktikkan variasi gerak spesifik jalan, lari, lompat, dan lempar dalam berbagai permainan sederhana dan atau tradisional

3.4       Memahami variasi gerak spesifik seni beladiri

4.4       Mempraktikkan variasi gerak spesifik seni beladiri


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.5       Memahami konsep latihan peningkatan derajat kebugaran jasmani yang terkait dengan keterampilan (kecepatan, kelincahan, keseimbanga, dan koordinasi) serta pengukuran

hasilnya

4.5       Mempraktikkan latihan peningkatan derajat kebugaran jasmani yang terkait dengan keterampilan (kecepatan, kelincahan, keseimbanga, dan koordinasi) serta pengukuran

hasilnya

3.6       Memahami kombinasi keterampilan berbentuk rangkaian gerak sederhana dalam aktivitas spesifik

senam lantai

4.6       Mempraktikkan kombinasi keterampilan berbentuk rangkaian gerak sederhana dalam aktivitas

spesifik senam lantai

3.7       Memahami variasi dan kombinasi gerak berbentuk rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik sebagai pembentuk gerak pemanasan dan inti latihan dalam aktivitas gerak berirama

4.7       Mempraktikkan prosedur variasi dan kombinasi gerak berbentuk rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik sebagai pembentuk gerak pemanasan dan inti latihan dalam aktivitas gerak

berirama

3.8       Memahami gerak spesifik salah satu gaya renang dalam permainan air dengan atau tanpa alat ***)

4.8       Mempraktikkan gerak spesifik salah satu gaya renang dalam permainan air dengan atau tanpa alat ***)

3.9       Memahami perlunya pencegahan terhadap “bahaya pergaulan bebas”

4.9       Memaparkan perlunya pencegahan terhadap “bahaya pergaulan bebas”

3.10 Memahami cara menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya

4.10 Memaparkan cara menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya


KELAS: IX

 

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4.         Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang

sama dalam sudut pandang/teori

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Memahami variasi dan kombinasi gerak spesifik dalam berbagai

permainan bola besar sederhana dan atau tradisional

4.1       Mempraktikkan variasi dan kombinasigerak spesifik dalam

berbagai permainan bola besar sederhana dan atau tradisional

3.2       Memahami kombinasi gerak spesifik dalam berbagai permainan bola kecil sederhana dan atau

tradisional. *)

4.2       Mempraktikkan variasi dan kombinasi gerak spesifik dalam berbagai permainan bola kecil

sederhana dan atau tradisional. *)

3.3       Memahami kombinasi gerak spesifik jalan, lari, lompat, dan lempar dalam berbagai permainan sederhana dan atau tradisional. *)

4.3       Mempraktikkan kombinasi gerak spesifik jalan, lari, lompat, dan lempar dalam berbagai permainan sederhana dan atau tradisional. *)

3.4       Memahami variasi dan kombinasi gerak spesifik seni beladiri. **)

4.4       Mempraktikkan variasidan kombinasi gerak spesifik seni beladiri. **)


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.5       Memahami penyusunan program pengembangan komponen kebugaran jasmani terkait dengan kesehatan dan keterampilan secara

sederhana

4.5       Mempraktikkan penyusunan program pengembangan komponen kebugaran jasmani terkait dengan kesehatan dan keterampilan secara

sederhana.

3.6       Memahami kombinasi keterampilan berbentuk rangkaian gerak sederhana secara konsisten, tepat,

dan terkontrol dalam aktivitas spesifik senam lantai

4.6       Mempraktikkan kombinasi keterampilan berbentuk rangkaian gerak sederhana secara konsisten,

tepat, dan terkontrol dalam aktivitas spesifik senam lantai

3.7       Memahami variasi dan kombinasi gerak berbentuk rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik sebagai pembentuk gerak pemanasan, inti latihan, dan

pendinginan dalam aktivitas gerak berirama

4.7       Mempraktikkan variasi dan kombinasi gerak berbentuk rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) tanpa/dengan musik sebagai pembentuk gerak pemanasan, inti

latihan, dan pendinginan dalam aktivitas gerak berirama

3.8       Memahami gerak spesifik salah satu gaya renang dalam bentuk perlombaan ***)

4.8       Mempraktikkan gerak spesifik salah satu gaya renang dalam bentuk perlombaan ***)

3.9       Memahami tindakan P3K pada kejadian darurat, baik pada diri sendiri maupun orang lain

4.9       Memaparkan tindakan P3K pada kejadian darurat, baik pada diri sendiri maupun orang lain

3.10 Memahami peran aktivitas fisik terhadap pencegahan penyakit

4.10 Memaparkan peran aktivitas fisik terhadap pencegahan penyakit

 

Keterangan:

*)                     Untuk kompetensi dasar permainan bola besar dan permainan bola kecil dapat dipilih sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia.          (Dan dipastikan Guru tidak mengajarkan pada salah satu pembelajaran yang diminati oleh gurunya melainkan diminati oleh siswanya agar siswa tidak terpaksa dan PJOK menjadi momok bagi siswanya)

**) Pembelajaran aktifitas beladiri selain pencaksilat dapat juga aktifitas beladiri lainnya (karate, yudo, taekondo, dll) disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah. Olahraga beladiri pencaksilat mulai diajarkan pada kelas IV dikarenakan karakterisrtik psikis anak kelas I. II dan III belum cukup untuk menerima aktifitas pembelajaran beladiri.

***) Pembelajaran aktifitas air boleh dilaksanakan sesuai dengan kondisi, jikalau tidak bisa dilaksanakan digantikan dengan aktifitas fisik lainnya yang terdapat di lingkup materi.


3. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN SMA/MA/SMK/MAK

 

KELAS: X

 

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4.         Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Menganalisis keterampilan gerak salah satu permainan bola besar untuk menghasilkan koordinasi gerak yang baik*

4.1       Mempraktikkan hasil analisis keterampilan gerak salah satu permainan bola besar untuk menghasilkan koordinasi gerak yang

baik*

3.2       Menganalisis keterampilan gerak salah satu permainan bola kecil untuk menghasilkan koordinasi gerak yang baik*

4.2       Mempraktikkan hasil analisis keterampilan gerak salah satu permainan bola kecil untuk menghasilkan koordinasi gerak yang baik*


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.3       Menganalisis keterampilan jalan cepat, lari, lompat dan lempar

untuk menghasilkan gerak yang efektif*

4.3       Mempraktikkan hasil analisis keterampilan jalan cepat, lari,

lompat dan lempar untuk menghasilkan gerak yang efektif*

3.4       Menganalisis keterampilan gerak seni dan olahraga beladiri untuk menghasilkan gerak yang efektif**

4.4       Mempraktikkan hasil analisis keterampilan gerak seni dan olahraga beladiri untuk

menghasilkan gerak yang efektif **

3.5       Menganalisis konsep latihan dan pengukuran komponen kebugaran jasmani terkait kesehatan (daya tahan, kekuatan, komposisi tubuh, dan kelenturan) menggunakan instrumen terstandar

4.5       Mempraktikkan hasil analisis konsep latihan dan pengukuran komponen kebugaran jasmani terkait kesehatan (daya tahan, kekuatan, komposisi tubuh, dan kelenturan) menggunakan

instrumen terstandar

3.6       Menganalisis keterampilan rangkaian gerak sederhana dalam aktivitas spesifik senam lantai

4.6       Mempraktikkan hasil analisis keterampilan rangkaian gerak sederhana dalam aktivitas spesifik

senam lantai

3.7       Menganalisis gerak rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan) dalam

aktivitas gerak berirama

4.7       Mempratikkan hasil analisis gerak rangkaian langkah dan ayunan lengan mengikuti irama (ketukan)

dalam aktivitas gerak berirama

3.8       Menganalisis keterampilan satu

gaya renang***

4.8       Mempraktikkan hasil analisis

keterampilan satu gaya renang ***

3.9       Memahami konsep dan prinsip pergaulan yang sehat antar remaja dan menjaga diri dari kehamilan

pada usia sekolah

4.9       Mempresentasikan konsep dan prinsip pergaulan yang sehat antar remaja dan menjaga diri dari

kehamilan pada usia sekolah

3.10     Menganalisis berbagai peraturan perundangan serta konsekuensi hukum bagi para pengguna dan pengedar narkotika, psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA) dan obat

berbahaya lainnya

4.10     Mempresentasikan berbagai peraturan perundangan serta konsekuensi hukum bagi para pengguna dan pengedar narkotika,

psikotropika, zat-zat aditif (NAPZA) dan obat berbahaya lainnya


KELAS: XI

 

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4.         Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Menganalisis keterampilan gerak salah satu permainan bola besar serta menyusun rencana perbaikan*

4.1       Mempraktikkan hasil analisis keterampilan gerak salah satu

permainan bola besar serta menyusun rencana perbaikan*

3.2       Menganalisis keterampilan gerak salah satu permainan bola kecil serta menyusun rencana perbaikan*

4.2 Mempraktikkan hasil analisis keterampilan gerak salah satu permainan bola kecil serta

menyusun rencana perbaikan*

3.3       Menganalisis keterampilan jalan, lari, lompat, dan lempar untuk menghasilkan gerak yang efektif serta menyusun rencana perbaikan*

4.3       Mempraktikkan hasil analisis keterampilan jalan, lari, lompat, dan lempar untuk menghasilkan gerak yang efektif serta menyusun rencana perbaikan *


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.4       Menganalisis strategi dalam pertarungan bayangan (shadow fighting) olahraga beladiri untuk menghasilkan gerak yang efektif**

4.4       Mempraktikkan hasil analisis strategi dalam pertarungan bayangan (shadow fighting) olahraga beladiri untuk

menghasilkan gerak yang efektif **

3.5       Menganalisis konsep latihan dan pengukuran komponen kebugaran jasmani terkait keterampilan (kecepatan, kelincahan, keseimbangan, dan koordinasi) menggunakan instrumen terstandar

4.5       Mempraktikkan hasil analisis konsep latihan dan pengukuran komponen kebugaran jasmani terkait keterampilan (kecepatan, kelincahan, keseimbangan, dan koordinasi) menggunakan

instrumen terstandar

3.6       Menganalisis berbagai keterampilan rangkaian gerak yang lebih

kompleks dalam aktivitas spesifik senam lantai

4.6       Mempraktikkan hasil analisis berbagai keterampilan rangkaian

gerak yang lebih kompleks dalam aktivitas spesifik senam lantai

3.7       Menganalisis sistematika latihan (gerak pemanasan, inti latihan, dan pendinginan) dalam aktivitas gerak

berirama

4.7       Mempraktikkan hasil sistematika latihan (gerak pemanasan, inti latihan, dan pendinginan) dalam

aktivitas gerak berirama

3.8       Menganalisis keterampilan dua gaya renang ***

4.8       Mempraktikkan hasil analisis keterampilan dua gaya renang***

3.9       Menganalisis manfaat jangka panjang dari partisipasi dalam

aktivitas fisik secara teratur

4.9       Mempresentasikan manfaat jangka panjang dari partisipasi dalam

aktivitas fisik secara teratur

3.10     Menganalisis bahaya, cara

penularan, dan cara mencegah HIV/AIDS

4.10     Mempresentasikan hasil analisis bahaya, cara penularan, dan cara

mencegah HIV/AIDS


KELAS: XII

 

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

 

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

 

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

 

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.         Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

4.         Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan

KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1       Merancang pola penyerangan dan pertahanan salah satu permainan

bola besar*

4.1       Mempraktikkan hasil rancangan pola penyerangan dan pertahanan

salah satu permainan bola besar*

3.2       Merancang pola penyerangan dan pertahanan salah satu permainan

bola kecil *

4.2       Mempraktikkan hasil rancangan pola penyerangan dan pertahanan

salah satu permainan bola kecil*

3.3       Merancang simulasi perlombaan jalan cepat, lari, lompat dan lempar yang disusun sesuai peraturan*

4.3       Mempraktikkan hasil rancangan simulasi perlombaan jalan cepat, lari, lompat dan lempar yang disusun sesuai peraturan*


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.4       Merancang pola penyerangan dan pertahanan dalam olahraga beladiri yang disusun sesuai peraturan permainan**

4.4       Mempraktikkan hasil rancangan pola penyerangan dan pertahanan dalam olahraga beladiri yang disusun sesuai peraturan

permainan**

3.5       Merancang program latihan untuk meningkatkan derajat kebugaran jasmani terkait kesehatan dan keterampilan secara pribadi

4.5       Mempraktikkan hasil rancangan program latihan untuk meningkatkan derajat kebugaran jasmani terkait kesehatan dan

keterampilan secara pribadi

3.6       Merancang beberapa pola

rangkaian keterampilan senam lantai

4.6       Mempraktikkan hasil rancang

beberapa pola rangkaian keterampilan senam lantai

3.7       Merancang sistematika latihan (gerak pemanasan, inti latihan, dan pendinginan) dalam aktivitas gerak

berirama

4.7       Merancang sistematika latihan (gerak pemanasan, inti latihan, dan pendinginan) dalam aktivitas gerak

berirama

3.8       Menganalisis keterampilan dua gaya renang untuk keterampilan penyelamatan diri, dan tindakan pertolongan kegawatdaruratan di air dengan menggunakan alat bantu

4.8       Mempraktikkan hasil analisis keterampilan dua gaya renang untuk keterampilan penyelamatan diri, dan tindakan pertolongan kegawatdaruratan di air dengan menggunakan alat bantu

3.9       Menganalisis langkah-langkah melindungi diri dan orang lain dari Penyakit Menular Seksual (PMS)

4.9       Mempresentasikan hasil analisis langkah-langkah melindungi diri

dan orang lain dari Penyakit Menular Seksual (PMS)

 

Keterangan:

*)  Untuk kompetensi dasar permainan bola besar dan permainan bola kecil dapat dipilih sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia. (Dan dipastikan Guru tidak mengajarkan pada salah satu pembelajaran yang diminati oleh gurunya melainkan diminati oleh siswanya agar siswa tidak terpaksa dan PJOK menjadi momok bagi siswanya)

**) Pembelajaran aktifitas beladiri selain pencaksilat dapat juga aktifitas beladiri lainnya (karate, yudo, taekondo, dll) disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah. Olahraga beladiri pencaksilat mulai diajarkan pada kelas IV dikarenakan karakterisrtik psikis anak kelas I. II dan III belum cukup untuk menerima aktifitas pembelajaran beladiri.

***) Pembelajaran aktifitas air boleh dilaksanakan sesuai dengan kondisi, jikalau tidak bisa dilaksanakan digantikan dengan aktifitas fisik lainnya yang terdapat di lingkup mater


 


H A L A M A N

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2018

TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL


1 2

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 & 38 Tahun 2017: Sertifikasi Guru dan Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 & 38 Tahun 2017: Sertifikasi Guru dan Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan

📅 Ditetapkan: Desember 2017  |  🏛️ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  |  ✍️ Ditandatangani: Muhadjir Effendy
Pada penghujung tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan dua peraturan penting yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan dan kebudayaan nasional, yaitu Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan kepada Pemerintah Daerah.

1. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka memperkuat kualitas tenaga pendidik dan tata kelola pemerintahan di bidang kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua regulasi sekaligus di akhir tahun 2017. Kedua peraturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan berdampak langsung pada guru-guru di seluruh Indonesia serta satuan kerja pemerintah daerah yang mengelola urusan kebudayaan.


📄 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015

Ditetapkan: 4 Desember 2017 | Diundangkan: 5 Desember 2017

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017. Peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

🎯 Tujuan Sertifikasi

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan guna memenuhi empat kompetensi utama, yaitu:

  • Kompetensi Pedagogik — kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
  • Kompetensi Kepribadian — karakter dan integritas sebagai pendidik
  • Kompetensi Sosial — kemampuan berinteraksi dengan lingkungan
  • Kompetensi Profesional — penguasaan materi pembelajaran secara mendalam

📚 Mekanisme Sertifikasi melalui Program PPG

Sertifikasi dilaksanakan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu program pendidikan yang diselenggarakan setelah jenjang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pendidikan tinggi.

✅ Persyaratan Peserta Program PPG

Guru dalam Jabatan yang ingin mengikuti Program PPG wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
  • Berstatus Guru dalam Jabatan atau PNS yang mendapat tugas mengajar dan sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud

🔄 Proses Seleksi dan Penetapan Peserta

  1. Menteri menetapkan kuota nasional peserta PPG setiap tahun
  2. Dinas Pendidikan mengusulkan calon peserta yang memenuhi syarat kepada Menteri
  3. Menteri melakukan verifikasi data dan dokumen usulan
  4. Menteri melakukan seleksi berdasarkan usulan yang telah diverifikasi
  5. Menteri menetapkan peserta PPG dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri yang menangani pendidikan tinggi

🏅 Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru

Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Selanjutnya, Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Apabila seorang guru memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, ia hanya mendapatkan satu nomor registrasi guru.

💰 Pembiayaan Program PPG

⚠️ Catatan Penting: Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat tidak termasuk biaya pribadi seperti transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya — kecuali bagi guru yang bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber PembiayaanKeterangan
Pemerintah PusatBiaya penyelenggaraan Program PPG (tidak termasuk biaya pribadi)
Pemerintah DaerahDapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi
Satuan Pendidikan MasyarakatDapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi
Pemerintah Pusat (Daerah Khusus)Dapat memberikan biaya pribadi bagi guru di daerah khusus

📄 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dalam Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan: 21 Desember 2017 | Diundangkan: 27 Desember 2017

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. Perubahan pertama sebelumnya telah dilakukan melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017.

🔍 Latar Belakang Perubahan

Perubahan ini diterbitkan karena adanya perubahan penetapan dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan tahun 2017 di bidang kebudayaan. Penyesuaian ini diperlukan agar pelaksanaan urusan kebudayaan di daerah dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan aktual yang ada.

⚖️ Dasar Hukum

Peraturan ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015)
  • PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tugas Pembantuan
  • PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud

📌 Pokok Pengaturan

Substansi utama dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017 adalah perubahan pada Lampiran Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 yang memuat daftar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota beserta dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan di bidang kebudayaan untuk tahun anggaran 2017. Lampiran baru yang ditetapkan melalui peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017.

📝 Catatan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2017, dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1889.

📊 Ringkasan Perbandingan Kedua Peraturan

AspekPermendikbud No. 37/2017Permendikbud No. 38/2017
Fokus PengaturanSertifikasi Guru dalam JabatanTugas Pembantuan Bidang Kebudayaan
Tanggal Ditetapkan4 Desember 201721 Desember 2017
Tanggal Diundangkan5 Desember 201727 Desember 2017
No. Berita NegaraNomor 1739 Tahun 2017Nomor 1889 Tahun 2017
Sasaran UtamaGuru PNS & Non-PNS yang diangkat s.d. akhir 2015Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota
Sifat PeraturanPeraturan baru (mencabut Permendikbud 29/2016)Perubahan kedua atas Permendikbud 73/2016
PenandatanganMuhadjir Effendy (Mendikbud RI)
✅ Kesimpulan: Kedua peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah. Permendikbud No. 37 Tahun 2017 memberikan kepastian hukum bagi jutaan guru dalam jabatan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya melalui Program PPG, sementara Permendikbud No. 38 Tahun 2017 memastikan distribusi anggaran kebudayaan kepada pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sunday, March 8, 2026

PERUBAHAN KURIKULUM DAN PENATAAN BIROKRASI: KAJIAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018 DAN NOMOR 38 TAHUN 2018

 Portal Regulasi Pendidikan Indonesia

Berita Negara · Desember 2018

PERUBAHAN KURIKULUM DAN PENATAAN BIROKRASI:
KAJIAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018
DAN NOMOR 38 TAHUN 2018

📅 4 & 21 Desember 2018  Mendikbud Muhadjir Effendy  BN 2018 No. 1739 & 1889

Pengantar Akademik: Pada tanggal 14 Desember 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dua regulasi penting yang mencerminkan respons simultan terhadap tantangan era digital dan kebutuhan reformasi tata kelola. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 secara resmi mengintegrasikan mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013, sebuah langkah strategis untuk membekali peserta didik dengan kompetensi berpikir komputasional dan literasi digital. Sementara itu, Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 merinci secara mendalam tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, menggantikan regulasi usang demi mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan efisien. Studi ini menyajikan secara kronologis dan komprehensif kedua peraturan tersebut, dengan menampilkan pasal-pasal penting secara utuh, disertai analisis akademik yang mendalam.

Struktur Kajian

  1. Bagian I: Permendikbud No 37 Tahun 2018 – Integrasi Informatika dalam Kurikulum 2013
    • 1.1 Konsiderans dan Dasar Hukum
    • 1.2 Pasal I: Perubahan Normatif dan Pasal 2A (disajikan utuh)
    • 1.3 Pasal II: Mulai Berlaku
    • 1.4 Cuplikan Lampiran: Format KI-KD dan Penambahan Informatika
  2. Bagian II: Permendikbud No 38 Tahun 2018 – Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal
    • 2.1 Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
    • 2.2 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Pasal 3-19, kutipan pasal terpilih)
    • 2.3 Biro Keuangan (Pasal 20-36, kutipan pasal terpilih)
    • 2.4 Biro Sumber Daya Manusia (Pasal 37-53, kutipan pasal terpilih)
    • 2.5 Biro Hukum dan Organisasi (Pasal 54-70, kutipan pasal terpilih)
    • 2.6 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Pasal 71-87, kutipan pasal terpilih)
    • 2.7 Biro Umum (Pasal 88-104, kutipan pasal terpilih)
    • 2.8 Ketentuan Penutup (Pasal 105-106)
  3. Analisis Terpadu: Sinkronisasi Regulasi dan Implikasinya
  4. Daftar Pustaka 

BAGIAN I: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 37 TAHUN 2018

Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI-KD Kurikulum 2013

1.1 Konsiderans: Mengapa Informatika Diintegrasikan?

Menimbang huruf a: 

“bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;”

Pertimbangan ini menjadi fondasi filosofis perubahan. Pemerintah mengakui bahwa penguasaan teknologi informasi tidak lagi sekadar keterampilan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang harus terintegrasi dalam kurikulum.

1.2 Pasal I: Inti Perubahan (Naskah Lengkap)

Pasal I: 

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:

Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.”

1.3 Pasal II: Mulai Berlaku

Pasal II: 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Diundangkan di Jakarta pada 20 Desember 2018, sehingga efektif sejak tanggal tersebut.

1.4 Cuplikan Lampiran: Format KI-KD dan Penambahan Informatika

Lampiran Permendikbud No 37/2018 menambahkan dua bagian baru: KI-KD Informatika untuk SMP/MTs dan SMA/MA. Untuk memberikan gambaran tentang format penyajian, berikut dikutip sebagian dari halaman 5 dokumen asli (KI-KD Bahasa Indonesia Kelas I) yang menunjukkan pola standar.

Contoh Format Lampiran (Bahasa Indonesia Kelas I):

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

KOMPETENSI DASAR:
3.1 Menjelaskan kegiatan persiapan membaca permulaan (cara duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang, dan etika membaca buku) dengan cara yang benar.
4.1 Mempraktikkan kegiatan persiapan membaca permulaan (duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang).

Dengan pola yang sama, KI-KD Informatika dirancang untuk mencakup pengetahuan tentang algoritma, pemrograman dasar, dampak sosial teknologi, serta etika digital. Sayangnya, lampiran lengkap tidak disertakan dalam berkas teks, namun secara normatif telah menjadi bagian sah dari peraturan ini.


BAGIAN II: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 38 TAHUN 2018

Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal

2.1 Ketentuan Umum (Pasal 1–2)

Pasal 1: 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekretariat Jenderal adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah unit utama ...
3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ...
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ...
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan ...
6. Inspektorat Jenderal ...
7. Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ...
8. Badan Penelitian dan Pengembangan ...
9. Pusat-Pusat adalah Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Pengembangan Perfilman.
10. Staf Ahli Menteri ...
11. Staf Khusus Menteri ...
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2: 
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.

2.2 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Pasal 3–19)

Biro ini bertugas merencanakan program, mengelola anggaran, serta menjalin kerja sama luar negeri. Berikut struktur dan sebagian rincian tugas.

Pasal 3: 
(1) Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Fasilitasi Internasional.
(2) Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I, II, III.
(3) Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas: Subbagian Kebijakan, Subbagian Evaluasi Program, Subbagian Informasi.
(4) Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: Subbagian Amerika dan Eropa; Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; Subbagian Regional dan Multilateral.
(5) Bagian Fasilitasi Internasional terdiri atas: Subbagian Fasilitasi UNESCO; Subbagian Fasilitas Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia; Subbagian Tata Usaha.

Pasal 4 (Tugas Bagian Perencanaan Program dan Anggaran – 12 butir):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan RAPBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi perencanaan dan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan bagian.

Pasal 5 (Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I – sebagian):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
... (sampai huruf l) ...

Pasal 16 (Bagian Fasilitasi Internasional – 25 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Wakil RI pada UNESCO, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah Indonesia di luar negeri, dan beasiswa RI;
...
s. melaksanakan urusan pemberian beasiswa Republik Indonesia;
...
y. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.

2.3 Biro Keuangan (Pasal 20–36)

Biro Keuangan mengelola perbendaharaan, akuntansi, inventarisasi barang milik negara, dan akuntabilitas kinerja.

Pasal 20: 
(1) Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Akuntabilitas Kinerja.
(2) Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan terdiri atas Subbagian Perbendaharaan, Subbagian Pembiayaan, dan Subbagian Tata Usaha.
(3) Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I, II, III.
(4) Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara terdiri atas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I, II, III.
(5) Bagian Akuntabilitas Kinerja terdiri atas Subbagian Akuntabilitas Kinerja I, II, III.

Pasal 22 (Subbagian Perbendaharaan – sebagian):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyiapan bahan pengangkatan pejabat perbendaharaan ...;
...
s. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.

2.4 Biro Sumber Daya Manusia (Pasal 37–53)

Biro SDM menangani perencanaan, pengembangan, mutasi, dan sistem informasi kepegawaian.

Pasal 37: 

(1) Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:

a. Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi;
b. Bagian Pengembangan dan Penghargaan;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja.
... (selanjutnya dipecah ke subbagian).

Pasal 38 (Tugas Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi – 25 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan analisis kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
...
y. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.

2.5 Biro Hukum dan Organisasi (Pasal 54–70)

Biro ini menyusun peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.

Pasal 54: 
(1) Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Advokasi Hukum;
c. Bagian Organisasi; dan
d. Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan.
... (rincian subbagian).

Pasal 55 (Tugas Bagian Peraturan Perundang-undangan – 14 butir):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan ...
...
n. melaksanakan penyusunan laporan bagian.

2.6 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Pasal 71–87)

Biro ini bertugas mengelola informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan terpadu.

Pasal 71: 

(1) Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Informasi;
b. Bagian Publikasi;
c. Bagian Hubungan Antarlembaga; dan
d. Bagian Layanan Terpadu.
... (rincian subbagian).

Pasal 72 (Tugas Bagian Informasi – 14 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan;
...
l. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro;
n. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat dan konsep laporan biro.

2.7 Biro Umum (Pasal 88–104)

Biro Umum mengelola keuangan internal, barang milik negara, tata usaha pimpinan, pengadaan barang/jasa, serta rumah tangga dan kearsipan.

Pasal 88: 
(1) Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d. Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan.
... (rincian subbagian).

Pasal 90 (Subbagian Keuangan – 26 butir, kutipan):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian dan biro;
b. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
...
z. melakukan penyusunan laporan subbagian.

2.8 Ketentuan Penutup (Pasal 105–106)

Pasal 105: 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 106: 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

ANALISIS TERPADU: KETERKAITAN KEDUA REGULASI

Kedua peraturan yang ditetapkan pada hari yang sama (14 Desember 2018) menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembaruan kurikulum (aspek substantif), tetapi juga pada penguatan kelembagaan (aspek struktural). Permendikbud No 37/2018 merespons kebutuhan mendesak akan literasi digital dengan memasukkan Informatika ke dalam kurikulum—sebuah langkah visioner yang sejalan dengan rekomendasi UNESCO tentang kerangka kompetensi digital. Sementara itu, Permendikbud No 38/2018 merampingkan dan memperjelas tugas unit kerja di Sekretariat Jenderal, yang menjadi tulang punggung administrasi pendidikan. Dengan adanya rincian tugas yang eksplisit hingga level subbagian, akuntabilitas dan koordinasi antarunit diharapkan meningkat. Secara makro, kedua regulasi ini saling melengkapi: birokrasi yang tertata akan mempercepat implementasi kurikulum baru, dan kurikulum yang adaptif akan menghasilkan lulusan yang kelak mampu mengelola birokrasi dengan lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1693).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).

Dokumen ini disusun berdasarkan naskah asli Permendikbud No 37 dan 38 Tahun 2018 yang diunduh dari sistem informasi hukum Kemdikbud. Untuk kepentingan akademik dan referensi.

Tuesday, March 3, 2026

3: PEMBELAJARAN PENCAK SILAT

 

Sejarah Perkembangan Pencak Silat

SEJARAH PERKEMBANGAN PENCAK SILAT

Pencak silat merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang memiliki nilai filosofis tinggi, bukan sekadar aktivitas fisik untuk bela diri semata. Sejarah perkembangan pencak silat mencerminkan dinamika sosial, politik, dan budaya yang terjadi di Nusantara selama berabad-abad. Memahami perjalanan sejarah ini sangat penting bagi generasi muda agar tidak hanya menguasai teknik fisik, tetapi juga mampu menghargai nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi identitas bangsa. Menurut Suryana (2017), pencak silat telah berevolusi dari tradisi lisan di pedesaan menjadi sebuah sistem olahraga modern yang terstruktur dan diakui secara internasional, sehingga pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

3.1 Zaman Perjuangan Kemerdekaan

Pada masa sebelum kemerdekaan, khususnya pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, pencak silat memiliki fungsi yang sangat strategis dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Pada periode ini, pencak silat tidak hanya dipandang sebagai seni bela diri, melainkan juga dijadikan sebagai alat perlawanan fisik dan mental terhadap kekuasaan kolonial yang membatasi hak-hak rakyat.

Penjajah menyadari bahwa silat dapat digunakan untuk melawan mereka, sehingga pada masa itu terdapat berbagai aturan yang melarang praktik bela diri lokal secara terbuka. Akibat adanya larangan tersebut, para penggiat silat terpaksa melakukan latihan secara sembunyi-sembunyi di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh pihak penjajah, seperti di hutan, gua, atau di bawah kedok kegiatan kesenian tradisional dan upacara adat (Tim Pusaka Silat, 2010).

Selain itu, semangat juang para pejuang kemerdekaan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang diajarkan dalam pencak silat, seperti keberanian, kedisiplinan, dan kesetiaan. Banyak tokoh nasional yang memiliki latar belakang kuat dalam dunia silat, yang kemudian menggunakan ilmu tersebut untuk melindungi wilayah dan rakyat dari serangan asing.

Sifat silat pada masa ini sangat kental dengan nilai spiritual dan kedisiplinan, karena tujuannya bukan hanya untuk mengalahkan lawan, tetapi juga untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dari ancaman penjajah. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa perjuangan, pencak silat telah menjadi simbol perlawanan yang tidak bisa dilemahkan oleh aturan-aturan kolonial yang represif (Suryana, 2017).

3.2 Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, kebutuhan akan persatuan dan kesatuan bangsa semakin mendesak, termasuk dalam hal pengembangan budaya dan olahraga. Sebelum tahun 1948, perguruan-perguruan silat di Indonesia masih berdiri sendiri-sendiri tanpa adanya satu aturan baku yang menyatukan berbagai aliran yang ada.

Kondisi ini menyebabkan perbedaan teknik, aturan, dan standar penilaian yang cukup signifikan antarwilayah, yang pada akhirnya menghambat pengembangan silat sebagai satu kesatuan sistem nasional. Titik balik sejarah pencak silat terjadi pada tanggal 18 Mei 1948 di Surakarta, di mana para tokoh silat dari berbagai daerah berkumpul untuk membentuk satu organisasi induk yang resmi, yaitu Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) (IPSI, 2019).

Tujuan utama pembentukan IPSI adalah untuk menyatukan berbagai aliran silat di Indonesia agar memiliki standar yang sama, serta untuk memajukan pencak silat sebagai bagian dari pendidikan nasional. Pada masa ini, pencak silat mulai dikenalkan secara resmi di sekolah-sekolah dan mulai dikembangkan sebagai cabang olahraga yang terstruktur dengan aturan yang jelas.

 

Pemerintah Indonesia juga mulai memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan silat, baik sebagai seni budaya maupun sebagai olahraga prestasi. Hal ini menandakan bahwa pencak silat telah beralih dari sekadar tradisi lokal menjadi aset nasional yang harus dilestarikan dan dikembangkan secara sistematis oleh negara (Tim Pusaka Silat, 2010).

3.3 Masa Kini

Di era modern saat ini, pencak silat telah melampaui batas-batas geografis negara Indonesia dan menjadi bagian dari budaya global. Pada tahun 1980, didirikan organisasi internasional yang bernama PERSILAT (Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa) yang berpusat di Jakarta, yang bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan pencak silat ke kancah internasional.

Pencapaian terbesar dalam sejarah modern pencak silat terjadi pada tahun 2019, ketika UNESCO menetapkan pencak silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan (Intangible Cultural Heritage of Humanity), yang merupakan pengakuan tertinggi dari dunia internasional terhadap nilai budaya Indonesia (PERSILAT, 2022).

Saat ini, pencak silat tidak hanya dipertandingkan di ajang regional seperti SEA Games dan Asian Games, tetapi juga sedang dalam proses pengajuan yang serius untuk masuk ke dalam program resmi Olimpiade. Fokus pengembangan saat ini adalah menjaga keaslian budaya dan filosofi silat sambil menyesuaikan aturan kompetisi agar sesuai dengan standar olahraga internasional yang ketat.

Tantangan utama di masa depan adalah bagaimana menyeimbangkan antara modernisasi olahraga dengan pelestarian nilai-nilai tradisional agar pencak silat tetap relevan bagi generasi muda di tengah gempuran budaya asing (Suryana, 2017).

 

DAFTAR PUSTAKA

IPSI. (2019). Sejarah singkat Ikatan Pencak Silat Indonesia. Jakarta: Sekretariat Pusat IPSI.

PERSILAT. (2022). History of Pencak Silat: From tradition to global sport. Jakarta: Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa.

Suryana, A. (2017). Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan: Konsep dan aplikasi. Jakarta: Erlangga.

Tim Pusaka Silat. (2010). Sejarah pencak silat Indonesia. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.