Portal Regulasi Pendidikan Indonesia
Pengantar Akademik: Pada tanggal 14 Desember 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dua regulasi penting yang mencerminkan respons simultan terhadap tantangan era digital dan kebutuhan reformasi tata kelola. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 secara resmi mengintegrasikan mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013, sebuah langkah strategis untuk membekali peserta didik dengan kompetensi berpikir komputasional dan literasi digital. Sementara itu, Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 merinci secara mendalam tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, menggantikan regulasi usang demi mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan efisien. Studi ini menyajikan secara kronologis dan komprehensif kedua peraturan tersebut, dengan menampilkan pasal-pasal penting secara utuh, disertai analisis akademik yang mendalam.
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
38 TAHUN 2018 TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI
LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan rincian tugasnya, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL.
\
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekretariat Jenderal adalah unit utama di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah
unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
3.
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
4.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah
unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
dasar dan menengah.
5.
Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah unit utama di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan,
perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya.
6.
Inspektorat Jenderal adalah unit utama di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.
Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa adalah unit utama
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra.
8.
Badan Penelitian dan Pengembangan adalah unit utama di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta
kebudayaan.
9.
Pusat-Pusat adalah Pusat Analisis dan Sinkronisasi
Kebijakan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan,
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pegawai, dan Pusat Pengembangan Perfilman.
10.
Staf Ahli Menteri adalah Staf Ahli Bidang Inovasi dan
Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang
Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
11.
Staf Khusus Menteri adalah Staf Khusus Bidang Komunikasi
Publik, Staf Khusus Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan, dan Staf Khusus
Bidang Kerja Sama Antarlembaga.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 2 Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b.
Biro Keuangan;
c.
Biro Sumber Daya Manusia;
d.
Biro Hukum dan Organisasi;
e.
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f.
Biro Umum.
BAB II
BIRO
PERENCANAAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Pasal 3
(1)
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b.
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
c.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d.
Bagian Fasilitasi Internasional.
(2)
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
b.
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II; dan
c.
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
(3)
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Kebijakan;
b.
Subbagian Evaluasi Program; dan
c.
Subbagian Informasi.
(4)
Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Subbagian Amerika dan Eropa;
b.
Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
c.
Subbagian Regional dan Multilateral.
(5)
Bagian Fasilitasi Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Fasilitasi UNESCO;
b.
Subbagian Fasilitas Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia; dan
c.
Subbagian Tata Usaha.
Pasal 4
Rincian Tugas
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan
penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembahasan
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan RAPBN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pengesahan program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan usul revisi program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi perencanaan
dan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
j.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyusunan
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan
kebudayaan;
k.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
l.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 5
Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan
penganggaran bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga
kependidikan;
c.
melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
f.
melakukan penyiapan bahan RAPBN Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
g.
melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h.
melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i.
melakukan penyiapan bahan sinkronisasi
perencanaan dan program pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan program
guru dan tenaga kependidikan di pusat dan daerah;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan dasar, pendidikan menengah,
guru, dan tenaga kependidikan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 6
Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan
penganggaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat,
layanan administrasi, dan penelitian dan pengembangan;
c.
melakukan analisis usulan rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi usulan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat
Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
f.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
g.
melakukan penyiapan bahan RAPBN Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
h.
melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyiapan bahan sinkronisasi
perencanaan dan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dan
program penelitian dan pengembangan di pusat dan daerah;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat, layanan administrasi, penelitian dan pengembangan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 7
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan
Anggaran III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan
penganggaran bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
c.
melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat
Jenderal;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f.
melakukan penyiapan bahan RAPBN Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g.
melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h.
melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i.
melakukan penyiapan bahan sinkronisasi
perencanaan dan program kebudayaan, program bahasa, dan program pengawasan di
pusat dan daerah;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 8
Rincian Tugas
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pedoman penyusunan
kebijakan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kebijakan di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
e.
melaksanakan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah,
dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan kebijakan tahunan, jangka
menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana,
program, kegiatan,dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
k.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyusunan bahan nota keuangan RAPBN, bahan
pidato presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah;
m.
melaksanakan
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK
Bidang Pendidikan;
n.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK
Bidang Pendidikan;
o.
melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pemantauan
implementasi program prioritas nasional janji presiden/wakil presiden terpilih
di lingkungan Kemendikbud;
p.
melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pemantauan
implementasi inpres dan perpres program prioritas nasional;
q.
melaksanakan analisis data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
r.
melaksanakan penyajian data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
s.
melaksanakan pemutakhiran data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
t.
melaksanakan pengembangan sistem informasi perencanaan
dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
u.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
v.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 9
Rincian Tugas
Subbagian Kebijakan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman penyusunan kebijakan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan
kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi kebijakan di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
e.
melakukan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah,
dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan kebijakan tahunan, jangka
menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 10
Rincian Tugas
Subbagian Evaluasi Program:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman evaluasi pelaksanaan
rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
d.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
f.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
h.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan nota keuangan RAPBN, bahan
pidato presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan;
k.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang
Pendidikan;
l.
melakukan koordinasi penyusunan bahan pemantauan implementasi program prioritas nasional janji
presiden/wakil presiden terpilih di lingkungan Kemendikbud;
m.
melakukan koordinasi penyusunan bahan pemantauan implementasi inpres dan perpres program
prioritas nasional;
n.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
o.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 11
Rincian Tugas
Subbagian Informasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
c.
melakukan analisis data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
d.
melakukan penyajian data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
e.
melakukan pemutakhiran data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
f.
melakukan pengembangan sistem informasi perencanaan dan
kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
h.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 12
Rincian Tugas
Bagian Kerja Sama Luar Negeri:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pedoman kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar
negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan
penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan program kerja sama luar negeri di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan perjanjian kerja sama luar
negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melaksanakan penyajian data dan informasi perkembangan
kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif
pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi perjalanan dinas
ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi perjalanan
dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja
sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
m.
melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja
sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama
luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
o.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
p.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 13
Rincian Tugas
Subbagian Amerika dan Eropa:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan
Eropa;
c.
melakukan penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Amerika dan Eropa;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan
kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
di kawasan Amerika dan Eropa;
e.
melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan
Eropa;
f.
melakukan penyiapan bahan perjanjian kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Amerika dan Eropa;
g.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
h.
melakukan pemberian layanan teknis dan administratif
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan
Eropa;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat
bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
k.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
m.
melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama
luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Amerika dan Eropa;
n.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Amerika dan Eropa;
o.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
p.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 14
Rincian Tugas
Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia,
Pasifik, dan Afrika;
c.
melakukan penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Asia, Pasifik, dan Afrika;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan
kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
e.
melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia,
Pasifik, dan Afrika;
f.
melakukan penyiapan bahan perjanjian kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Asia, Pasifik, dan Afrika;
g.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
h.
melakukan pemberian layanan teknis dan administratif
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional
dalam rangka kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
j.
melakukan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi
pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di
kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
k.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan
Afrika;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
m.
melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama
luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Asia, Pasifik, dan Afrika;
n.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Asia, Pasifik, dan Afrika;
o.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
p.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 15
Rincian Tugas
Subbagian Regional dan Multilateral:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
c.
melakukan penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan
multilateral;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan
kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional
dan multilateral;
e.
melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
f.
melakukan penyiapan bahan perjanjian kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan
multilateral;
g.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat regional dan multilateral;
h.
melakukan pemberian layanan teknis dan administratif
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat regional dan multilateral;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat
regional dan multilateral;
k.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat regional dan multilateral;
m.
melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama
luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan
multilateral;
n.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan
multilateral;
o.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
p.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 16
Rincian Tugas
Bagian Fasilitasi Internasional:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Wakil RI pada UNESCO, Atase Pendidikan dan Kebudayaan,
sekolah Indonesia di luar negeri, dan beasiswa RI;
c.
melaksanakan penyusunan bahan konferensi, seminar,
lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh
UNESCO;
d.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemberian
bantuan dari UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan,
komunikasi dan informasi;
e.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi usul pengisian
jabatan pada kantor UNESCO;
f.
melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan promosi
kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi;
g.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi
pelaksanaan kegiatan kerja sama Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di dalam
dan luar negeri;
h.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di bidang
pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi;
i.
melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan pejabat
atase pendidikan dan kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di luar
negeri;
j.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi
Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pertemuan dan
kunjungan kerja ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penempatan dan
penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah
Indonesia di luar negeri;
n.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian
kinerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di
luar negeri;
o.
melaksanakan penyusunan bahan informasi perkembangan dan
pengembangan program pendidikan dan kebudayaan pada Sekolah Indonesia di luar
negeri dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
p.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah Indonesia di
luar negeri, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
q.
melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah
Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri
lainnya;
r.
melaksanakan pemberian layanan tamu asing setingkat
menteri;
s.
melaksanakan urusan pemberian beasiswa Republik
Indonesia;
t.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan fasilitasi penerimaan beasiswa Republik Indonesia;
u.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan
pelayanan penerimaan beasiswa Republik Indonesia;
v.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi
dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik Indonesia;
w.
melaksanakan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan biro;
x.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
y.
melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan
biro.
Pasal 17
Rincian Tugas
Subbagian Fasilitasi UNESCO adalah:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan dan penyajian informasi
perkembangan dan peningkatan kerja sama UNESCO di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
c.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Komisi Nasional
Indonesia untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan,
komunikasi, dan informasi;
d.
melakukan penyiapan bahan konferensi, seminar, lokakarya,
pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan,
kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
e.
melakukan urusan pemberangkatan delegasi Indonesia untuk
menghadiri konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di
bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi yang
diselenggarakan oleh UNESCO;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pemberian bantuan
dari UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan
informasi;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi usul pengisian
jabatan pada kantor UNESCO;
h.
melakukan penyiapan bahan promosi program UNESCO dan
publikasi kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di bidang pendidikan,
ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi
pelaksanaan kegiatan kerja sama Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di dalam
dan luar negeri;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di bidang
pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 18
Rincian Tugas
Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah Indonesia di
luar negeri dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
c.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan pejabat atase
pendidikan dan kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi Atase
Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
e.
melakukan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan
Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pertemuan dan
kunjungan kerja ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah
Indonesia di luar negeri;
g.
melakukan penyiapan bahan koordinasi penempatan dan
penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah
Indonesia di luar negeri;
h.
melakukan penyiapan bahan koordinasi penilaian kinerja
Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di luar
negeri;
i.
melakukan penyiapan bahan informasi perkembangan dan
pengembangan program pendidikan dan kebudayaan pada sekolah Indonesia di luar
negeri dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah Indonesia di
luar negeri, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
k.
melakukan analisis hasil evaluasi fasilitasi Atase
Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah Indonesia di luar negeri, dan satuan
pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
l.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi dan
pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah Indonesia di luar negeri dan
satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 19
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h.
melakukan urusan pembukuan dan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n.
melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai,
dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p.
melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian,
urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi
kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s.
melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan
pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang perencanaan dan kerja sama luar negeri;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh.
melakukan pemberian layanan tamu asing setingkat menteri;
ii. melakukan urusan pemberian beasiswa Republik Indonesia;
jj.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pemberian beasiswa Republik Indonesia;
kk.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian
beasiswa Republik Indonesia;
ll.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
mm. melakukan
penyusunan laporan subbagian; dan
nn.
melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep
laporan biro.
BAB III
BIRO KEUANGAN
Pasal 20
(1)
Biro Keuangan terdiri atas:
a.
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
b.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c.
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara;
dan
d.
Bagian Akuntabilitas Kinerja.
(2)
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Perbendaharaan;
b.
Subbagian Pembiayaan; dan
c.
Subbagian Tata Usaha.
(3)
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
b.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; dan
c.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III.
(4)
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Inventarisasi
dan
Pelaporan
Barang
Milik Negara I;
b. Subbagian Inventarisasi
dan
Pelaporan
Barang
Milik Negara II; dan
c. Subbagian Inventarisasi
dan
Pelaporan
Barang
Milik Negara III.
(5)
Bagian Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Akuntabilitas Kinerja I;
b.
Subbagian Akuntabilitas Kinerja II; dan
c.
Subbagian Akuntabilitas Kinerja III.
Pasal 21
Rincian Tugas
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan
anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelesaian
kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan penyelesaian masalah
kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil
pemeriksaan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan rekening
pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan tuntutan
perbendaharaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan perbendaharaan, anggaran, kerugian negara, dan tuntutan ganti rugi
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan dan pemberian
bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melaksanakan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan biro;
m.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
n.
melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan
biro.
Pasal 22
Rincian Tugas
Subbagian Perbendaharaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pengangkatan pejabat
perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penilaian dan verifikasi usul calon pejabat
perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyusunan usul pengangkatan dan pemberhentian
pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan inventarisasi dan penyusunan informasi pejabat
perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan pembinaan penyelesaian kerugian
negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan
kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tindak lanjut
hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan tuntutan
perbendaharaan;
k.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi atas laporan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi laporan
hasil tindak lanjut pemeriksaan dan kerugian negara;
m.
melakukan penghitungan penetapan jumlah kerugian negara
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n.
melakukan penyiapan bahan pembebanan
penggantian kerugian sementara dan penghapusan piutang negara;
o.
melakukan penyiapan bahan pemantauan rekening pemerintah
lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melakukan penyiapan bahan pengurusan piutang negara;
q.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 23
Rincian tugas
Subbagian Pembiayaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan anggaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bantuan
kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan
dan kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 24
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h.
melakukan urusan pembukuan dan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n.
melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai,
dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p.
melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian,
urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi
kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s.
melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan
pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang keuangan;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
ii. melakukan penyusunan laporan
subbagian; dan
jj. melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep laporan biro.
Pasal 25
Rincian tugas
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan
sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan perhitungan realisasi anggaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
Melaksanakan penyusunan bahan laporan keuangan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan laporan keuangan Unit Akuntansi
Pengguna Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
j.
melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan
keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaporan
keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanaan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di
lingkungan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan usulan rencana dan realisasi
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyusunan tarif penerimaan negara bukan
pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan pembinaan pengelolaan utang, piutang, dan
hibah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
s.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 26
Rincian tugas
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d.
melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e.
melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan;
f.
melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian
bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan bidang guru dan tenaga
kependidikan;
g.
melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit
Akuntansi Pengguna Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi laporan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i.
melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
j.
melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan
pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
m.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
n.
melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
o.
melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
p.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
q.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang,
piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 27
Rincian tugas
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
c.
melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi
keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan
Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
d.
melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-
Pusat;
e.
melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
f.
melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian
bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, bidang
administrasi, dan bidang penelitian dan pengembangan;
g.
melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Sekretariat Jenderal;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
i.
melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan
pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan
Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
m.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
n.
melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
o.
melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
p.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat
Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
q.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang,
piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 28
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
c.
melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi
keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d.
melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e.
melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Inspektorat Jenderal;
f.
Melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian
bidang kebudayaan, kebahasaan, dan pengawasan;
g.
melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i.
melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
j.
melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
dan Inspektorat Jenderal;
m.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Inspektorat Jenderal;
n.
melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
o.
melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
p.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat
Jenderal;
q.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang,
piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 29
Rincian tugas
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan
inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data inventaris
barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan pembukuan dan inventarisasi barang milik
negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan verifikasi inventarisasi barang milik negara
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penatausahaan
dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan barang
milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan laporan barang milik negara
Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang wiilayah DKI Jakarta;
k.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
l.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 30
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan
Barang Milik Negara I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan
inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris
barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d.
melakukan pembukuan dan inventarisasi barang milik negara
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e.
melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penatausahaan dan
penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
g.
melakukan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i.
melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik
negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
kementerian bidang pendidikan dasar dan menengah dan bidang guru dan tenaga
kependidikan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 31
Rincian tugas
Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan
inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris
barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
d.
melakukan penyusunan pembukuan dan inventarisasi barang
milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
e.
melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penatausahaan dan
penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
g.
melakukan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-
Pusat;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik
negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
kementerian bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, bidang
administrasi, dan bidang penelitian dan pengembangan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 32
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan
Barang Milik Negara III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagia
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan
inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Inspektorat Jenderal;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris
barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d.
melakukan pembukuan dan inventarisasi barang milik negara
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e.
melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penatausahaan dan
penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g.
melakukan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i.
melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik
negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
kementerian bidang kebudayaan, bidang kebahasaan, dan bidang pengawasan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah DKI Jakarta;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 33
Rincian tugas
Bagian Akuntabilitas Kinerja:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan pedoman laporan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan fasilitasi akuntabilitas kinerja di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
j.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 34
Rincian tugas
Subbagian Akuntabilitasi Kinerja I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d.
melakukan penyusunan konsep pedoman laporan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e.
melakukan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f.
melakukan penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h.
melakukan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja
di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan guru dan tenaga
kependidikan;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 35
Rincian tugas
Subbagian Akuntabilitas Kinerja II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
d.
melakukan penyusunan konsep pedoman laporan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
e.
melakukan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-
Pusat;
f.
melakukan penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
h.
melakukan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja
Sekretariat Jenderal;
i.
melakukan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja
kementerian bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, dan
penelitian dan pengembangan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 36
Rincian tugas
Subbagian Akuntabilitasi Kinerja III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d.
melakukan penyusunan konsep pedoman laporan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e.
melakukan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f.
melakukan penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h.
melakukan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja
kementerian bidang kebudayaan, kebahasaan, dan pengawasan;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
BAB IV
BIRO SUMBER
DAYA MANUSIA
Pasal 37
(1)
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a.
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi;
b.
Bagian Pengembangan dan Penghargaan;
c.
Bagian Mutasi; dan
d.
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja.
(2)
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
b.
Subbagian Pemetaan Kompetensi; dan
c.
Subbagian Tata Usaha.
(3)
Bagian Pengembangan dan Penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Pengembangan Sistem Karir;
b.
Subbagian Peningkatan Kompetensi; dan
c.
Subbagian Disiplin dan Penghargaan.
(4)
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
terdiri atas:
a.
Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan
Administrasi;
b.
Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional; dan
c.
Subbagian Pemberhentian.
(5)
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Sistem Informasi;
b.
Subbagian Kinerja; dan
c.
Subbagian Tata Naskah Kepegawaian.
Pasal 38
Rincian Tugas
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan analisis kebutuhan sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan sumber
daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan bahan distribusi formasi pegawai
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengadaan sumber
daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan seleksi calon pegawai
negeri sipil;
g.
melaksanakan penyusunan usul pengangkatan dan penetapan
pengangkatan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan kelas jabatan
calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyiapan surat pernyataan melaksanakan
tugas calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan pengendalian formasi
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan pedoman formasi jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
l.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengendalian
formasi guru;
m.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan laporan evaluasi perencanaan dan
pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyusunan bahan asesmen pegawai Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melaksanakan penyusunan peta kompetensi sumber daya
manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan analisis peta kompetensi sumber daya manusia
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi hasil asesmen
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
s.
melaksanakan pemutakhiran peta kompetensi sumber daya
manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
t.
melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pelaksanaan
asesmen pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan
asesmen pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
v.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem asesmen
pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
w.
melaksanakan urusan ketatatausahaan biro;
x.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
y.
melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan
biro.
Pasal 39
Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan sumber daya
manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan sumber daya
manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan distribusi formasi pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pengadaan sumber
daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan seleksi calon pegawai negeri
sipil;
g.
melakukan penyusunan usul pengangkatan dan penetapan
pengangkatan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan penetapan kelas jabatan calon
pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan surat pernyataan
melaksanakan tugas calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan pengendalian formasi pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan pedoman formasi jabatan fungsional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pengendalian formasi
guru;
m.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
perencanaan dan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
n.
melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi perencanaan
dan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
p.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 40
Rincian Tugas
Subbagian Pemetaan Kompetensi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi
jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan asesmen pegawai Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyusunan peta kompetensi sumber daya manusia
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan analisis peta kompetensi sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi hasil asesmen
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan pemutakhiran peta kompetensi sumber daya
manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan kerja sama pelaksanaan asesmen
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan asesmen
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sistem asesmen
pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
h. melakukan penyusunan
laporan subbagian.
Pasal 41
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h.
melakukan urusan pembukuan dan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n.
melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai,
dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p.
melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian,
urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi
kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s.
melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan
pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang sumber daya manusia;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
ii. melakukan penyusunan laporan
subbagian; dan
jj. melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep laporan biro.
Pasal 42
Rincian Tugas
Bagian Pengembangan dan Penghargaan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan karir di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan pola karir
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan
pegawai berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan rencana pengembangan karir
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan
pengembangan karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan orientasi calon pegawai
negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan rencana pengembangan kompetensi
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penelaahan usul dan penyiapan calon peserta
pendidikan dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi seleksi calon
peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan kelulusan calon
peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan administrasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan tugas belajar di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi peningkatan
kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan hukum di
bidang kepegawaian;
p.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan dan usul
penjatuhan disiplin pegawai, pemberhentian sementara dari jabatan negeri,
pemberhentian dari jabatan negeri/organik dan pengaktifan/
pengangkatan kembali, pemberian atau penolakan izin untuk melakukan
penceraian/beristri lebih dari satu, dan keterangan untuk melakukan perceraian
dan lain sejenisnya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelesaian
masalah kepegawaian di bidang disiplin pegawai, penetapan status pegawai,
pemberhentian sementara dari jabatan negeri, pemberhentian dari jabatan
negeri/organik dan pengaktifannya, perceraian, beristri lebih dari satu, dan
masalah kepegawaian lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
r.
melaksanakan penyusunan bahan tanggapan atas upaya
administratif hukuman disiplin berupa keberatan atau banding administratif atas
penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
s.
melaksanakan penyusunan bahan tanggapan dan keberatan
atas pengaduan masyarakat dan lembaga di bidang kepegawaian di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
t.
melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan penilaian
peraturan di bidang kepegawaian;
u.
melakukan penyusunan bahan sosialisasi peraturan di
bidang kepegawaian;
v.
melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
w.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi kinerja pegawai
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
x.
melaksanakan penyusunan pedoman pemberian dan penetapan
penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
y.
melaksanakan pengumpulan data dan informasi calon
penerima penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
z.
melaksanakan penyiapan bahan usul calon penerima
penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
aa.
melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pemberian ijin
bagi penerima penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dari badan/lembaga/negara asing;
bb.
melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi penerimaan
penghargaan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
cc.
melaksanakan pemantauan pelaksanaan pemberian penghargaan
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dd.
melaksanakan evaluasi implementasi kode etik dan budaya
kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ee.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
ff.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 43
Rincian Tugas
Subbagian Pengembangan Sistem Karir:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman pengembangan karir di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pengembangan pola karir pegawai
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan
pegawai berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan karir
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan
pengembangan karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
g.
melakukan penyiapan bahan orientasi calon pegawai negeri
sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 44
Rincian Tugas
Subbagian Peningkatan Kompetensi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan rencana pengembangan kompetensi
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penelaahan usul dan penyiapan calon peserta
pendidikan dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi seleksi calon
peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi
pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan penetapan kelulusan calon
peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan administrasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan penetapan tugas belajar di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan evaluasi peningkatan kompetensi
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 45
Rincian Tugas
Subbagian Disiplin dan Penghargaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penelaahan usul penjatuhan hukuman disiplin
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan penetapan dan usul penjatuhan
hukuman disiplin pegawai, pemberhentian sementara dari jabatan negeri,
pemberhentian dari jabatan negeri/organik dan pengaktifan/pengangkatan kembali,
pemberian atau penolakan izin untuk melakukan perceraian/beristri lebih dari
satu, dan keterangan untuk melakukan perceraian dan lain sejenisnya di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan hukum di bidang
kepegawaian;
e.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian masalah
kepegawaian di bidang disiplin pegawai, penetapan status pegawai, pemberhentian
sementara dari jabatan negeri, pemberhentian dari jabatan negeri/organik dan
pengaktifannya, perceraian, beristri lebih dari satu, dan masalah kepegawaian
lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan tanggapan atas upaya
administratif hukuman disiplin berupa keberatan atau banding administratif atas
penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
g.
melakukan penyiapan bahan tanggapan dan keberatan atas
pengaduan masyarakat dan lembaga di bidang kepegawaian di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan penetapan pemberian ijin dan
surat penolakan ijin menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
Lembaga atau organisasi Internasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan rancangan dan penilaian
peraturan di bidang kepegawaian;
j.
melakukan penyiapan bahan sosialisasi peraturan di bidang
kepegawaian;
k.
melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
l.
melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi penerimaan
penghargaan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
n.
melakukan penyusunan pedoman pemberian dan penetapan
penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o.
melakukan pengumpulan data dan informasi calon penerima
penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melakukan penyiapan bahan usul calon penerima penghargaan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi penerima
penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melakukan pendistribusian tanda penghargaan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
s.
melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian penghargaan
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
t.
melakukan evaluasi implementasi kode etik dan kode
perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
v.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 46
Rincian Tugas
Bagian Mutasi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan pedoman pengangkatan dalam
jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan pemetaan data jabatan pimpinan tinggi dan
jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyusunan bahan rencana penempatan pegawai
dalam jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan pengangkatan
dalam jabatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi,
administrasi dan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan usul
pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kepada Presiden;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan pengangkatan
dalam jabatan, pemindahan, dan pemberhentian atase pendidikan, pembantu atase
pendidikan, wakil Republik Indonesia di UNESCO, serta lembaga/organisasi
pendidikan nasional dan internasional
h.
melaksanakan urusan seleksi jabatan pimpinan tinggi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan pengangkatan
dalam jabatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan kepangkatan
jabatan pimpinan tinggi dan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan usul tes kesehatan calon
pegawai negeri sipil dan pimpinan tinggi;
l.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan pengangkatan
calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
m.
melaksanakan penyusunan bahan pengambilan sumpah jabatan
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal;
n.
melaksanakan penyusunan bahan pelantikan jabatan pimpinan
tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyiapan surat pernyataan pelantikan, surat
pernyataan menduduki jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas pejabat
pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pejabat
administrator di lingkungan Sekretariat Jenderal;
p.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan kelas jabatan
pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian dan pejabat pimpinan
tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Sekretariat jenderal;
q.
melaksanakan penyiapan surat perintah pelaksana tugas dan
pelaksana harian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian
r.
melaksanakan penyusunan bahan pemberian cuti pejabat
pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal;
s.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemindahan,
peninjauan masa kerja, cuti di luar tanggungan negara, pengaktifan kembali dari
tugas belajar, dan perbantuan ke luar instansi bagi jabatan pelaksana di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
t.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan mutasi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian izin
dan surat penolakan izin menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
dan/atau lembaga atau organisasi internasional di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
v.
melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan penetapan
angka kredit pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
w.
melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan penetapan
angka kredit pejabat fungsional widyaiswara di lingkungan Sekretariat Jenderal
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
x.
melaksanakan pemetaan jabatan fungsional di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
y.
Melaksanakan penyusunan bahan rencana penempatan jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
z.
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi uji kompetensi
jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
aa.
melaksanakan penyusunan usul dan penetapan pengangkatan
pertama, pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam dan
dari jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bb.
melaksanakan penyusunan bahan usul kenaikan jabatan dan
pangkat bagi pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
cc.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan jabatan dan
pangkat guru madya golongan/ruang IV/b ke atas dan guru pertama golongan/ruang
III/a sampai dengan guru utama golongan/ruang IV/e bagi guru sekolah Indonesia
di luar negeri;
dd.
melaksanakan penyusunan bahan penyetaraan jabatan dan
pangkat guru bukan pegawai negeri sipil;
ee.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dalam rangka
pengangkatan dalam jabatan guru dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
ff.
melaksanakan pemrosesan penugasan dan pengembalian guru
dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
gg.
melaksanakan penyusunan bahan usul
pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
hh.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelesaian
masalah kepegawaian di bidang pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ii. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
jj.
melaksanakan usul penetapan kenaikan pangkat pengabdian
dan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun karena batas usia pensiun di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kk.
melaksanakan usul penetapan keputusan kenaikan pangkat
pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dan pemberian pensiun
janda/duda/anak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ll.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan dan usul
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun atau
tanpa hak pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menjadi anggota partai
politik, pejabat negara, Komisi Pemilihan Umum, calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk pegawai negeri sipil yang hilang,
dan lain sejenisnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
mm. melaksanakan
penyusunan bahan penetapan pemberhentian sementara karena diangkat menjadi
pejabat negara, komisioner atau lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
nn.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan dan usul
pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena tidak cakap
jasmani atau rohani di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
oo.
melaksanakan penyusunan bahan kenaikan pangkat anumerta
sementara dan usul penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang
tewas dan pemberian pensiun janda/ duda/anak/orang tua di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pp.
melaksanakan usul penetapan kenaikan pangkat pengabdian
dan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun pegawai negeri sipil yang
cacat karena dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
qq.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberhentian
pegawai negeri sipil yang meninggal dunia tanpa keluarga penerima pensiun di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
rr.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan petikan kedua
karena surat keputusan pensiun yang hilang di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
ss.
melaksanakan penyusunan bahan surat pernyataan pegawai
negeri sipil yang hilang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
tt.
melaksanakan penyusunan penetapan pemberhentian pegawai
negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang
tidak lapor;
uu.
melaksanakan penyusunan penetapan pemberhentian calon
pegawai negeri sipil baik yang mengajukan permohonan berhenti maupun yang tidak
memenuhi syarat;
vv. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pemberhentian dan
pemensiunan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ww. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
xx.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 47
Rincian tugas
Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyusunan pedoman pengangkatan dalam jabatan
pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pemetaan data jabatan pimpinan
tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan rencana penempatan pegawai
dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
e.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dalam
jabatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi,
administrasi dan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan usul pejabat
pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada
Presiden;
g.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dalam
jabatan, pemindahan, dan pemberhentian atase pendidikan, pembantu atase
pendidikan, wakil Republik Indonesia di UNESCO, serta lembaga/organisasi
pendidikan nasional dan internasional;
h.
melakukan urusan seleksi jabatan pimpinan tinggi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan dalam
jabatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan penetapan kepangkatan jabatan
pimpinan tinggi dan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan bahan usul tes kesehatan calon
pegawai negeri sipil dan pimpinan tinggi;
l.
melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan calon
pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
m.
melakukan penyiapan bahan pengambilan sumpah jabatan
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal;
n.
melakukan penyiapan bahan pelantikan jabatan pimpinan
tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan usul pejabat
pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada
Presiden
p.
melakukan penyiapan surat pernyataan pelantikan, surat
pernyataan menduduki jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas pejabat
pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pejabat
administrator di lingkungan Sekretariat Jenderal;
q.
melakukan penyiapan bahan penetapan kelas jabatan pejabat
pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian dan pejabat pimpinan tinggi
pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Sekretariat jenderal;
r.
melakukan penyiapan surat perintah pelaksana tugas dan
pelaksana harian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian;
s.
melakukan penyiapan bahan pemberian cuti pejabat pimpinan
tinggi madya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pejabat
pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal;
t.
melakukan penyiapan bahan penetapan pemindahan,
peninjauan masa kerja, cuti di luar tanggungan negara, dan perbantuan ke luar
instansi bagi jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melakukan penyiapan bahan penetapan pemberian izin dan
surat penolakan izin menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau organisasi internasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
v.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan mutasi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
w.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
x.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 48
Rincian Tugas
Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan penilaian dan penetapan angka
kredit pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan penilaian dan penetapan angka
kredit pejabat fungsional widyaiswara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan pemetaan jabatan fungsional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan rencana penempatan jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan koordinasi uji kompetensi
jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyusunan usul dan penetapan pengangkatan
pertama, pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam dan
dari jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan usul kenaikan jabatan dan
pangkat bagi pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan penetapan jabatan dan pangkat
guru madya golongan/ruang IV/b ke atas dan guru pertama golongan/ruang III/a
sampai dengan guru utama golongan/ruang IV/e bagi guru sekolah Indonesia di
luar negeri;
j.
melakukan penyiapan bahan penyetaraan jabatan dan pangkat
guru bukan pegawai negeri sipil
k.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan dalam rangka
pengangkatan dalam jabatan guru dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
l.
melakukan pemrosesan penugasan dan pengembalian guru dan
sekolah Indonesia di luar negeri;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 49
Rincian Tugas Subbagian Pemberhentian:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan usul pemberhentian dan
pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian masalah
kepegawaian di bidang pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan penetapan
pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan kenaikan pangkat
pengabdian dan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun karena batas usia
pensiun di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan keputusan
kenaikan pangkat pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dan
pemberian pension janda/duda/anak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan penetapan dan usul
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun atau
tanpa hak pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menjadi anggota partai
politik, pejabat negara, Komisi Pemilihan Umum, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk
pegawai negeri sipil yang hilang, dan lain sejenisnya di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan penetapan
pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau
lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan penetapan dan usul
pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena tidak cakap
jasmani atau rohani di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan kenaikan pangkat anumerta
sementara dan usul penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang
tewas dan pemberian pensiun janda/duda/anak/orang tua di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan kenaikan pangkat
pengabdian dan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun pegawai negeri
sipil yang cacat karena dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melakukan penyiapan bahan penetapan
pemberhentian pegawai negeri sipil yang meninggal dunia tanpa keluarga penerima
pensiun di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melakukan penyiapan bahan penetapan petikan kedua karena
surat keputusan pensiun yang hilang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
n.
melakukan penyiapan bahan surat pernyataan pegawai negeri
sipil yang hilang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o.
melakukan penyusunan penetapan pemberhentian pegawai
negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang
tidak lapor
p.
melakukan penyusunan penetapan pemberhentian calon
pegawai negeri sipil baik yang mengajukan permohonan berhenti maupun yang tidak
memenuhi syarat;
q.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan
pemberhentian dan pemensiunan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian;
Pasal 50
Rincian Tugas
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem
informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pegawai di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan validasi data kepegawaian di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyajian data dan informasi pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan pemutakhiran data pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi sistem informasi
manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi implementasi sistem informasi manajemen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan pemeliharaan sistem informasi manajemen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
j.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem
penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan pengolahan data kinerja pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyajian data dan informasi kinerja pegawai
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan penilaian prestasi kerja pejabat
pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pejabat
administrator di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktur SEAMEO- SEAMOLEC,
dan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
n.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penilaian
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pengembangan
penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melaksanakan pengumpulan dan pencatatan dokumen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan inventarisasi dan klasifikasi dokumen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melaksanakan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan
arsip dan/atau dokumen pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
s.
melaksanakan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri,
dan kartu suami di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
t.
melaksanakan pemberian layanan informasi kepegawaian di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
u.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
v.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 51
Rincian Tugas
Subbagian Sistem Informasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi
manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data pegawai di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan validasi data kepegawaian di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyajian data dan informasi pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan pemutakhiran data pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi sistem informasi
manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan evaluasi implementasi sistem
informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
i.
melakukan pemeliharaan sistem informasi manajemen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 52
Rincian Tugas
Subbagian Kinerja:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem penilaian
kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan pengolahan data kinerja pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyajian data dan informasi kinerja pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan penilaian prestasi kerja
pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
pejabat administrator di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktur SEAMEO-
SEAMOLEC, dan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penilaian pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pengembangan penilaian
kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 53
Rincian Tugas
Subbagian Tata Naskah Kepegawaian:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan dan pencatatan dokumen kepegawaian
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan inventarisasi dan klasifikasi dokumen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyimpanan, penataan, dan
pemeliharaan arsip dan/atau dokumen pegawai di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri, dan
kartu suami di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan pemberian layanan informasi kepegawaian di
lingkungan Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
h.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
BAB V
BIRO HUKUM DAN
ORGANISASI
Pasal 54
(1)
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a.
Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b.
Bagian Advokasi Hukum;
c.
Bagian Organisasi; dan
d.
Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan.
(2)
Bagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
b.
Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
c.
Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.
(3)
Bagian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Advokasi Hukum I;
b.
Subbagian Advokasi Hukum II; dan
c.
Subbagian Advokasi Hukum III.
(4)
Bagian Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Subbagian Organisasi I;
b.
Subbagian Organisasi II; dan
c.
Subbagian Organisasi III
(5)
Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan I;
b.
Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan II; dan
c.
Subbagian Tata Usaha.
Pasal 55
Rincian Tugas
Bagian Peraturan Perundang-undangan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penelaahan peraturan perundang- undangan di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penyusunan
rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
e.
melaksanakan penyiapan bahan pembahasan penyusunan
rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
f.
melaksanakan penyiapan bahan harmonisasi rancangan
peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melaksanakan penyiapan bahan uji publik rancangan
peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan penyiapan saran penyempurnaan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
i.
melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan
bidang pendidikan dan kebudayaan;
j.
melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah
k.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
l.
melaksanakan pemberian layanan informasi peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
m.
Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
n.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 56
Rincian Tugas
Subbagian Peraturan Perundang-undangan I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penelaahan peraturan perundang- undangan di
bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan administrasi,
pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan
pendidikan dan pelatihan pegawai;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan telaahan
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pelayanan administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data
dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
d.
melakukan penelaahan usul rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
e.
melakukan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
f.
melakukan penyiapan bahan harmonisasi rancangan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
g.
melakukan penyiapan bahan uji publik rancangan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
h.
melakukan penyiapan saran penyempurnaan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
i.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pelayanan administrasi, pengawasan, teknologi informasi
dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
j.
melakukan penyiapan bahan sosialisasi peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pelayanan administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan
komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
m.
melakukan pemberian layanan informasi peraturan
perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat;
n.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
o.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 57
Rincian Tugas
Subbagian Peraturan Perundang-undangan II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penelaahan peraturan perundang- undangan di
bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan pengembangan, dan bahasa;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan telaahan
peraturan perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian
dan pengembangan, dan bahasa;
d.
melakukan penelaahan usul rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
e.
melakukan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
f.
melakukan penyiapan bahan harmonisasi rancangan peraturan
perundang-undangan bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
g.
melakukan penyiapan bahan uji publik rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
h.
melakukan penyiapan saran penyempurnaan peraturan
perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
i.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang guru, tenaga
kependidikan, penelitian dan pengembangan, dan bahasa;
j.
melakukan penyiapan bahan sosialisasi peraturan
perundang-undangan di bidang guru,
tenaga kependidikan, penelitian dan pengembangan, dan bahasa;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan peraturan
perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan,
penelitian dan pengembangan, Bahasa;
m.
melakukan pemberian layanan informasi peraturan
perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa;
n.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
o.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 58
Rincian Tugas
Subbagian Peraturan Perundang- undangan III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penelaahan peraturan perundang- undangan di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, dan kebudayaan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan telaahan
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
masyarakat, dan kebudayaan;
d.
melakukan penelaahan usul rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
e.
melakukan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan harmonisasi rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan uji publik rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan saran penyempurnaan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan masyarakat, dan kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan sosialisasi peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan masyarakat, dan kebudayaan;
m.
melakukan pemberian layanan informasi peraturan
perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
n.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
o.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 59
Rincian Tugas
Bagian Advokasi Hukum:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penelaahan terhadap kasus dan masalah tata
usaha negara, perdata, pidana, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan pemberian nasehat dan
pertimbangan hukum terhadap penyelesaian kasus hukum kepada satuan organisasi,
pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d.
melaksanakan pemberian advokasi hukum kepada satuan
organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan pemberian layanan konsultasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan pendampingan kasus pidana di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
g.
melaksanakan inventarisasi perkara dan
penyusunan yurisprudensi bidang pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman
dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
j.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 60
Rincian Tugas
Subbagian Advokasi Hukum I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus hukum tata
usaha negara, perdata, pidana, pengujian masalah hukum, sengketa informasi, dan
hak asasi manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penelaahan terhadap kasus dan masalah hukum
perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat;
d.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus perdata,
pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal,
Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat;
e.
melakukan penyiapan bahan pemberian nasehat dan
pertimbangan hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat
f.
melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat
Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g.
melakukan pendampingan kasus pidana di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal,
Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
h.
melakukan pemberian layanan konsultasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat
Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan inventarisasi perkara dan penyusunan
yurisprudensi bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
j.
melakukan penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 61
Rincian Tugas
Subbagian Advokasi Hukum II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus hukum tata
usaha negara, perdata, pidana, pengujian masalah hukum, sengketa informasi, dan
hak asasi manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c.
melakukan penelaahan terhadap kasus dan masalah hukum
perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
d.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus hukum
perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
e.
melakukan penyiapan bahan pemberian nasehat dan
pertimbangan hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
f.
melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
g.
melakukan pendampingan kasus pidana di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.
melakukan pemberian layanan konsultasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
i.
melakukan inventarisasi perkara dan penyusunan
yurisprudensi di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian, pengembangan dan
bahasa
j.
melakukan penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 62
Rincian Tugas
Subbagian Advokasi Hukum III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus hukum tata
usaha negara, perdata, pidana, pengujian masalah hukum, sengketa informasi, dan
hak asasi manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penelaahan terhadap kasus dan masalah hukum
perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus perdata,
pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan pemberian nasehat dan
pertimbangan hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal
Kebudayaan;
g.
melakukan pemberian layanan konsultasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat
Jenderal Kebudayaan;
h.
melakukan pendampingan kasus hukum pidana di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i.
melakukan inventarisasi perkara dan penyusunan
yurisprudensi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, dan
kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 63
Rincian Tugas
Bagian Organisasi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pembentukan,
penataan, dan penutupan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan unit
organisasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan unit pengelola pendidikan
dan kebudayaan di daerah;
d.
melaksanakan penelaahan dan penilaian usul organisasi
unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
e.
melaksanakan penyusunan usul pelembagaan unit organisasi
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan
susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pembahasan usul organisasi
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan rancangan rincian tugas unit
kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi organisasi unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyajian data dan informasi organisasi
pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
k.
melaksanakan fasilitasi unit organisasi pengelola
pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
l.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
m.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 64
Rincian Tugas
Subbagian Organisasi I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
c.
melakukan penyiapan bahan pedoman pengembangan unit
organisasi di bidang pendidikan dasar dan menengah dan unit pengelola
pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah
d.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
e.
melakukan penelaahan dan penilaian usul organisasi unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
f.
melakukan penyiapan bahan usul pelembagaan unit
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g.
melakukan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan
organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat;
h.
melakukan penyiapan bahan pembahasan usul pelembagaan
unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan penyusunan rancangan rincian tugas unit kerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
kelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat
serta unit pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah;
k.
melakukan penyajian data dan informasi organisasi
pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di pusat dan daerah;
l.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat serta unit pengelola pendidikan dasar dan
pendidikan menengah di daerah;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 65
Rincian Tugas
Subbagian Organisasi II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
c.
melakukan penyiapan bahan pedoman pengembangan unit
organisasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan dan unit pengelola di
bidang bahasa;
d.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
e.
melakukan penelaahan dan penilaian usul organisasi unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan
Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
f.
melakukan penyiapan bahan usul pelembagaan unit
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
g.
melakukan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan
organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa;
h.
melakukan penyiapan bahan pembahasan usul pelembagaan
unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
i.
melakukan penyusunan rancangan rincian tugas unit kerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
kelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa;
k.
melakukan penyajian data dan informasi organisasi
pengelola guru, tenaga kependidikan, dan bahasa di pusat dan daerah;
l.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen subbagian; dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 66
Rincian Tugas Subbagian Organisasi III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pedoman
pengembangan unit organisasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
masyarakat, kebudayan dan unit pengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan
masyarakat, dan kebudayan;
d.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e.
melakukan penelaahan dan penilaian usul organisasi unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan usul pelembagaan unit
organisasi di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat
Jenderal Kebudayaan;
g.
melakukan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan
organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan pembahasan usul pelembagaan
unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i.
melakukan penyusunan rancangan rincian tugas unit kerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
kelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan
k.
melakukan penyajian data dan informasi organisasi
pengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, dan kebudayaan di
pusat dan daerah;
l.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 67
Rincian Tugas
Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan ketatalaksanaan
dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyusunan bahan penataan ketatalaksanaan dan
pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan analisis jabatan, penghitungan beban kerja,
dan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan
evaluasi ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan standar kompetensi jabatan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan unit pengelola
pendidikan dan kebudayaan di daerah
h.
melaksanakan penyusunan bahan usul penetapan jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan fasilitasi ketatalaksanaan dan analisis
jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyajian informasi jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyiapan bahan tata naskah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
m.
melaksanakan pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan serta produk hukum lainnya;
n.
melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang- undangan bidang
pendidikan dan kebudayaan;
o.
melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan
informasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;
p.
melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
biro;
q.
melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan dan organisasi
di lingkungan biro;
r.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
s.
melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan
biro.
Pasal 68
Rincian Tugas
Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
c.
melakukan penyiapan bahan peta bisnis proses di bidang
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan
dasar dan menengah, administrasi, dan pengawasan;
d.
melakukan penelaahan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
e.
melakukan penyiapan bahan penataan
ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
f.
melakukan analisis jabatan, penghitungan beban kerja, dan
evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g.
melakukan penyiapan bahan standar kompetensi jabatan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat dan unit pengelola pendidikan
dan kebudayaan di daerah;
h.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan jabatan
fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi
ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jendral, Inspektorat Jendral, dan Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat
Jenderal, dan Pusat-Pusat;
k.
melakukan penyajian informasi jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal,
Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 69
Rincian Tugas
Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
c.
melakukan penyiapan bahan peta bisnis proses di bidang
guru dan tenaga kependidikan, kebudayaan, bahasa, dan penelitian dan
pengembangan;
d.
melakukan penelaahan sistem dan prosedur dan pelayanan
publik di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Badan Penelitian dan Pengembangan;
e.
melakukan penyiapan bahan penataan ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
f.
melakukan analisis jabatan, penghitungan beban kerja, dan
evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
g.
melakukan penyiapan bahan standar kompetensi jabatan di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan
Pengembangan dan unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
h.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan jabatan
fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Badan Penelitian dan Pengembangan;
i.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi
ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan
Pengembangan;
j.
melakukan penyiapan bahan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan
Pengembangan;
l.
melakukan penyajian informasi jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 70
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h.
melakukan urusan pembukuan dan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n.
melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai,
dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p.
melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian,
urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi
kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s.
melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan
pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang hukum dan organisasi;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh.
melakukan pengadministrasian peraturan perundang-
undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
ii. melakukan pendokumentasian peraturan perundang- undangan bidang
pendidikan dan kebudayaan serta produk hukum lainnya
jj.
melakukan penyebarluasan peraturan perundang- undangan
bidang pendidikan dan kebudayaan;
kk.
melakukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
ll.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
mm. melakukan
penyusunan laporan subbagian; dan
nn.
melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep
laporan biro.
BAB VI
BIRO
KOMUNIKASI DAN LAYANAN MASYARAKAT
Pasal 71
(1)
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat terdiri atas:
a.
Bagian Informasi;
b.
Bagian Publikasi;
c.
Bagian Hubungan Antarlembaga; dan
d.
Bagian Layanan Terpadu.
(2)
Bagian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, terdiri atas:
a.
Subbagian Penyediaan Informasi;
b.
Subbagian Layanan Informasi; dan
c.
Subbagian Tata Usaha.
(3)
Bagian Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, terdiri atas:
a.
Subbagian Aspirasi Masyarakat;
b.
Subbagian Publikasi; dan
c.
Subbagian Perpustakaan.
(4)
Bagian Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah;
b.
Subbagian Hubungan Media; dan
c.
Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat.
(5)
Bagian Layanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Layanan Satuan Pendidikan;
b.
Subbagian Layanan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan; dan
c.
Subbagian Layanan Bahasa dan Kebudayaan.
Pasal 72
Rincian Tugas
Bagian Informasi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi di bidang
informasi pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan informasi di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melaksanakan penyajian informasi di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan informasi bidang pendidikan
dan kebudayaan melalui laman dan media sosial;
f.
melaksanakan peliputan kegiatan, acara, dan kunjungan
kerja pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi pengelolaan
laman dan media sosial di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pengelolaan laman
dan media sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan mediasi dan ajudikasi dalam
sengketa informasi;
j.
melaksanakan pemberian layanan informasi di bidang
pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial;
k.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pembinaan
pranata humas dan pustakawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
l.
melaksanakan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan biro;
m.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen bagian; dan
n.
melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep
laporan biro.
Pasal 73
Rincian Tugas
Subbagian Penyediaan Informasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang penyediaan
informasi pendidikan dan kebudayaan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan informasi di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
d.
melakukan penyajian informasi di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
e.
melakukan penyusunan bahan informasi bidang pendidikan
dan kebudayaan melalui laman dan media sosial;
e.
melakukan peliputan kegiatan, acara, dan kunjungan kerja
pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan mediasi dan ajudikasi dalam
sengketa informasi;
g.
melakukan penyiapan bahan uji konsekuensi informasi yang
dikecualikan;
h.
melakukan penyiapan bahan naskah pidato Menteri;
i.
melakukan pendokumentasian kegiatan, acara, dan kunjungan
kerja pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi
subbagian; dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 74
Rincian Tugas
Subbagian Layanan Informasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan informasi bidang pendidikan dan
kebudayaan melalui laman dan media sosial;
c.
melakukan fasilitasi dalam penyajian informasi melalui
laman dan media sosial;
d.
melakukan pemberian layanan informasi di bidang
pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial;
e.
melakukan pengembangan perwajahan dan isi media sosial
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan sinkronisasi pengelolaan laman
dan media sosial di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
h.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 75
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan Biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h.
melakukan urusan pembukuan dan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n.
melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai,
dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p.
melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian,
urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi
kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s.
melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan
pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang komunikasi dan layanan masyarakat;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pembinaan pranata
humas dan pustakawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ii. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
jj.
melakukan penyusunan laporan subbagian; dan
kk.
melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep
laporan biro.
Pasal 76
Rincan Tugas
Bagian Publikasi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan
publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan aspirasi
masyarakat;
d.
melaksanakan penyusunan tanggapan pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
e.
melaksanakan kajian aspirasi masyarakat di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan publikasi di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan kerja sama penyebarluasan
publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan media massa, unit kerja,
dan masyarakat;
i.
melaksanakan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada masyarakat;
j.
melaksanakan penyusunan bahan pameran bidang pendidikan
dan kebudayaan;
k.
melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perpustakaan unit
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan bahan serah simpan karya cetak
dan karya rekam di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan publikasi di bidang
pendidikan dan kebudayaan
o.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
p.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 77
Rincian Tugas
Subbagian Aspirasi Masyarakat:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan berita dan artikel bidang
pendidikan dan kebudayaan yang dimuat media cetak, elektronik, dan dalam
jaringan;
c.
melakukan penelaahan, klarifikasi, dan konfirmasi berita
dan artikel bidang pendidikan dan kebudayaan yang dimuat di media cetak,
elektronik, dan dalam jaringan;
d.
melakukan penyiapan bahan tanggapan pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikaan
dan kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan survey aspirasi masyarakat
terhadap layanan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian apresiasi
kepada masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melakukan mediasi penyampaian aspirasi masyarakat yang
disampaikan secara langsung;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian;
Pasal 78
Rincian Tugas
Subbagian Publikasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan
publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan publikasi di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan publikasi di bidang pendidikan
dan kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan kerja sama penyebarluasan
publikasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
f.
melakukan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada masyarakat;
g.
melakukan pelaksanaan penyusunan bahan pers bidang
pendidikan dan kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan penerbitan informasi pendidikan
dan kebudayaan;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 79
Rincian Tugas
Subbagian Perpustakaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan bahan koleksi;
c.
melakukan pengadaan bahan koleksi perpustakaan;
d.
melakukan pengolahan koleksi perpustakaan;
e.
melakukan pengembangan koleksi perpustakaan;
f.
melakukan penyimpanan bahan koleksi pustaka;
g.
melakukan pemeliharaan, perawatan, dan
pengamanan koleksi perpustakaan;
h.
melakukan pemberian layanan pemustaka;
i.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan
perpustakaan dan pustakawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan kerja sama dan promosi
perpustakaan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 80
Rincian Tugas
Bagian Hubungan Antarlembaga:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan
hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan
media di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan informasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara,
lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan
hubungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lembaga negara, lembaga
pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi kunjungan kerja
lembaga negara dengan pengelola dan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan di
daerah;
f.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga
negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan
dan kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan
dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan bagian
Pasal 81
Rincian Tugas
Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan
dengan lembaga negara dan pemerintah;
c.
melakukan penyiapan bahan informasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara dan
pemerintah;
d.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan hubungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lembaga negara, lembaga
pemerintah, dan pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
e.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi kunjungan kerja
lembaga negara dengan pengelola dan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan di
daerah;
f.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan hubungan
dengan lembaga negara dan pemerintah;
g.
melakukan penyusunan bahan laporan hasil pelaksanaan
hubungan dengan lembaga negara dan pemerintah;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 82
Rincian Tugas
Subbagian Hubungan Media:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan
dengan media;
c.
melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan hubungan
dengan media;
d.
melakukan penyiapan bahan informasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan media
e.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan
konfrensi pers, wawancara pers, gelar wicara, kunjungan media, dan hubungan
lainnya dengan media;
f.
melakukan penyiapan bahan hak jawab dan hak koreksi
terhadap pemberitaan media dan dalam jaringan;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi peliputan pers
kegiatan pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan oleh media;
h.
melakukan penyiapan bahan pertemuan pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan media;
i.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan hubungan
dengan media;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan hubungan
dengan media;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 83
Rincian Tugas
Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan
dengan lembaga masyarakat;
c.
melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan hubungan
dengan lembaga masyarakat;
d.
melakukan penyiapan bahan informasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan lembaga masyarakat;
e.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi hubungan antara
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lembaga masyarakat;
f.
melakukan penyiapan bahan tanggapan pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan kepada lembaga masyarakat;
g.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan hubungan
dengan lembaga masyarakat;
h.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan hubungan
dengan lembaga masyarakat;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 84
Rincian tugas
Bagian Layanan Terpadu:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan pedoman layanan terpadu di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pemberian
layanan terpadu bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melaksanakan pemberian layanan terpadu di bidang satuan
pendidikan;
e.
melaksanakan pemberian layanan terpadu di bidang pendidik
dan tenaga kependidikan;
f.
melaksanakan pemberian layanan terpadu di bidang bahasa;
g.
melaksanakan pemberian layanan terpadu di bidang
kebudayaan;
h.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan
terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan;
i.
melaksanakan pengembangan sistem layanan terpadu berbasis
teknologi informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian
layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan layanan bidang
pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Kementerian
l.
melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen bagian; dan
m.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 85
Rincian Tugas
Subbagian Layanan Satuan Pendidikan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyusunan pedoman layanan di bidang satuan
pendidikan;
c.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian layanan
terpadu di bidang satuan pendidikan;
d.
melakukan pemberian layanan data dan informasi satuan
pendidikan;
e.
melakukan layanan pengaduan satuan pendidikan;
f.
melakukan penerimaan berkas usul di bidang satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah;
g.
melakukan penyampaian berkas usul di bidang satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah kepada unit pemroses;
h.
melakukan konfirmasi proses usul di bidang satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah;
i.
melakukan penyampaian penyelesaian/penolakan usul di
bidang satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan
dasar dan pendidikan menengah kepada pengusul;
j.
melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan di
bidang satuan pendidikan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pemberian
layanan di bidang satuan pendidikan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian
Pasal 86
Rincian Tugas
Subbagian Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan pedoman layanan di bidang pendidik
dan tenaga kependidikan;
c.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian layanan
terpadu di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidik
dan tenaga kependidikan;
e.
melakukan pemberian layanan pengaduan pendidik dan tenaga
kependidikan;
f.
melakukan penerimaan berkas usul kepegawaian,
sertifikasi, dan administrasi lainnya di bidang pendidik dan tenaga
kependidikan;
g.
melakukan penyampaian berkas usul kepegawaian,
sertifikasi, dan administrasi lainnya di bidang pendidik dan tenaga
kependidikan kepada unit pemroses;
h.
melakukan konfirmasi proses usul kepegawaian,
sertifikasi, dan administrasi lainnya di bidang pendidik dan tenaga
kependidikan;
i.
melakukan penyampaian penyelesaian/penolakan usul
kepegawaian, sertifikasi, dan administrasi lainnya di bidang pendidik dan
tenaga kependidikan;
j.
melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pemberian
layanan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian
Pasal 87
Rincian Tugas Subbagian Layanan Bahasa dan
Kebudayaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan pedoman layanan di bidang bahasa dan
kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian layanan
terpadu di bidang bahasa dan kebudayaan;
d.
melakukan pemberian layanan data dan informasi bahasa dan
kebudayaan;
e.
melakukan pemberian layanan pengaduan bahasa dan
kebudayaan;
f.
melakukan penerimaan berkas usul registrasi di
bidang Bahasa dan kebudayaan;
g.
melakukan penyampaian berkas usul registrasi di bidang
Bahasa dan kebudayaan;
h.
melakukan konfirmasi proses registrasi di bidang
Bahasa dan kebudayaan;
i.
melakukan penyampaian penyelesaian/penolakan usul registrasi di
bidang Bahasa dan kebudayaan;
j.
melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan di
bidang bahasa dan kebudayaan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pemberian
layanan di bidang bahasa dan kebudayaan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
BAB VII BIRO
UMUM
Pasal 88
(1)
Biro Umum terdiri atas:
a.
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
b.
Bagian Tata Usaha Pimpinan
c.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d.
Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan.
(2)
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Keuangan;
b.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara dan
Pelaporan; dan
c.
Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik
Negara.
(3)
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha Menteri;
b.
Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal; dan
c.
Subbagian Protokol.
(4)
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan Pengadaan;
b.
Subbagian Layanan Pengadaan; dan
c.
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan.
(5)
Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Urusan Dalam;
b.
Subbagian Pemeliharaan Barang Milik Negara; dan
c.
Subbagian Kearsipan.
Pasal 89
Rincian Tugas
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pendayagunaan dan
penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
c.
melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan,
sasaran, anggaran biro, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri;
d.
melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus
Menteri;
e.
melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen
pencairan anggaran di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus
Menteri;
f.
melaksanakan pengesahan dokumen pencairan anggaran di
lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
g.
melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan
keuangan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
h.
melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus
Menteri;
i.
melaksanakan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
j.
melaksanakan penyusunan bahan usul pejabat perbendaharaan
di lingkungan biro;
k.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan
anggaran di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
l.
melaksanakan urusan pembayaran tunjangan kinerja di
lingkungan Sekretariat Jenderal, Pusat-Pusat, dan Sekretariat Lembaga Sensor
Film;
m.
melaksanakan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan
pelaksanaan anggaran di lingkungan biro;
n.
melaksanakan penyusunan laporan keuangan biro;
o.
melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak
di lingkungan biro;
p.
melaksanakan penyusunan bahan pemberian dukungan
pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal
q.
melaksanakan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melaksanakan penatausahaan dan pengendalian barang milik
negara di lingkungan biro;
s.
melaksanakan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan biro;
t.
melaksanakan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik
negara dan keuangan di lingkungan biro;
u.
melaksanakan urusan pendayagunaan dan penghapusan barang
milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
v.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pendayagunaan
dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
w.
melaksanakan penyusunan bahan usul pengalihan rumah
negara golongan II ke golongan III di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
x.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan status rumah
negara golongan I dan II di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
y.
melaksanakan penyusunan bahan persetujuan dan penetapan
keputusan atas usul penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan
barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
z.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
aa.
melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara dan
keuangan di lingkungan biro;
bb.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
cc.
melaksanakan penyusunan laporan bagian
Pasal 90
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
c.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
d.
melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus
Menteri;
e.
melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan
pelaksanaan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
f.
melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan
anggaran di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan biro;
h.
melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan
dokumen anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
i.
melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di
lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
j.
melakukan pencairan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan
Staf Khusus Menteri;
k.
melakukan penerimaan dan penyimpanan keuangan biro, Staf
Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
l.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, dan belanja modal di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf
Khusus Menteri;
m.
melakukan pembukuan keuangan biro, Staf Ahli Menteri, dan
Staf Khusus Menteri;
n.
melakukan penyiapan bahan pertanggungjawaban penerimaan
dan pengeluaran anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
o.
melakukan penyusunan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
p.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan anggaran
di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
q.
melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan
biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
r.
melakukan penyusunan daftar gaji pegawai di lingkungan
biro;
s.
melakukan usul permintaan pembayaran gaji pegawai,
lembur, uang makan, kenaikan gaji, kekurangan gaji, dan tunjangan lainnya di
lingkungan biro;
t.
melakukan usul penghentian pembayaran belanja pegawai di
lingkungan biro;
u.
melakukan mutasi penggajian pegawai biro;
v.
melakukan urusan pembayaran tunjangan kinerja di
lingkungan Sekretariat Jenderal, Pusat-Pusat, dan Sekretariat Lembaga Sensor
Film;
w.
melakukan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
x.
melakukan urusan pengelolaan laman Sekretariat Jenderal
dan biro;
y.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
z.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 91
Rincian Tugas
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara dan Pelaporan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di
lingkungan biro;
c.
melakukan pembukuan barang milik negara di lingkungan
biro;
d.
melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan
biro;
e.
melakukan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan biro;
f.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingkungan biro;
g.
melakukan penyusunan laporan barang milik negara biro;
h.
melakukan penyiapan bahan pengendalian barang milik
negara di lingkungan biro;
i.
melakukan urusan penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
j.
melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran biro;
k.
melakukan penyusunan neraca keuangan dan laporan
perubahan ekuitas biro;
l.
melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan
hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan biro;
n.
melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di
lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan
tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
p.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
q.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian dan biro.
Pasal 92
Rincian Tugas Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Negara:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan penilaian usul pendayagunaan
dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan usul pendayagunaan dan
penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan penyusunan fasilitasi
pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan usul pengalihan rumah negara
golongan II ke golongan III di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan penetapan status rumah negara
golongan I dan II di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan persetujuan dan penetapan
keputusan atas usul penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan
barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
i.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 93
Rincian Tugas
Bagian Tata Usaha Pimpinan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan
persuratan dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengelolaan persuratan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan penerimaan, pencatatan, penggandaan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar Menteri, Staf Ahli Menteri, Staf
Khusus Menteri, Sekretaris Jenderal dan biro;
e.
melaksanakan urusan rapat dinas pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal dan biro;
f.
melaksanakan penyusunan risalah rapat pimpinan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal dan biro;
g.
melaksanakan penggandaan dan pendistribusian risalah
rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal dan
biro;
h.
melaksanakan urusan mutasi, pengembangan, disiplin,
kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai biro;
i.
melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
j.
melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
k.
melaksanakan analisis dan penyempurnaan organisasi biro;
l.
melaksanakan penyusunan bahan sistem dan prosedur dan
standar pelayanan di lingkungan biro;
m.
melaksanakan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan bahan advokasi hukum pegawai biro;
n.
melaksanakan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan agenda
kedinasan Menteri dan Sekretaris Jenderal
p.
melaksanakan urusan upacara bendera dan pelaksanaan
pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan pengaturan layanan penerimaan tamu Menteri,
Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri;
r.
melaksanakan penatausahaan pimpinan;
s.
melaksanakan layanan kegiatan Menteri dan Sekretaris
Jenderal;
t.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi
keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
v.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 94
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha Menteri:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan
persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan pengelolaan persuratan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
d.
melakukan penerimaan, pencatatan dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar Menteri, Staf Ahli Menteri, dan
Staf Khusus Menteri;
e.
melakukan penatausahaan Menteri, Staf Ahli, dan Staf
Khusus Menteri;
f.
melakukan urusan rapat dinas pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan risalah rapat pimpinan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penggandaan dan pendistribusian risalah rapat
pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 95
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penerimaan, pencatatan dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar Sekretaris Jenderal dan biro;
c.
melakukan penatausahaan Sekretaris Jenderal dan biro;
d.
melakukan urusan rapat dinas pimpinan Sekretariat
Jenderal dan biro;
e.
melakukan penyiapan bahan risalah rapat pimpinan
Sekretariat Jenderal dan biro;
f.
melakukan penggandaan dan pendistribusian risalah rapat
pimpinan Sekretariat Jenderal dan biro;
g.
melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin,
kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan biro;
h.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
i.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
j.
melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi biro;
k.
melakukan penyiapan bahan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan bahan advokasi hukum pegawai biro;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian
Pasal 96
Rincian Tugas
Subbagian Protokol:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan agenda kedinasan
Menteri dan Sekretaris Jenderal;
c.
melakukan penyusunan agenda kedinasan Menteri dan
Sekretaris Jenderal;
d.
melakukan penyiapan bahan pembinaan keprotokolan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan urusan upacara bendera di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan urusan pelaksanaan pelantikan pejabat di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan pengaturan layanan penerimaan tamu Menteri dan
Sekretaris Jenderal;
h.
melakukan layanan kegiatan Menteri dan Sekretaris
Jenderal;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi
terkait kegiatan Menteri dan Sekretaris Jenderal;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi keprotokolan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 97
Rincian Tugas
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pedoman pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
d.
melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penelaahan usul pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyiapan pemilihan penyedia barang dan jasa
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersumber dari APBN,
pinjaman, atau hibah luar negeri;
g.
melaksanakan penyiapan bahan mekanisme pemilihan penyedia
barang dan jasa kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
h.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan pengadaan barang dan jasa biro;
j.
melaksanakan pengelolaan sistem layanan pengadaan barang
dan jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan fasilitasi registrasi dan verifikasi
pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
l.
melaksanakan pemutakhiran standardisasi layanan pengadaan
barang dan jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
m.
melaksanakan pengelolaan sistem informasi pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan pemberian bantuan penyelesaian permasalahan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
r.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 98
Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan Pengadaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyusunan persyaratan, spesifikasi, dan metode
pengadaan barang dan jasa melalui e-
purchasing;
d.
melakukan pengumpulan data kebutuhan pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan program pembinaan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan pengembangan program pembinaan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pembinaan pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan pemberian bantuan penyelesaian permasalahan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagia
Pasal 99
Rincian Tugas
Subbagian Layanan Pengadaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penelaahan usul pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan pemilihan penyedia barang dan jasa di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersumber dari APBN, pinjaman,
atau hibah luar negeri;
d.
melakukan pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan pengadaan barang dan jasa biro;
f.
melakukan penyiapan bahan mekanisme pemilihan penyedia
barang dan jasa kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
h.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 100
Rincian Tugas
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan pemberian layanan pengadaan barang dan jasa
secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan fasilitasi registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
e.
melakukan pemutakhiran standardisasi layanan pengadaan
barang dan jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
f.
melakukan analisis kebutuhan sistem pengadaan barang dan
jasa;
g.
melakukan penyiapan sistem informasi pengadaan barang dan
jasa dan infrastruktur;
h.
melakukan pengembangan sistem informasi pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan pemeliharaan dan pendayagunaan sistem informasi
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian
dan dokumen bagian; dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 101
Rincian Tugas
Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan
kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan
kebersihan lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan pengelolaan rumah negara, wisma, gudang,
kendaraan dinas, sarana poliklinik, dan peralatan kesehatan pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
e.
melaksanakan pengaturan penggunaan ruang kantor, wisma,
ruang sidang, plaza, peralatan kesehatan, dan kendaraan dinas serta sarana dan
prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal
f.
melaksanakan pengaturan penggunaan pendingin ruangan,
elevator, listrik, air, gas, telepon, dan televisi di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
g.
melaksanakan penyiapan sarana upacara, rapat pimpinan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan acara lainnya;
h.
melaksanakan urusan penerimaan tamu di lingkungan
Sekretariat Jenderal;
i.
melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang
milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal;
j.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan keamanan,
ketertiban, keindahan, dan kebersihan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem
kearsipan dan dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan urusan kearsipan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyerahan arsip statis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan ke Arsip Nasional Republik Indonesia;
n.
melaksanakan urusan pegawai pemerintah nonpegawai negeri
(PPNPN) di lingkungan biro;
o.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
p.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 102
Rincian Tugas Subbagian Urusan Dalam:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan keamanan, ketertiban,
keindahan, dan kebersihan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan
kebersihan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan pengelolaan rumah negara, wisma, gudang, dan
kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e.
melakukan pengelolaan sarana poliklinik dan peralatan
kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
f.
melakukan pengaturan penggunaan ruang kantor, wisma,
ruang sidang, plaza, peralatan kesehatan, dan kendaraan dinas di lingkungan
Sekretariat Jenderal;
g.
melakukan penyiapan sarana upacara, rapat pimpinan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan acara lainnya;
h.
melakukan urusan penerimaan tamu di lingkungan
Sekretariat Jenderal;
i.
melakukan urusan pegawai pemerintah nonpegawai negeri
(PPNPN) di lingkungan biro;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 103
Rincian Tugas
Subbagian Pemeliharaan Barang Milik Negara:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan rencana pemeliharaan, perawatan,
perbaikan gedung kantor, rumah negara, wisma, gudang, taman, halaman, jalan
lingkungan, serta sarana dan prasarana kantor lainnya di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
c.
melakukan pemeliharaan dan perawatan gedung kantor, rumah
negara, wisma, gudang, taman, halaman, jalan lingkungan, serta sarana dan
prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal
d.
melakukan pengaturan penggunaan telepon, listrik,
pendingin ruangan, air, gas, elevator, dan televisi di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
e.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
f.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 104
Rincian Tugas
Subbagian Kearsipan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan
kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem kearsipan
dan dokumen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penerimaan dan pemilahan arsip unit kerja di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip unit kerja di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan perawatan dan pemeliharaan arsip dan dokumen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyusutan dan pemusnahan arsip di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyerahan arsip statis Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan ke Arsip Nasional Republik Indonesia;
i.
melakukan pemberian layanan peminjaman arsip dan dokumen
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 105
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di
Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 106
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
MUHADJIR EFFENDY
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan rincian tugasnya, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL.
\
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sekretariat Jenderal adalah unit utama di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
3.
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
4.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah
unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
dasar dan menengah.
5.
Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah unit utama di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan,
perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya.
6.
Inspektorat Jenderal adalah unit utama di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7.
Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa adalah unit utama
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra.
8. Badan Penelitian dan Pengembangan adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
9.
Pusat-Pusat adalah Pusat Analisis dan Sinkronisasi
Kebijakan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan,
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pegawai, dan Pusat Pengembangan Perfilman.
10.
Staf Ahli Menteri adalah Staf Ahli Bidang Inovasi dan
Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang
Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
11.
Staf Khusus Menteri adalah Staf Khusus Bidang Komunikasi
Publik, Staf Khusus Bidang Monitoring Implementasi Kebijakan, dan Staf Khusus
Bidang Kerja Sama Antarlembaga.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 2 Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b.
Biro Keuangan;
c.
Biro Sumber Daya Manusia;
d.
Biro Hukum dan Organisasi;
e.
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f.
Biro Umum.
BAB II
BIRO
PERENCANAAN DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI
Pasal 3
(1)
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b.
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
c.
Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Fasilitasi Internasional.
(2)
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
b.
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II; dan
c.
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
(3)
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Kebijakan;
b.
Subbagian Evaluasi Program; dan
c.
Subbagian Informasi.
(4)
Bagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Subbagian Amerika dan Eropa;
b.
Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; dan
c.
Subbagian Regional dan Multilateral.
(5)
Bagian Fasilitasi Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Fasilitasi UNESCO;
b.
Subbagian Fasilitas Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia; dan
c.
Subbagian Tata Usaha.
Pasal 4
Rincian Tugas
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan
penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembahasan
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan RAPBN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pengesahan program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan usul revisi program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi perencanaan
dan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
j.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyusunan
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan
kebudayaan;
k.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
l.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 5
Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan
penganggaran bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga
kependidikan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
f.
melakukan penyiapan bahan RAPBN Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
g.
melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h.
melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i.
melakukan penyiapan bahan sinkronisasi
perencanaan dan program pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan program
guru dan tenaga kependidikan di pusat dan daerah;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan dasar, pendidikan menengah,
guru, dan tenaga kependidikan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 6
Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan
penganggaran bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat,
layanan administrasi, dan penelitian dan pengembangan;
c.
melakukan analisis usulan rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi usulan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat
Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
f.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
g. melakukan penyiapan bahan RAPBN Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
h.
melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyiapan bahan sinkronisasi
perencanaan dan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dan
program penelitian dan pengembangan di pusat dan daerah;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat, layanan administrasi, penelitian dan pengembangan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 7
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan Program dan
Anggaran III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan
penganggaran bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
c.
melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f.
melakukan penyiapan bahan RAPBN Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g.
melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h.
melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i.
melakukan penyiapan bahan sinkronisasi
perencanaan dan program kebudayaan, program bahasa, dan program pengawasan di
pusat dan daerah;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana,
program, kegiatan, sasaran, dan anggaran kebudayaan, bahasa, dan pengawasan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 8
Rincian Tugas
Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pedoman penyusunan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kebijakan di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
e.
melaksanakan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah,
dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan kebijakan tahunan, jangka
menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana,
program, kegiatan,dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
k.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyusunan bahan nota keuangan RAPBN, bahan
pidato presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah;
m.
melaksanakan
penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK
Bidang Pendidikan;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan;
o.
melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pemantauan
implementasi program prioritas nasional janji presiden/wakil presiden terpilih
di lingkungan Kemendikbud;
p.
melaksanakan koordinasi penyusunan bahan pemantauan
implementasi inpres dan perpres program prioritas nasional;
q.
melaksanakan analisis data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
r.
melaksanakan penyajian data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
s.
melaksanakan pemutakhiran data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
t.
melaksanakan pengembangan sistem informasi perencanaan
dan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
u.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
v.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 9
Rincian Tugas
Subbagian Kebijakan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman penyusunan kebijakan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang pendidikan dan
kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi kebijakan di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
e.
melakukan analisis kebijakan tahunan, jangka menengah,
dan jangka panjang pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan penyiapan bahan kebijakan tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 10
Rincian Tugas
Subbagian Evaluasi Program:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman evaluasi pelaksanaan
rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
d.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
f.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
h.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
i. melakukan penyiapan bahan nota keuangan RAPBN, bahan pidato presiden di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan;
k.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang
Pendidikan;
l.
melakukan koordinasi penyusunan bahan pemantauan implementasi program prioritas nasional janji
presiden/wakil presiden terpilih di lingkungan Kemendikbud;
m.
melakukan koordinasi penyusunan bahan pemantauan implementasi inpres dan perpres program
prioritas nasional;
n.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
o.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 11
Rincian Tugas
Subbagian Informasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
perencanaan pendidikan dan kebudayaan;
c.
melakukan analisis data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
d.
melakukan penyajian data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
e.
melakukan pemutakhiran data dan informasi perencanaan
pendidikan dan kebudayaan;
f.
melakukan pengembangan sistem informasi perencanaan dan
kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
h.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 12
Rincian Tugas
Bagian Kerja Sama Luar Negeri:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pedoman kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar
negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan
penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan program kerja sama luar negeri di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan perjanjian kerja sama luar
negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melaksanakan penyajian data dan informasi perkembangan
kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif
pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi perjalanan dinas
ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja
sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
m.
melaksanakan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja
sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama
luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan;
o.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
p.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 13
Rincian Tugas
Subbagian Amerika dan Eropa:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan
Eropa;
c.
melakukan penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Amerika dan Eropa;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan
kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
di kawasan Amerika dan Eropa;
e.
melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan
Eropa;
f.
melakukan penyiapan bahan perjanjian kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Amerika dan Eropa;
g. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
h.
melakukan pemberian layanan teknis dan administratif
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan
Eropa;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat
bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
k.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Amerika dan Eropa;
m.
melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama
luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Amerika dan Eropa;
n.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Amerika dan Eropa;
o.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
p.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 14
Rincian Tugas
Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia,
Pasifik, dan Afrika;
c.
melakukan penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Asia, Pasifik, dan Afrika;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan
kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral
di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
e.
melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia,
Pasifik, dan Afrika;
f.
melakukan penyiapan bahan perjanjian kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Asia, Pasifik, dan Afrika;
g.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
h.
melakukan pemberian layanan teknis dan administratif
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional
dalam rangka kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
j. melakukan fasilitasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
k.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan
Afrika;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat bilateral di kawasan Asia, Pasifik, dan Afrika;
m.
melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama
luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Asia, Pasifik, dan Afrika;
n.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat bilateral di kawasan
Asia, Pasifik, dan Afrika;
o.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
p.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 15
Rincian Tugas
Subbagian Regional dan Multilateral:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
c.
melakukan penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan
multilateral;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
e.
melakukan penyusunan program kerja sama luar negeri
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
f.
melakukan penyiapan bahan perjanjian kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan
multilateral;
g.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
perkembangan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat regional dan multilateral;
h.
melakukan pemberian layanan teknis dan administratif
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat regional dan multilateral;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan
pertemuan, konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional
bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat
regional dan multilateral;
k.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi perjalanan dinas ke
luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta non pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang
bersifat regional dan multilateral;
m. melakukan analisis hasil evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan multilateral;
n.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama luar
negeri bidang pendidikan dan kebudayaan yang bersifat regional dan
multilateral;
o.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
p.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 16
Rincian Tugas
Bagian Fasilitasi Internasional:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Wakil RI pada UNESCO, Atase Pendidikan dan Kebudayaan,
sekolah Indonesia di luar negeri, dan beasiswa RI;
c.
melaksanakan penyusunan bahan konferensi, seminar,
lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi yang diselenggarakan oleh
UNESCO;
d.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemberian
bantuan dari UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan,
komunikasi dan informasi;
e.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi usul pengisian
jabatan pada kantor UNESCO;
f.
melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan promosi
kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi;
g.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi
pelaksanaan kegiatan kerja sama Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di dalam
dan luar negeri;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi dan informasi;
i.
melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan pejabat
atase pendidikan dan kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di luar
negeri;
j.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi
Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pertemuan dan
kunjungan kerja ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penempatan dan
penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah
Indonesia di luar negeri;
n.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian
kinerja Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di
luar negeri;
o.
melaksanakan penyusunan bahan informasi perkembangan dan
pengembangan program pendidikan dan kebudayaan pada Sekolah Indonesia di luar
negeri dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
p.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah Indonesia di
luar negeri, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
q.
melaksanakan penyusunan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah
Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri
lainnya;
r.
melaksanakan pemberian layanan tamu asing setingkat
menteri;
s. melaksanakan urusan pemberian beasiswa Republik Indonesia;
t.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan fasilitasi penerimaan beasiswa Republik Indonesia;
u.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan
pelayanan penerimaan beasiswa Republik Indonesia;
v.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi
dan pelayanan penerimaan beasiswa Republik Indonesia;
w.
melaksanakan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan biro;
x.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
y.
melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan
biro.
Pasal 17
Rincian Tugas
Subbagian Fasilitasi UNESCO adalah:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan dan penyajian informasi
perkembangan dan peningkatan kerja sama UNESCO di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
c.
melakukan penyusunan rencana kegiatan Komisi Nasional
Indonesia untuk UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan,
komunikasi, dan informasi;
d.
melakukan penyiapan bahan konferensi, seminar, lokakarya,
pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan,
kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
e. melakukan urusan pemberangkatan delegasi Indonesia untuk menghadiri konferensi, seminar, lokakarya, pameran, dan lomba internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi yang diselenggarakan oleh UNESCO;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pemberian bantuan
dari UNESCO di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan
informasi;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi usul pengisian
jabatan pada kantor UNESCO;
h.
melakukan penyiapan bahan promosi program UNESCO dan
publikasi kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di bidang pendidikan,
ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi
pelaksanaan kegiatan kerja sama Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di dalam
dan luar negeri;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di bidang
pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, komunikasi, dan informasi;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 18
Rincian Tugas
Subbagian Fasilitasi Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah Indonesia di
luar negeri dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
c.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan pejabat atase
pendidikan dan kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
e.
melakukan pengelolaan anggaran Atase Pendidikan dan
Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pertemuan dan
kunjungan kerja ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah
Indonesia di luar negeri;
g.
melakukan penyiapan bahan koordinasi penempatan dan
penarikan kembali Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah
Indonesia di luar negeri;
h.
melakukan penyiapan bahan koordinasi penilaian kinerja
Atase Pendidikan dan Kebudayaan, guru, dan kepala sekolah Indonesia di luar
negeri;
i.
melakukan penyiapan bahan informasi perkembangan dan
pengembangan program pendidikan dan kebudayaan pada sekolah Indonesia di luar
negeri dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan fasilitasi Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah Indonesia di
luar negeri, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
k.
melakukan analisis hasil evaluasi fasilitasi Atase
Pendidikan dan Kebudayaan, Sekolah Indonesia di luar negeri, dan satuan
pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
l.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan fasilitasi dan
pelayanan Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah Indonesia di luar negeri dan
satuan pendidikan Indonesia di luar negeri lainnya;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 19
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h.
melakukan urusan pembukuan dan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n.
melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai,
dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s.
melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan
pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang perencanaan dan kerja sama luar negeri;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh. melakukan pemberian layanan tamu asing setingkat menteri;
ii. melakukan urusan pemberian beasiswa Republik Indonesia;
jj.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pemberian beasiswa Republik Indonesia;
kk.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian
beasiswa Republik Indonesia;
ll.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
mm. melakukan
penyusunan laporan subbagian; dan
nn.
melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep
laporan biro.
BAB III
BIRO KEUANGAN
Pasal 20
(1)
Biro Keuangan terdiri atas:
a.
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
b.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c.
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara;
dan
d.
Bagian Akuntabilitas Kinerja.
(2)
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Perbendaharaan;
b.
Subbagian Pembiayaan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(3)
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
b.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; dan
c.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III.
(4)
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri atas:
|
a. Subbagian Inventarisasi |
dan |
Pelaporan |
Barang |
|
Milik Negara I; |
|
|
|
|
b. Subbagian Inventarisasi |
dan |
Pelaporan |
Barang |
|
Milik Negara II; dan |
|
|
|
|
c. Subbagian Inventarisasi |
dan |
Pelaporan |
Barang |
|
Milik Negara III. |
|
|
|
(5)
Bagian Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Akuntabilitas Kinerja I;
b.
Subbagian Akuntabilitas Kinerja II; dan
c.
Subbagian Akuntabilitas Kinerja III.
Pasal 21
Rincian Tugas
Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan
anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan penyelesaian masalah
kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil
pemeriksaan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan rekening
pemerintah lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan tuntutan
perbendaharaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan perbendaharaan, anggaran, kerugian negara, dan tuntutan ganti rugi
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan dan pemberian
bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penyelenggaraan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melaksanakan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan biro;
m.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
n.
melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan
biro.
Pasal 22
Rincian Tugas
Subbagian Perbendaharaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pengangkatan pejabat
perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penilaian dan verifikasi usul calon pejabat
perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyusunan usul pengangkatan dan pemberhentian
pejabat perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan inventarisasi dan penyusunan informasi pejabat
perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan pembinaan penyelesaian kerugian
negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan pengumpulan data laporan hasil pemeriksaan dan
kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tindak lanjut
hasil pemeriksaan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan tuntutan
perbendaharaan;
k.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi atas laporan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi laporan
hasil tindak lanjut pemeriksaan dan kerugian negara;
m.
melakukan penghitungan penetapan jumlah kerugian negara
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melakukan penyiapan bahan pembebanan penggantian kerugian sementara dan penghapusan piutang negara;
o.
melakukan penyiapan bahan pemantauan rekening pemerintah
lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melakukan penyiapan bahan pengurusan piutang negara;
q.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 23
Rincian tugas
Subbagian Pembiayaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan anggaran
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bantuan
kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga/satuan penyelenggara pendidikan
dan kebudayaan;
g. melakukan penyiapan bahan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 24
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h.
melakukan urusan pembukuan dan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p.
melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian,
urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi
kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s.
melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang keuangan;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
ii. melakukan penyusunan laporan subbagian; dan
jj. melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep laporan biro.
Pasal 25
Rincian tugas
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pembinaan
sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan perhitungan realisasi anggaran Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
Melaksanakan penyusunan bahan laporan keuangan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan laporan keuangan Unit Akuntansi
Pengguna Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
j.
melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut laporan
keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaporan
keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanaan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di
lingkungan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan usulan rencana dan realisasi
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyusunan tarif penerimaan negara bukan
pajak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan pembinaan pengelolaan utang, piutang, dan
hibah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
s.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 26
Rincian tugas
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d.
melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e.
melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan;
f.
melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian
bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan bidang guru dan tenaga
kependidikan;
g.
melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit
Akuntansi Pengguna Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyusunan bahan rekonsiliasi laporan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i. melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
j.
melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan
pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
m.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
n.
melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
o.
melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
p.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
q. melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang, piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 27
Rincian tugas
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
c.
melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi
keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan
Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
d.
melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-
Pusat;
e.
melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
f.
melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian
bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, bidang
administrasi, dan bidang penelitian dan pengembangan;
g. melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Sekretariat Jenderal;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
i.
melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan
pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan
Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
m.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
n. melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
o.
melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
p.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat
Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
q.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang,
piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 28
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d.
melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e.
melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Inspektorat Jenderal;
f.
Melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian
bidang kebudayaan, kebahasaan, dan pengawasan;
g.
melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i.
melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
j.
melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
m.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Inspektorat Jenderal;
n.
melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi
penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
o.
melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
p.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat
Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat
Jenderal;
q.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang,
piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 29
Rincian tugas
Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data inventaris
barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan pembukuan dan inventarisasi barang milik
negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan verifikasi inventarisasi barang milik negara
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penatausahaan
dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan barang
milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan laporan barang milik negara
Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal, dan Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Barang wiilayah DKI Jakarta;
k.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
l.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 30
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan
Barang Milik Negara I:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan
inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris
barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d.
melakukan pembukuan dan inventarisasi barang milik negara
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e.
melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penatausahaan dan
penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan;
g.
melakukan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
i. melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
kementerian bidang pendidikan dasar dan menengah dan bidang guru dan tenaga
kependidikan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
Unit Akuntansi Pengguna Barang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 31
Rincian tugas
Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan
inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris
barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
d.
melakukan penyusunan pembukuan dan inventarisasi barang
milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
e. melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penatausahaan dan
penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat- Pusat;
g.
melakukan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-
Pusat;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik
negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
kementerian bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, bidang
administrasi, dan bidang penelitian dan pengembangan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I Sekretariat Jenderal;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 32
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan
Barang Milik Negara III:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagia
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan
inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Inspektorat Jenderal;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris
barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d.
melakukan pembukuan dan inventarisasi barang milik negara
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e.
melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penatausahaan dan
penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g.
melakukan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
kementerian bidang kebudayaan, bidang kebahasaan, dan bidang pengawasan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah DKI Jakarta;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 33
Rincian tugas
Bagian Akuntabilitas Kinerja:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan pedoman laporan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan fasilitasi akuntabilitas kinerja di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
j.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 34
Rincian tugas
Subbagian Akuntabilitasi Kinerja I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
d.
melakukan penyusunan konsep pedoman laporan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
e.
melakukan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
f.
melakukan penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
h.
melakukan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja
di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan guru dan tenaga
kependidikan;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 35
Rincian tugas
Subbagian Akuntabilitas Kinerja II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Pusat-Pusat;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
d.
melakukan penyusunan konsep pedoman laporan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
e.
melakukan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pusat-
Pusat;
f.
melakukan penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pusat-Pusat;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan,
dan Pusat-Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Jenderal;
i.
melakukan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja
kementerian bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, dan
penelitian dan pengembangan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 36
Rincian tugas
Subbagian Akuntabilitasi Kinerja III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
d.
melakukan penyusunan konsep pedoman laporan akuntabilitas
kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
e.
melakukan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
f.
melakukan penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Inspektorat Jenderal;
h.
melakukan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja
kementerian bidang kebudayaan, kebahasaan, dan pengawasan;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
BAB IV
BIRO SUMBER
DAYA MANUSIA
Pasal 37
(1)
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a.
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi;
b.
Bagian Pengembangan dan Penghargaan;
c.
Bagian Mutasi; dan
d.
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja.
(2)
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan;
b.
Subbagian Pemetaan Kompetensi; dan
c.
Subbagian Tata Usaha.
(3)
Bagian Pengembangan dan Penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Pengembangan Sistem Karir;
b.
Subbagian Peningkatan Kompetensi; dan
c.
Subbagian Disiplin dan Penghargaan.
(4)
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
terdiri atas:
a.
Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan
Administrasi;
b.
Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional; dan
c.
Subbagian Pemberhentian.
(5)
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Subbagian Sistem Informasi;
b.
Subbagian Kinerja; dan
c.
Subbagian Tata Naskah Kepegawaian.
Pasal 38
Rincian Tugas
Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan analisis kebutuhan sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan sumber
daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan bahan distribusi formasi pegawai
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengadaan sumber
daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan seleksi calon pegawai
negeri sipil;
g.
melaksanakan penyusunan usul pengangkatan dan penetapan
pengangkatan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan kelas jabatan
calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyiapan surat pernyataan melaksanakan
tugas calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan pengendalian formasi
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
l.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengendalian
formasi guru;
m.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan laporan evaluasi perencanaan dan
pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyusunan bahan asesmen pegawai Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melaksanakan penyusunan peta kompetensi sumber daya
manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan analisis peta kompetensi sumber daya manusia
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi hasil asesmen
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
s.
melaksanakan pemutakhiran peta kompetensi sumber daya
manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
t.
melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pelaksanaan
asesmen pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan
asesmen pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
v.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem asesmen
pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
w.
melaksanakan urusan ketatatausahaan biro;
x.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
y.
melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan
biro.
Pasal 39
Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan dan Pengadaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan sumber daya
manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan sumber daya
manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan distribusi formasi pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pengadaan sumber
daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan seleksi calon pegawai negeri
sipil;
g.
melakukan penyusunan usul pengangkatan dan penetapan
pengangkatan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan penetapan kelas jabatan calon
pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan surat pernyataan
melaksanakan tugas calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan pengendalian formasi pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan pedoman formasi jabatan fungsional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pengendalian formasi
guru;
m. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n.
melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi perencanaan
dan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
p.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 40
Rincian Tugas
Subbagian Pemetaan Kompetensi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data kompetensi
jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan asesmen pegawai Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyusunan peta kompetensi sumber daya manusia
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan analisis peta kompetensi sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi hasil asesmen
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan pemutakhiran peta kompetensi sumber daya
manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan kerja sama pelaksanaan asesmen
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan asesmen
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sistem asesmen pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
h. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 41
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h.
melakukan urusan pembukuan dan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p.
melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian,
urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi
kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s.
melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang sumber daya manusia;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
ii. melakukan penyusunan laporan subbagian; dan
jj. melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep laporan biro.
Pasal 42
Rincian Tugas
Bagian Pengembangan dan Penghargaan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan karir di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan pola karir
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan
pegawai berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan rencana pengembangan karir
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan orientasi calon pegawai
negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan rencana pengembangan kompetensi
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penelaahan usul dan penyiapan calon peserta
pendidikan dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi seleksi calon
peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan kelulusan calon
peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan administrasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan tugas belajar di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi peningkatan
kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan hukum di
bidang kepegawaian;
p. melaksanakan penyusunan bahan penetapan dan usul penjatuhan disiplin pegawai, pemberhentian sementara dari jabatan negeri, pemberhentian dari jabatan negeri/organik dan pengaktifan/ pengangkatan kembali, pemberian atau penolakan izin untuk melakukan penceraian/beristri lebih dari satu, dan keterangan untuk melakukan perceraian dan lain sejenisnya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelesaian
masalah kepegawaian di bidang disiplin pegawai, penetapan status pegawai,
pemberhentian sementara dari jabatan negeri, pemberhentian dari jabatan
negeri/organik dan pengaktifannya, perceraian, beristri lebih dari satu, dan
masalah kepegawaian lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
r.
melaksanakan penyusunan bahan tanggapan atas upaya
administratif hukuman disiplin berupa keberatan atau banding administratif atas
penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
s.
melaksanakan penyusunan bahan tanggapan dan keberatan
atas pengaduan masyarakat dan lembaga di bidang kepegawaian di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
t.
melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan penilaian
peraturan di bidang kepegawaian;
u.
melakukan penyusunan bahan sosialisasi peraturan di
bidang kepegawaian;
v.
melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
w.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi kinerja pegawai
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
x.
melaksanakan penyusunan pedoman pemberian dan penetapan
penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
y.
melaksanakan pengumpulan data dan informasi calon
penerima penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
z. melaksanakan penyiapan bahan usul calon penerima penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
aa.
melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pemberian ijin
bagi penerima penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dari badan/lembaga/negara asing;
bb.
melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi penerimaan
penghargaan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
cc.
melaksanakan pemantauan pelaksanaan pemberian penghargaan
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dd.
melaksanakan evaluasi implementasi kode etik dan budaya
kerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ee.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
ff.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 43
Rincian Tugas
Subbagian Pengembangan Sistem Karir:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman pengembangan karir di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pengembangan pola karir pegawai
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan
pegawai berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan karir
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan pengembangan karir pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
g.
melakukan penyiapan bahan orientasi calon pegawai negeri
sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 44
Rincian Tugas
Subbagian Peningkatan Kompetensi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan rencana pengembangan kompetensi
sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penelaahan usul dan penyiapan calon peserta
pendidikan dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan koordinasi seleksi calon
peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan koordinasi
pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan penetapan kelulusan calon
peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan administrasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan penetapan tugas belajar di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penyiapan bahan evaluasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 45
Rincian Tugas
Subbagian Disiplin dan Penghargaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penelaahan usul penjatuhan hukuman disiplin
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan penetapan dan usul penjatuhan
hukuman disiplin pegawai, pemberhentian sementara dari jabatan negeri,
pemberhentian dari jabatan negeri/organik dan pengaktifan/pengangkatan kembali,
pemberian atau penolakan izin untuk melakukan perceraian/beristri lebih dari
satu, dan keterangan untuk melakukan perceraian dan lain sejenisnya di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan hukum di bidang
kepegawaian;
e.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian masalah
kepegawaian di bidang disiplin pegawai, penetapan status pegawai, pemberhentian
sementara dari jabatan negeri, pemberhentian dari jabatan negeri/organik dan
pengaktifannya, perceraian, beristri lebih dari satu, dan masalah kepegawaian
lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melakukan penyiapan bahan tanggapan atas upaya administratif hukuman disiplin berupa keberatan atau banding administratif atas penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
g.
melakukan penyiapan bahan tanggapan dan keberatan atas
pengaduan masyarakat dan lembaga di bidang kepegawaian di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan penetapan pemberian ijin dan
surat penolakan ijin menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
Lembaga atau organisasi Internasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan rancangan dan penilaian
peraturan di bidang kepegawaian;
j.
melakukan penyiapan bahan sosialisasi peraturan di bidang
kepegawaian;
k.
melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
l.
melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi penerimaan
penghargaan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
n.
melakukan penyusunan pedoman pemberian dan penetapan
penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o.
melakukan pengumpulan data dan informasi calon penerima
penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melakukan penyiapan bahan usul calon penerima penghargaan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melakukan penyiapan bahan rekomendasi penerima
penghargaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melakukan pendistribusian tanda penghargaan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
s. melakukan pemantauan pelaksanaan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
t.
melakukan evaluasi implementasi kode etik dan kode
perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
v.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 46
Rincian Tugas
Bagian Mutasi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan pedoman pengangkatan dalam
jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan pemetaan data jabatan pimpinan tinggi dan
jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyusunan bahan rencana penempatan pegawai
dalam jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan pengangkatan
dalam jabatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi,
administrasi dan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan usul
pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kepada Presiden;
g. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, dan pemberhentian atase pendidikan, pembantu atase pendidikan, wakil Republik Indonesia di UNESCO, serta lembaga/organisasi pendidikan nasional dan internasional
h.
melaksanakan urusan seleksi jabatan pimpinan tinggi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan pengangkatan
dalam jabatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan kepangkatan
jabatan pimpinan tinggi dan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan usul tes kesehatan calon
pegawai negeri sipil dan pimpinan tinggi;
l.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan pengangkatan
calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
m.
melaksanakan penyusunan bahan pengambilan sumpah jabatan
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal;
n.
melaksanakan penyusunan bahan pelantikan jabatan pimpinan
tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyiapan surat pernyataan pelantikan, surat
pernyataan menduduki jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas pejabat
pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pejabat
administrator di lingkungan Sekretariat Jenderal;
p.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan kelas jabatan
pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian dan pejabat pimpinan
tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Sekretariat jenderal;
q. melaksanakan penyiapan surat perintah pelaksana tugas dan pelaksana harian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian
r.
melaksanakan penyusunan bahan pemberian cuti pejabat
pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal;
s.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemindahan,
peninjauan masa kerja, cuti di luar tanggungan negara, pengaktifan kembali dari
tugas belajar, dan perbantuan ke luar instansi bagi jabatan pelaksana di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
t.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan mutasi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberian izin
dan surat penolakan izin menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain
dan/atau lembaga atau organisasi internasional di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
v.
melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan penetapan
angka kredit pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
w.
melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan penetapan
angka kredit pejabat fungsional widyaiswara di lingkungan Sekretariat Jenderal
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
x.
melaksanakan pemetaan jabatan fungsional di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
y.
Melaksanakan penyusunan bahan rencana penempatan jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
z. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi uji kompetensi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
aa.
melaksanakan penyusunan usul dan penetapan pengangkatan
pertama, pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam dan
dari jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bb.
melaksanakan penyusunan bahan usul kenaikan jabatan dan
pangkat bagi pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
cc.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan jabatan dan
pangkat guru madya golongan/ruang IV/b ke atas dan guru pertama golongan/ruang
III/a sampai dengan guru utama golongan/ruang IV/e bagi guru sekolah Indonesia
di luar negeri;
dd.
melaksanakan penyusunan bahan penyetaraan jabatan dan
pangkat guru bukan pegawai negeri sipil;
ee.
melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dalam rangka
pengangkatan dalam jabatan guru dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
ff.
melaksanakan pemrosesan penugasan dan pengembalian guru
dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
gg.
melaksanakan penyusunan bahan usul
pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
hh. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelesaian masalah kepegawaian di bidang pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ii. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
jj. melaksanakan usul penetapan kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun karena batas usia pensiun di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kk.
melaksanakan usul penetapan keputusan kenaikan pangkat
pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dan pemberian pensiun
janda/duda/anak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ll.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan dan usul
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun atau
tanpa hak pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menjadi anggota partai
politik, pejabat negara, Komisi Pemilihan Umum, calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk pegawai negeri sipil yang hilang,
dan lain sejenisnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
mm. melaksanakan
penyusunan bahan penetapan pemberhentian sementara karena diangkat menjadi
pejabat negara, komisioner atau lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
nn.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan dan usul
pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena tidak cakap
jasmani atau rohani di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
oo.
melaksanakan penyusunan bahan kenaikan pangkat anumerta
sementara dan usul penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang
tewas dan pemberian pensiun janda/ duda/anak/orang tua di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
pp.
melaksanakan usul penetapan kenaikan pangkat pengabdian
dan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun pegawai negeri sipil yang
cacat karena dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
qq. melaksanakan penyusunan bahan penetapan pemberhentian pegawai negeri sipil yang meninggal dunia tanpa keluarga penerima pensiun di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
rr.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan petikan kedua
karena surat keputusan pensiun yang hilang di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
ss.
melaksanakan penyusunan bahan surat pernyataan pegawai
negeri sipil yang hilang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
tt.
melaksanakan penyusunan penetapan pemberhentian pegawai
negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang
tidak lapor;
uu. melaksanakan penyusunan penetapan pemberhentian calon pegawai negeri sipil baik yang mengajukan permohonan berhenti maupun yang tidak memenuhi syarat;
vv. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ww. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
xx.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 47
Rincian tugas
Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyusunan pedoman pengangkatan dalam jabatan
pimpinan tinggi, administrasi dan fungsional di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pemetaan data jabatan pimpinan
tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d. melakukan penyiapan bahan rencana penempatan pegawai dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
e.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dalam
jabatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi,
administrasi dan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan usul pejabat
pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada
Presiden;
g.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dalam
jabatan, pemindahan, dan pemberhentian atase pendidikan, pembantu atase
pendidikan, wakil Republik Indonesia di UNESCO, serta lembaga/organisasi
pendidikan nasional dan internasional;
h.
melakukan urusan seleksi jabatan pimpinan tinggi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan dalam
jabatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan penetapan kepangkatan jabatan
pimpinan tinggi dan administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan bahan usul tes kesehatan calon
pegawai negeri sipil dan pimpinan tinggi;
l.
melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan calon
pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil;
m.
melakukan penyiapan bahan pengambilan sumpah jabatan
pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal;
n.
melakukan penyiapan bahan pelantikan jabatan pimpinan
tinggi, administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o. melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan usul pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Presiden
p.
melakukan penyiapan surat pernyataan pelantikan, surat
pernyataan menduduki jabatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas pejabat
pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pejabat
administrator di lingkungan Sekretariat Jenderal;
q.
melakukan penyiapan bahan penetapan kelas jabatan pejabat
pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian dan pejabat pimpinan tinggi
pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Sekretariat jenderal;
r.
melakukan penyiapan surat perintah pelaksana tugas dan
pelaksana harian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian;
s.
melakukan penyiapan bahan pemberian cuti pejabat pimpinan
tinggi madya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pejabat
pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal;
t.
melakukan penyiapan bahan penetapan pemindahan,
peninjauan masa kerja, cuti di luar tanggungan negara, dan perbantuan ke luar
instansi bagi jabatan pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melakukan penyiapan bahan penetapan pemberian izin dan
surat penolakan izin menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau organisasi internasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
v.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan mutasi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
w.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
x.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 48
Rincian Tugas
Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan penilaian dan penetapan angka
kredit pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan penilaian dan penetapan angka
kredit pejabat fungsional widyaiswara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan pemetaan jabatan fungsional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan rencana penempatan jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan koordinasi uji kompetensi
jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyusunan usul dan penetapan pengangkatan
pertama, pembebasan sementara, pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam dan
dari jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan usul kenaikan jabatan dan
pangkat bagi pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan penetapan jabatan dan pangkat
guru madya golongan/ruang IV/b ke atas dan guru pertama golongan/ruang III/a
sampai dengan guru utama golongan/ruang IV/e bagi guru sekolah Indonesia di
luar negeri;
j. melakukan penyiapan bahan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil
k.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan dalam rangka
pengangkatan dalam jabatan guru dan kepala sekolah Indonesia di luar negeri;
l.
melakukan pemrosesan penugasan dan pengembalian guru dan
sekolah Indonesia di luar negeri;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 49
Rincian Tugas Subbagian Pemberhentian:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan usul pemberhentian dan
pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyelesaian masalah
kepegawaian di bidang pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan penetapan
pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan kenaikan pangkat
pengabdian dan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun karena batas usia
pensiun di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan keputusan
kenaikan pangkat pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dan
pemberian pension janda/duda/anak di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g. melakukan penyiapan bahan penetapan dan usul pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menjadi anggota partai politik, pejabat negara, Komisi Pemilihan Umum, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk pegawai negeri sipil yang hilang, dan lain sejenisnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan penetapan
pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau
lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan penetapan dan usul
pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil karena tidak cakap
jasmani atau rohani di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan kenaikan pangkat anumerta
sementara dan usul penetapan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang
tewas dan pemberian pensiun janda/duda/anak/orang tua di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan kenaikan pangkat
pengabdian dan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun pegawai negeri
sipil yang cacat karena dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
l.
melakukan penyiapan bahan penetapan
pemberhentian pegawai negeri sipil yang meninggal dunia tanpa keluarga penerima
pensiun di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melakukan penyiapan bahan penetapan petikan kedua karena
surat keputusan pensiun yang hilang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
n.
melakukan penyiapan bahan surat pernyataan pegawai negeri
sipil yang hilang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o. melakukan penyusunan penetapan pemberhentian pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang tidak lapor
p.
melakukan penyusunan penetapan pemberhentian calon
pegawai negeri sipil baik yang mengajukan permohonan berhenti maupun yang tidak
memenuhi syarat;
q.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan
pemberhentian dan pemensiunan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
r.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
s.
melakukan penyusunan laporan subbagian;
Pasal 50
Rincian Tugas
Bagian Sistem Informasi dan Kinerja:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem
informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pegawai di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan validasi data kepegawaian di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penyajian data dan informasi pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan pemutakhiran data pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi sistem informasi
manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi implementasi sistem informasi manajemen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan pemeliharaan sistem informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
j.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem
penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan pengolahan data kinerja pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyajian data dan informasi kinerja pegawai
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan penilaian prestasi kerja pejabat
pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pejabat
administrator di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktur SEAMEO- SEAMOLEC,
dan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
n.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penilaian
pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pengembangan
penilaian kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melaksanakan pengumpulan dan pencatatan dokumen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan inventarisasi dan klasifikasi dokumen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melaksanakan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan
arsip dan/atau dokumen pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
s.
melaksanakan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri,
dan kartu suami di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
t. melaksanakan pemberian layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
u.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
v.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 51
Rincian Tugas
Subbagian Sistem Informasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi
manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data pegawai di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan validasi data kepegawaian di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyajian data dan informasi pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan pemutakhiran data pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi sistem informasi
manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan evaluasi implementasi sistem
informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
i.
melakukan pemeliharaan sistem informasi manajemen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 52
Rincian Tugas
Subbagian Kinerja:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian
b.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem penilaian
kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan pengolahan data kinerja pegawai di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyajian data dan informasi kinerja pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan penilaian prestasi kerja
pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
pejabat administrator di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktur SEAMEO-
SEAMOLEC, dan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
f.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penilaian pegawai di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pengembangan penilaian
kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 53
Rincian Tugas
Subbagian Tata Naskah Kepegawaian:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan dan pencatatan dokumen kepegawaian
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan inventarisasi dan klasifikasi dokumen
kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melakukan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan arsip dan/atau dokumen pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri, dan
kartu suami di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan pemberian layanan informasi kepegawaian di
lingkungan Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
h.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
BAB V
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
Pasal 54
(1)
Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a.
Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b.
Bagian Advokasi Hukum;
c.
Bagian Organisasi; dan
d.
Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan.
(2)
Bagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
b.
Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
c.
Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.
(3)
Bagian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Advokasi Hukum I;
b.
Subbagian Advokasi Hukum II; dan
c.
Subbagian Advokasi Hukum III.
(4) Bagian Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Subbagian Organisasi I;
b.
Subbagian Organisasi II; dan
c. Subbagian Organisasi III
(5)
Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan I;
b.
Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan II; dan
c.
Subbagian Tata Usaha.
Pasal 55
Rincian Tugas
Bagian Peraturan Perundang-undangan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penelaahan peraturan perundang- undangan di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penyusunan
rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
e.
melaksanakan penyiapan bahan pembahasan penyusunan
rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
f.
melaksanakan penyiapan bahan harmonisasi rancangan
peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melaksanakan penyiapan bahan uji publik rancangan
peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan penyiapan saran penyempurnaan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
i.
melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan
bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah
k.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
l.
melaksanakan pemberian layanan informasi peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
m.
Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
n.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 56
Rincian Tugas
Subbagian Peraturan Perundang-undangan I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penelaahan peraturan perundang- undangan di
bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan administrasi,
pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan
pendidikan dan pelatihan pegawai;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan telaahan
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pelayanan administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data
dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
d.
melakukan penelaahan usul rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
e. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
f.
melakukan penyiapan bahan harmonisasi rancangan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
g.
melakukan penyiapan bahan uji publik rancangan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
h.
melakukan penyiapan saran penyempurnaan peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
i.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pelayanan administrasi, pengawasan, teknologi informasi
dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
j.
melakukan penyiapan bahan sosialisasi peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
k. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pelayanan administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan
komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
m.
melakukan pemberian layanan informasi peraturan
perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat;
n.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
o.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 57
Rincian Tugas
Subbagian Peraturan Perundang-undangan II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penelaahan peraturan perundang- undangan di
bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan pengembangan, dan bahasa;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan telaahan
peraturan perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian
dan pengembangan, dan bahasa;
d.
melakukan penelaahan usul rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
e. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan pengembangan, dan bahasa;
f.
melakukan penyiapan bahan harmonisasi rancangan peraturan
perundang-undangan bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
g.
melakukan penyiapan bahan uji publik rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
h.
melakukan penyiapan saran penyempurnaan peraturan
perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
i.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang guru, tenaga
kependidikan, penelitian dan pengembangan, dan bahasa;
j.
melakukan penyiapan bahan sosialisasi peraturan
perundang-undangan di bidang guru,
tenaga kependidikan, penelitian dan pengembangan, dan bahasa;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan peraturan
perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian dan
pengembangan, dan bahasa;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang guru, tenaga kependidikan,
penelitian dan pengembangan, Bahasa;
m.
melakukan pemberian layanan informasi peraturan
perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa;
n.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
o.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 58
Rincian Tugas
Subbagian Peraturan Perundang- undangan III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penelaahan peraturan perundang- undangan di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, dan kebudayaan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan telaahan
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
masyarakat, dan kebudayaan;
d.
melakukan penelaahan usul rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
e.
melakukan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan harmonisasi rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan uji publik rancangan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan saran penyempurnaan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
i.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan masyarakat, dan kebudayaan;
j. melakukan penyiapan bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, dan kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat,
dan kebudayaan;
l.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan masyarakat, dan kebudayaan;
m.
melakukan pemberian layanan informasi peraturan
perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
n.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
o.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 59
Rincian Tugas
Bagian Advokasi Hukum:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penelaahan terhadap kasus dan masalah tata
usaha negara, perdata, pidana, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan pemberian nasehat dan
pertimbangan hukum terhadap penyelesaian kasus hukum kepada satuan organisasi,
pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d.
melaksanakan pemberian advokasi hukum kepada satuan
organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan pemberian layanan konsultasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan pendampingan kasus pidana di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
g.
melaksanakan inventarisasi perkara dan
penyusunan yurisprudensi bidang pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman
dan perjanjian kerja sama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
j.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 60
Rincian Tugas
Subbagian Advokasi Hukum I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus hukum tata
usaha negara, perdata, pidana, pengujian masalah hukum, sengketa informasi, dan
hak asasi manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penelaahan terhadap kasus dan masalah hukum
perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat;
d.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus perdata,
pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal,
Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat;
e. melakukan penyiapan bahan pemberian nasehat dan pertimbangan hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat
f.
melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat
Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g.
melakukan pendampingan kasus pidana di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal,
Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
h.
melakukan pemberian layanan konsultasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat
Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan inventarisasi perkara dan penyusunan
yurisprudensi bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, pelayanan
administrasi, pengawasan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan
statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
j.
melakukan penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 61
Rincian Tugas
Subbagian Advokasi Hukum II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan pengumpulan data dan informasi kasus hukum tata usaha negara, perdata, pidana, pengujian masalah hukum, sengketa informasi, dan hak asasi manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c.
melakukan penelaahan terhadap kasus dan masalah hukum
perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
d.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus hukum
perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
e.
melakukan penyiapan bahan pemberian nasehat dan
pertimbangan hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
f.
melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
g.
melakukan pendampingan kasus pidana di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.
melakukan pemberian layanan konsultasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
i. melakukan inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi di bidang guru, tenaga kependidikan, penelitian, pengembangan dan bahasa
j.
melakukan penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 62
Rincian Tugas
Subbagian Advokasi Hukum III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus hukum tata
usaha negara, perdata, pidana, pengujian masalah hukum, sengketa informasi, dan
hak asasi manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penelaahan terhadap kasus dan masalah hukum
perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d.
melakukan pengumpulan data dan informasi kasus perdata,
pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan pemberian nasehat dan
pertimbangan hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g.
melakukan pemberian layanan konsultasi hukum kepada
satuan organisasi, pegawai, dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat
Jenderal Kebudayaan;
h.
melakukan pendampingan kasus hukum pidana di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i.
melakukan inventarisasi perkara dan penyusunan
yurisprudensi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, dan
kebudayaan;
j.
melakukan penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman dan
perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 63
Rincian Tugas
Bagian Organisasi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pembentukan,
penataan, dan penutupan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan unit
organisasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan unit pengelola pendidikan
dan kebudayaan di daerah;
d. melaksanakan penelaahan dan penilaian usul organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
e.
melaksanakan penyusunan usul pelembagaan unit organisasi
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan
susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan pembahasan usul organisasi
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan rancangan rincian tugas unit
kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi organisasi unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan penyajian data dan informasi organisasi
pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
k.
melaksanakan fasilitasi unit organisasi pengelola
pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
l.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
m.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 64
Rincian Tugas
Subbagian Organisasi I:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
c. melakukan penyiapan bahan pedoman pengembangan unit organisasi di bidang pendidikan dasar dan menengah dan unit pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah
d.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
e.
melakukan penelaahan dan penilaian usul organisasi unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
f.
melakukan penyiapan bahan usul pelembagaan unit
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g.
melakukan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan
organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat;
h.
melakukan penyiapan bahan pembahasan usul pelembagaan
unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan penyusunan rancangan rincian tugas unit kerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat
Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
kelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat
serta unit pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah;
k.
melakukan penyajian data dan informasi organisasi
pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di pusat dan daerah;
l. melakukan penyiapan bahan fasilitasi unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat serta unit pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 65
Rincian Tugas
Subbagian Organisasi II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
c.
melakukan penyiapan bahan pedoman pengembangan unit
organisasi di bidang pendidik dan tenaga kependidikan dan unit pengelola di
bidang bahasa;
d.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian
dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
e.
melakukan penelaahan dan penilaian usul organisasi unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan
Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
f.
melakukan penyiapan bahan usul pelembagaan unit
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
g. melakukan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.
melakukan penyiapan bahan pembahasan usul pelembagaan
unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
i.
melakukan penyusunan rancangan rincian tugas unit kerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
kelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa;
k.
melakukan penyajian data dan informasi organisasi
pengelola guru, tenaga kependidikan, dan bahasa di pusat dan daerah;
l.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen subbagian; dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 66
Rincian Tugas Subbagian Organisasi III:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pedoman
pengembangan unit organisasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
masyarakat, kebudayan dan unit pengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan
masyarakat, dan kebudayan;
d.
melakukan pengumpulan dan pengolahan data organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e.
melakukan penelaahan dan penilaian usul organisasi unit
kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan usul pelembagaan unit
organisasi di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat
Jenderal Kebudayaan;
g.
melakukan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan
organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan pembahasan usul pelembagaan
unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i.
melakukan penyusunan rancangan rincian tugas unit kerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan
k.
melakukan penyajian data dan informasi organisasi
pengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, dan kebudayaan di
pusat dan daerah;
l.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 67
Rincian Tugas
Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan ketatalaksanaan
dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan peta bisnis proses di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penyusunan bahan penataan ketatalaksanaan dan
pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan analisis jabatan, penghitungan beban kerja,
dan evaluasi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan
evaluasi ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah
h.
melaksanakan penyusunan bahan usul penetapan jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan fasilitasi ketatalaksanaan dan analisis
jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyajian informasi jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyiapan bahan tata naskah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
m.
melaksanakan pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan
perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan serta produk hukum lainnya;
n.
melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang- undangan bidang
pendidikan dan kebudayaan;
o.
melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan
informasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;
p.
melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
biro;
q.
melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan dan organisasi
di lingkungan biro;
r.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
s.
melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan
biro.
Pasal 68
Rincian Tugas
Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan I:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
c.
melakukan penyiapan bahan peta bisnis proses di bidang
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan
dasar dan menengah, administrasi, dan pengawasan;
d.
melakukan penelaahan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
e.
melakukan penyiapan bahan penataan
ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan
f.
melakukan analisis jabatan, penghitungan beban kerja, dan
evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g. melakukan penyiapan bahan standar kompetensi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat- Pusat dan unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
h.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan jabatan
fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi
ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jendral, Inspektorat Jendral, dan Pusat-Pusat;
j.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat
Jenderal, dan Pusat-Pusat;
k.
melakukan penyajian informasi jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal,
Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 69
Rincian Tugas
Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan II:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
c.
melakukan penyiapan bahan peta bisnis proses di bidang
guru dan tenaga kependidikan, kebudayaan, bahasa, dan penelitian dan
pengembangan;
d.
melakukan penelaahan sistem dan prosedur dan pelayanan
publik di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Badan Penelitian dan Pengembangan;
e.
melakukan penyiapan bahan penataan ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
f.
melakukan analisis jabatan, penghitungan beban kerja, dan
evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
g.
melakukan penyiapan bahan standar kompetensi jabatan di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan
Pengembangan dan unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
h.
melakukan penyiapan bahan usul penetapan jabatan
fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan
Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
j.
melakukan penyiapan bahan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan
Pengembangan;
l.
melakukan penyajian informasi jabatan di lingkungan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 70
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h.
melakukan urusan pembukuan dan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n.
melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai,
dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p.
melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian,
urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi
kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan
pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang hukum dan organisasi;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh.
melakukan pengadministrasian peraturan perundang-
undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
ii. melakukan pendokumentasian peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan serta produk hukum lainnya
jj.
melakukan penyebarluasan peraturan perundang- undangan
bidang pendidikan dan kebudayaan;
kk.
melakukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
ll.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
mm. melakukan
penyusunan laporan subbagian; dan
nn.
melakukan penyusunan konsep laporan Bagian dan konsep
laporan biro.
BAB VI
BIRO
KOMUNIKASI DAN LAYANAN MASYARAKAT
Pasal 71
(1)
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat terdiri atas:
a.
Bagian Informasi;
b.
Bagian Publikasi;
c.
Bagian Hubungan Antarlembaga; dan
d.
Bagian Layanan Terpadu.
(2)
Bagian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, terdiri atas:
a.
Subbagian Penyediaan Informasi;
b.
Subbagian Layanan Informasi; dan
c.
Subbagian Tata Usaha.
(3)
Bagian Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, terdiri atas:
a.
Subbagian Aspirasi Masyarakat;
b.
Subbagian Publikasi; dan
c.
Subbagian Perpustakaan.
(4)
Bagian Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah;
b.
Subbagian Hubungan Media; dan
c. Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat.
(5)
Bagian Layanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Layanan Satuan Pendidikan;
b.
Subbagian Layanan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan; dan
c.
Subbagian Layanan Bahasa dan Kebudayaan.
Pasal 72
Rincian Tugas
Bagian Informasi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi di bidang
informasi pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan informasi di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melaksanakan penyajian informasi di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan informasi bidang pendidikan
dan kebudayaan melalui laman dan media sosial;
f.
melaksanakan peliputan kegiatan, acara, dan kunjungan
kerja pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi pengelolaan
laman dan media sosial di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan evaluasi pengelolaan laman
dan media sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan penyusunan bahan mediasi dan ajudikasi dalam
sengketa informasi;
j.
melaksanakan pemberian layanan informasi di bidang
pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial;
k. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pembinaan pranata humas dan pustakawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
l.
melaksanakan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan biro;
m.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen bagian; dan
n.
melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep
laporan biro.
Pasal 73
Rincian Tugas
Subbagian Penyediaan Informasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang penyediaan
informasi pendidikan dan kebudayaan;
c.
melakukan pengumpulan dan pengolahan informasi di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
d.
melakukan penyajian informasi di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
e.
melakukan penyusunan bahan informasi bidang pendidikan
dan kebudayaan melalui laman dan media sosial;
e.
melakukan peliputan kegiatan, acara, dan kunjungan kerja
pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan mediasi dan ajudikasi dalam
sengketa informasi;
g.
melakukan penyiapan bahan uji konsekuensi informasi yang
dikecualikan;
h.
melakukan penyiapan bahan naskah pidato Menteri;
i.
melakukan pendokumentasian kegiatan, acara, dan kunjungan
kerja pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi
subbagian; dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 74
Rincian Tugas
Subbagian Layanan Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan informasi bidang pendidikan dan
kebudayaan melalui laman dan media sosial;
c.
melakukan fasilitasi dalam penyajian informasi melalui
laman dan media sosial;
d.
melakukan pemberian layanan informasi di bidang
pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial;
e.
melakukan pengembangan perwajahan dan isi media sosial
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan sinkronisasi pengelolaan laman
dan media sosial di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
h.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 75
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran di lingkungan Biro;
c.
melakukan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran
biro;
d.
melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran biro;
e.
melakukan urusan pencairan anggaran biro;
f.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan biro;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
h. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan biro;
i.
melakukan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan
perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan biro;
j.
melakukan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
k.
melakukan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran
gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana
pengembangan pegawai di lingkungan biro;
n.
melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai,
dan mutasi lainnya di lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit
jabatan fungsional di lingkungan biro;
p.
melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian,
urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi
kepegawaian lainnya di lingkungan biro;
q.
melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan
mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan
tugas/izin belajar di lingkungan biro;
r.
melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu
istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan
perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di
lingkungan biro;
s.
melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan biro;
t.
melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan
biro;
u.
melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di
lingkungan biro;
v. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan biro;
w.
melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi
biro;
x.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
y.
melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
z.
melakukan penerimaan, pencatatan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan biro;
aa.
melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan
arsip di lingkungan biro;
bb.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan
pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
cc.
melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor,
kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di
lingkungan biro;
dd.
melakukan urusan keprotokolan, upacara,
penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan biro;
ee.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
keindahan di lingkungan biro;
ff.
melakukan penyiapan bahan kerja sama, hubungan
masyarakat, dan publikasi di bidang komunikasi dan layanan masyarakat;
gg.
melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di lingkungan biro;
hh.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pembinaan pranata
humas dan pustakawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
ii. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
jj.
melakukan penyusunan laporan subbagian; dan
kk.
melakukan penyusunan konsep laporan bagian dan konsep
laporan biro.
Pasal 76
Rincan Tugas
Bagian Publikasi:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan
publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan aspirasi
masyarakat;
d.
melaksanakan penyusunan tanggapan pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
e.
melaksanakan kajian aspirasi masyarakat di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
f.
melaksanakan penyusunan pedoman pelaksanaan publikasi di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan bahan publikasi di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan penyusunan bahan kerja sama penyebarluasan
publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan media massa, unit kerja,
dan masyarakat;
i.
melaksanakan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada masyarakat;
j.
melaksanakan penyusunan bahan pameran bidang pendidikan
dan kebudayaan;
k.
melaksanakan pengelolaan perpustakaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perpustakaan unit
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyusunan bahan serah simpan karya cetak
dan karya rekam di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n. melaksanakan evaluasi pelaksanaan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan
o.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
p.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 77
Rincian Tugas
Subbagian Aspirasi Masyarakat:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan pengumpulan berita dan artikel bidang
pendidikan dan kebudayaan yang dimuat media cetak, elektronik, dan dalam
jaringan;
c.
melakukan penelaahan, klarifikasi, dan konfirmasi berita
dan artikel bidang pendidikan dan kebudayaan yang dimuat di media cetak,
elektronik, dan dalam jaringan;
d.
melakukan penyiapan bahan tanggapan pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikaan
dan kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan survey aspirasi masyarakat
terhadap layanan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian apresiasi
kepada masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g.
melakukan mediasi penyampaian aspirasi masyarakat yang
disampaikan secara langsung;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian;
Pasal 78
Rincian Tugas
Subbagian Publikasi:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan publikasi di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan publikasi di bidang pendidikan
dan kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan kerja sama penyebarluasan
publikasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
f.
melakukan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada masyarakat;
g.
melakukan pelaksanaan penyusunan bahan pers bidang
pendidikan dan kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan penerbitan informasi pendidikan
dan kebudayaan;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 79
Rincian Tugas
Subbagian Perpustakaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan bahan koleksi;
c.
melakukan pengadaan bahan koleksi perpustakaan;
d.
melakukan pengolahan koleksi perpustakaan;
e.
melakukan pengembangan koleksi perpustakaan;
f.
melakukan penyimpanan bahan koleksi pustaka;
g.
melakukan pemeliharaan, perawatan, dan
pengamanan koleksi perpustakaan;
h.
melakukan pemberian layanan pemustaka;
i.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan
perpustakaan dan pustakawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j. melakukan penyiapan bahan kerja sama dan promosi perpustakaan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 80
Rincian Tugas
Bagian Hubungan Antarlembaga:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan
hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan
media di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan informasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara,
lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
d.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan
hubungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lembaga negara, lembaga
pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi kunjungan kerja
lembaga negara dengan pengelola dan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan di
daerah;
f.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan hubungan dengan lembaga
negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di bidang pendidikan
dan kebudayaan;
g.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan hubungan
dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media di
bidang pendidikan dan kebudayaan;
h.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
i. melakukan penyusunan laporan bagian
Pasal 81
Rincian Tugas
Subbagian Hubungan Lembaga Negara dan Pemerintah:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan
dengan lembaga negara dan pemerintah;
c.
melakukan penyiapan bahan informasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara dan
pemerintah;
d.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan hubungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lembaga negara, lembaga
pemerintah, dan pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
e.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi kunjungan kerja
lembaga negara dengan pengelola dan penyelenggara pendidikan dan kebudayaan di
daerah;
f.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan hubungan
dengan lembaga negara dan pemerintah;
g.
melakukan penyusunan bahan laporan hasil pelaksanaan
hubungan dengan lembaga negara dan pemerintah;
h.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
i.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 82
Rincian Tugas
Subbagian Hubungan Media:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan
dengan media;
c.
melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan hubungan
dengan media;
d. melakukan penyiapan bahan informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan media
e.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan
konfrensi pers, wawancara pers, gelar wicara, kunjungan media, dan hubungan
lainnya dengan media;
f.
melakukan penyiapan bahan hak jawab dan hak koreksi
terhadap pemberitaan media dan dalam jaringan;
g.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi peliputan pers
kegiatan pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan oleh media;
h.
melakukan penyiapan bahan pertemuan pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan media;
i.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan hubungan
dengan media;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan hubungan
dengan media;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 83
Rincian Tugas
Subbagian Hubungan Lembaga Masyarakat:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan hubungan
dengan lembaga masyarakat;
c.
melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan hubungan
dengan lembaga masyarakat;
d.
melakukan penyiapan bahan informasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan dengan lembaga masyarakat;
e.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi hubungan antara
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lembaga masyarakat;
f. melakukan penyiapan bahan tanggapan pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan hubungan kepada lembaga masyarakat;
g.
melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan hubungan
dengan lembaga masyarakat;
h.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan hubungan
dengan lembaga masyarakat;
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 84
Rincian tugas
Bagian Layanan Terpadu:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan pedoman layanan terpadu di bidang
pendidikan dan kebudayaan;
c.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pemberian
layanan terpadu bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
melaksanakan pemberian layanan terpadu di bidang satuan
pendidikan;
e.
melaksanakan pemberian layanan terpadu di bidang pendidik
dan tenaga kependidikan;
f.
melaksanakan pemberian layanan terpadu di bidang bahasa;
g.
melaksanakan pemberian layanan terpadu di bidang
kebudayaan;
h.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan
terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan;
i.
melaksanakan pengembangan sistem layanan terpadu berbasis
teknologi informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan;
j.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian
layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan layanan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Kementerian
l.
melaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan
dokumen bagian; dan
m.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 85
Rincian Tugas
Subbagian Layanan Satuan Pendidikan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyusunan pedoman layanan di bidang satuan
pendidikan;
c.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian layanan
terpadu di bidang satuan pendidikan;
d.
melakukan pemberian layanan data dan informasi satuan
pendidikan;
e.
melakukan layanan pengaduan satuan pendidikan;
f.
melakukan penerimaan berkas usul di bidang satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah;
g.
melakukan penyampaian berkas usul di bidang satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah kepada unit pemroses;
h.
melakukan konfirmasi proses usul di bidang satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah;
i.
melakukan penyampaian penyelesaian/penolakan usul di
bidang satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat, pendidikan
dasar dan pendidikan menengah kepada pengusul;
j.
melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan di
bidang satuan pendidikan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pemberian
layanan di bidang satuan pendidikan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m. melakukan penyusunan laporan subbagian
Pasal 86
Rincian Tugas
Subbagian Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan pedoman layanan di bidang pendidik
dan tenaga kependidikan;
c.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian layanan
terpadu di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
d.
melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidik
dan tenaga kependidikan;
e.
melakukan pemberian layanan pengaduan pendidik dan tenaga
kependidikan;
f.
melakukan penerimaan berkas usul kepegawaian,
sertifikasi, dan administrasi lainnya di bidang pendidik dan tenaga
kependidikan;
g.
melakukan penyampaian berkas usul kepegawaian,
sertifikasi, dan administrasi lainnya di bidang pendidik dan tenaga
kependidikan kepada unit pemroses;
h.
melakukan konfirmasi proses usul kepegawaian,
sertifikasi, dan administrasi lainnya di bidang pendidik dan tenaga
kependidikan;
i.
melakukan penyampaian penyelesaian/penolakan usul
kepegawaian, sertifikasi, dan administrasi lainnya di bidang pendidik dan
tenaga kependidikan;
j.
melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan di
bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pemberian
layanan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m. melakukan penyusunan laporan subbagian
Pasal 87
Rincian Tugas Subbagian Layanan Bahasa dan
Kebudayaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan pedoman layanan di bidang bahasa dan
kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian layanan
terpadu di bidang bahasa dan kebudayaan;
d.
melakukan pemberian layanan data dan informasi bahasa dan
kebudayaan;
e.
melakukan pemberian layanan pengaduan bahasa dan
kebudayaan;
f.
melakukan penerimaan berkas usul registrasi di
bidang Bahasa dan kebudayaan;
g.
melakukan penyampaian berkas usul registrasi di bidang
Bahasa dan kebudayaan;
h.
melakukan konfirmasi proses registrasi di bidang
Bahasa dan kebudayaan;
i.
melakukan penyampaian penyelesaian/penolakan usul registrasi di
bidang Bahasa dan kebudayaan;
j.
melakukan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan di
bidang bahasa dan kebudayaan;
k.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pemberian
layanan di bidang bahasa dan kebudayaan;
l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
m.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
BAB VII BIRO
UMUM
Pasal 88
(1)
Biro Umum terdiri atas:
a.
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan
c.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d.
Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan.
(2)
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Subbagian Keuangan;
b.
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara dan
Pelaporan; dan
c.
Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik
Negara.
(3)
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha Menteri;
b.
Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal; dan
c.
Subbagian Protokol.
(4)
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan Pengadaan;
b.
Subbagian Layanan Pengadaan; dan
c.
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan.
(5)
Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.
Subbagian Urusan Dalam;
b.
Subbagian Pemeliharaan Barang Milik Negara; dan
c.
Subbagian Kearsipan.
Pasal 89
Rincian Tugas
Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep
program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c.
melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan,
sasaran, anggaran biro, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri;
d.
melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus
Menteri;
e.
melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen
pencairan anggaran di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus
Menteri;
f.
melaksanakan pengesahan dokumen pencairan anggaran di
lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
g.
melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan
keuangan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
h.
melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus
Menteri;
i.
melaksanakan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
j.
melaksanakan penyusunan bahan usul pejabat perbendaharaan
di lingkungan biro;
k.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan
anggaran di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
l.
melaksanakan urusan pembayaran tunjangan kinerja di
lingkungan Sekretariat Jenderal, Pusat-Pusat, dan Sekretariat Lembaga Sensor
Film;
m.
melaksanakan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan
pelaksanaan anggaran di lingkungan biro;
n.
melaksanakan penyusunan laporan keuangan biro;
o.
melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak
di lingkungan biro;
p. melaksanakan penyusunan bahan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal
q.
melaksanakan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
r.
melaksanakan penatausahaan dan pengendalian barang milik
negara di lingkungan biro;
s.
melaksanakan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan biro;
t.
melaksanakan penyusunan bahan rekonsiliasi barang milik
negara dan keuangan di lingkungan biro;
u.
melaksanakan urusan pendayagunaan dan penghapusan barang
milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
v.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pendayagunaan
dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
w.
melaksanakan penyusunan bahan usul pengalihan rumah
negara golongan II ke golongan III di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
x.
melaksanakan penyusunan bahan penetapan status rumah
negara golongan I dan II di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
y.
melaksanakan penyusunan bahan persetujuan dan penetapan
keputusan atas usul penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan
barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
z.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
aa.
melaksanakan penyusunan laporan barang milik negara dan
keuangan di lingkungan biro;
bb.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
cc. melaksanakan penyusunan laporan bagian
Pasal 90
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian dan biro;
b.
melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan,
sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
c.
melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran,
dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
d.
melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program,
kegiatan, sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus
Menteri;
e.
melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan
pelaksanaan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
f.
melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan
anggaran di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
g.
melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen
penerimaan dan pengeluaran keuangan biro;
h.
melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan
dokumen anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
i.
melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di
lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
j.
melakukan pencairan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan
Staf Khusus Menteri;
k.
melakukan penerimaan dan penyimpanan keuangan biro, Staf
Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
l.
melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja
barang, dan belanja modal di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf
Khusus Menteri;
m. melakukan pembukuan keuangan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
n.
melakukan penyiapan bahan pertanggungjawaban penerimaan
dan pengeluaran anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
o.
melakukan penyusunan bahan usul pejabat perbendaharaan di
lingkungan biro;
p.
melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan anggaran
di lingkungan biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
q.
melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan
biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
r.
melakukan penyusunan daftar gaji pegawai di lingkungan
biro;
s.
melakukan usul permintaan pembayaran gaji pegawai,
lembur, uang makan, kenaikan gaji, kekurangan gaji, dan tunjangan lainnya di
lingkungan biro;
t.
melakukan usul penghentian pembayaran belanja pegawai di
lingkungan biro;
u.
melakukan mutasi penggajian pegawai biro;
v.
melakukan urusan pembayaran tunjangan kinerja di
lingkungan Sekretariat Jenderal, Pusat-Pusat, dan Sekretariat Lembaga Sensor
Film;
w.
melakukan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
x.
melakukan urusan pengelolaan laman Sekretariat Jenderal
dan biro;
y.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
z.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 91
Rincian Tugas
Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara dan Pelaporan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan biro;
c.
melakukan pembukuan barang milik negara di lingkungan
biro;
d.
melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan
biro;
e.
melakukan penyajian informasi barang milik negara di
lingkungan biro;
f.
melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik
negara di lingkungan biro;
g.
melakukan penyusunan laporan barang milik negara biro;
h.
melakukan penyiapan bahan pengendalian barang milik
negara di lingkungan biro;
i.
melakukan urusan penghapusan barang milik negara di
lingkungan biro;
j.
melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran biro;
k.
melakukan penyusunan neraca keuangan dan laporan
perubahan ekuitas biro;
l.
melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan biro;
m.
melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan
hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan biro;
n.
melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di
lingkungan biro;
o.
melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan
tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
p.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
q.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian dan biro.
Pasal 92
Rincian Tugas Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan
pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan penilaian usul pendayagunaan
dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
d.
melakukan penyiapan bahan usul pendayagunaan dan
penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e.
melakukan penyiapan bahan penyusunan fasilitasi
pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan bahan usul pengalihan rumah negara
golongan II ke golongan III di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan penetapan status rumah negara
golongan I dan II di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan persetujuan dan penetapan
keputusan atas usul penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan
barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
i.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 93
Rincian Tugas
Bagian Tata Usaha Pimpinan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan
persuratan dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
melaksanakan pengelolaan persuratan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan penerimaan, pencatatan, penggandaan, dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar Menteri, Staf Ahli Menteri, Staf
Khusus Menteri, Sekretaris Jenderal dan biro;
e.
melaksanakan urusan rapat dinas pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal dan biro;
f.
melaksanakan penyusunan risalah rapat pimpinan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal dan biro;
g.
melaksanakan penggandaan dan pendistribusian risalah
rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal dan
biro;
h.
melaksanakan urusan mutasi, pengembangan, disiplin,
kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai biro;
i.
melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
j.
melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
k.
melaksanakan analisis dan penyempurnaan organisasi biro;
l.
melaksanakan penyusunan bahan sistem dan prosedur dan
standar pelayanan di lingkungan biro;
m.
melaksanakan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan bahan advokasi hukum pegawai biro;
n.
melaksanakan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
o. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan agenda kedinasan Menteri dan Sekretaris Jenderal
p.
melaksanakan urusan upacara bendera dan pelaksanaan
pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan pengaturan layanan penerimaan tamu Menteri,
Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri;
r.
melaksanakan penatausahaan pimpinan;
s.
melaksanakan layanan kegiatan Menteri dan Sekretaris
Jenderal;
t.
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi
keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
u.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
v.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 94
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha Menteri:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan
persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan pengelolaan persuratan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
d.
melakukan penerimaan, pencatatan dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar Menteri, Staf Ahli Menteri, dan
Staf Khusus Menteri;
e.
melakukan penatausahaan Menteri, Staf Ahli, dan Staf
Khusus Menteri;
f.
melakukan urusan rapat dinas pimpinan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan risalah rapat pimpinan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melakukan penggandaan dan pendistribusian risalah rapat pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
i.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
j.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 95
Rincian Tugas
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penerimaan, pencatatan dan
pendistribusian surat masuk dan surat keluar Sekretaris Jenderal dan biro;
c.
melakukan penatausahaan Sekretaris Jenderal dan biro;
d.
melakukan urusan rapat dinas pimpinan Sekretariat
Jenderal dan biro;
e.
melakukan penyiapan bahan risalah rapat pimpinan
Sekretariat Jenderal dan biro;
f.
melakukan penggandaan dan pendistribusian risalah rapat
pimpinan Sekretariat Jenderal dan biro;
g.
melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin,
kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan biro;
h.
melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di
lingkungan biro;
i.
melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan
penyusunan peta jabatan di lingkungan biro;
j.
melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi biro;
k.
melakukan penyiapan bahan sistem dan prosedur dan standar
pelayanan di lingkungan biro;
l.
melakukan penyusunan rancangan peraturan
perundang-undangan dan bahan advokasi hukum pegawai biro;
m.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
n. melakukan penyusunan laporan subbagian
Pasal 96
Rincian Tugas
Subbagian Protokol:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pertimbangan agenda kedinasan
Menteri dan Sekretaris Jenderal;
c.
melakukan penyusunan agenda kedinasan Menteri dan
Sekretaris Jenderal;
d.
melakukan penyiapan bahan pembinaan keprotokolan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan urusan upacara bendera di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan urusan pelaksanaan pelantikan pejabat di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan pengaturan layanan penerimaan tamu Menteri dan
Sekretaris Jenderal;
h.
melakukan layanan kegiatan Menteri dan Sekretaris
Jenderal;
i.
melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi
terkait kegiatan Menteri dan Sekretaris Jenderal;
j.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi keprotokolan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 97
Rincian Tugas
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pedoman pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
d.
melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melaksanakan penelaahan usul pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melaksanakan penyiapan pemilihan penyedia barang dan jasa
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersumber dari APBN,
pinjaman, atau hibah luar negeri;
g.
melaksanakan penyiapan bahan mekanisme pemilihan penyedia
barang dan jasa kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
h.
melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melaksanakan pengadaan barang dan jasa biro;
j.
melaksanakan pengelolaan sistem layanan pengadaan barang
dan jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melaksanakan fasilitasi registrasi dan verifikasi
pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
l.
melaksanakan pemutakhiran standardisasi layanan pengadaan
barang dan jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
m.
melaksanakan pengelolaan sistem informasi pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
n.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
o.
melaksanakan pemberian bantuan penyelesaian permasalahan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
p.
melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
q.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
r.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 98
Rincian Tugas
Subbagian Perencanaan Pengadaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pedoman pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyusunan persyaratan, spesifikasi, dan metode
pengadaan barang dan jasa melalui e-
purchasing;
d.
melakukan pengumpulan data kebutuhan pengadaan barang dan
jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan penyiapan program pembinaan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyiapan bahan pengembangan program pembinaan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyiapan bahan fasilitasi pembinaan pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan pemberian bantuan penyelesaian permasalahan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k. melakukan penyusunan laporan subbagia
Pasal 99
Rincian Tugas
Subbagian Layanan Pengadaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penelaahan usul pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan pemilihan penyedia barang dan jasa di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersumber dari APBN, pinjaman,
atau hibah luar negeri;
d.
melakukan pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan pengadaan barang dan jasa biro;
f.
melakukan penyiapan bahan mekanisme pemilihan penyedia
barang dan jasa kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
h.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 100
Rincian Tugas
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan pemberian layanan pengadaan barang dan jasa
secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan fasilitasi registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
e. melakukan pemutakhiran standardisasi layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
f.
melakukan analisis kebutuhan sistem pengadaan barang dan
jasa;
g.
melakukan penyiapan sistem informasi pengadaan barang dan
jasa dan infrastruktur;
h.
melakukan pengembangan sistem informasi pengadaan barang
dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.
melakukan pemeliharaan dan pendayagunaan sistem informasi
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian
dan dokumen bagian; dan
l.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 101
Rincian Tugas
Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan:
a.
melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan
kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan
kebersihan lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melaksanakan pengelolaan rumah negara, wisma, gudang,
kendaraan dinas, sarana poliklinik, dan peralatan kesehatan pegawai di
lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. melaksanakan pengaturan penggunaan ruang kantor, wisma, ruang sidang, plaza, peralatan kesehatan, dan kendaraan dinas serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal
f.
melaksanakan pengaturan penggunaan pendingin ruangan,
elevator, listrik, air, gas, telepon, dan televisi di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
g.
melaksanakan penyiapan sarana upacara, rapat pimpinan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan acara lainnya;
h.
melaksanakan urusan penerimaan tamu di lingkungan
Sekretariat Jenderal;
i.
melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang
milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal;
j.
melaksanakan penyusunan bahan pembinaan keamanan,
ketertiban, keindahan, dan kebersihan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
k.
melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem
kearsipan dan dokumen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
l.
melaksanakan urusan kearsipan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
m.
melaksanakan penyerahan arsip statis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan ke Arsip Nasional Republik Indonesia;
n.
melaksanakan urusan pegawai pemerintah nonpegawai negeri
(PPNPN) di lingkungan biro;
o.
melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian;
dan
p.
melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Pasal 102
Rincian Tugas Subbagian Urusan Dalam:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep
program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan
kebersihan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan pengelolaan rumah negara, wisma, gudang, dan
kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e.
melakukan pengelolaan sarana poliklinik dan peralatan
kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
f.
melakukan pengaturan penggunaan ruang kantor, wisma,
ruang sidang, plaza, peralatan kesehatan, dan kendaraan dinas di lingkungan
Sekretariat Jenderal;
g.
melakukan penyiapan sarana upacara, rapat pimpinan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan acara lainnya;
h.
melakukan urusan penerimaan tamu di lingkungan
Sekretariat Jenderal;
i.
melakukan urusan pegawai pemerintah nonpegawai negeri
(PPNPN) di lingkungan biro;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan
bagian.
Pasal 103
Rincian Tugas
Subbagian Pemeliharaan Barang Milik Negara:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyusunan rencana pemeliharaan, perawatan,
perbaikan gedung kantor, rumah negara, wisma, gudang, taman, halaman, jalan
lingkungan, serta sarana dan prasarana kantor lainnya di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
c. melakukan pemeliharaan dan perawatan gedung kantor, rumah negara, wisma, gudang, taman, halaman, jalan lingkungan, serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal
d.
melakukan pengaturan penggunaan telepon, listrik,
pendingin ruangan, air, gas, elevator, dan televisi di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
e.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
f.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 104
Rincian Tugas
Subbagian Kearsipan:
a.
melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b.
melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan
kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.
melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem kearsipan
dan dokumen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
melakukan penerimaan dan pemilahan arsip unit kerja di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip unit kerja di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.
melakukan perawatan dan pemeliharaan arsip dan dokumen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
melakukan penyusutan dan pemusnahan arsip di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.
melakukan penyerahan arsip statis Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan ke Arsip Nasional Republik Indonesia;
i.
melakukan pemberian layanan peminjaman arsip dan dokumen
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
dan
k.
melakukan penyusunan laporan subbagian.
Pasal 105
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di
Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 106
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
MUHADJIR EFFENDY
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

0 comments:
Post a Comment