Kehidupan Aril

Almamater Universitas Syiah Kuala

Mahasiswa Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi.

Senam Massal

Senam Massal di Lapangan Tugu Universitas Syiah Kuala.

Lhok Mata Ie Beach

Pantai Lhok Mata Ie Di Banda Aceh.

Furious FC

Tim Sepakbola Mahasiswa PJKR USK Let 24.

Gunung Sibayak

Kawah Gunung Sibayak 2212 MDPL.

Muaythai

Seni Wai Kru Individu MuayThai pada Pra PORA ACEH.

POLDA ACEH

Senam Massal Bersama POLDA ACEH.

Bukit Gundul

Sabana Bukit Gundul 1972 MDPL di puncak Sipiso-piso.

Proka FC

Tim Futsal dan Sepakbola Pematangsiantar.

ROHIS SMAN 2 PEMATANGSIANTAR

Organisasi Keagamaan Islam di SMAN 2 Pematangsiantar.

Cerita

Monday, March 9, 2026

4: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAS


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 & 38 Tahun 2017: Sertifikasi Guru dan Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan

📅 Ditetapkan: Desember 2017  |  🏛️ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  |  ✍️ Ditandatangani: Muhadjir Effendy
Pada penghujung tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan dua peraturan penting yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan dan kebudayaan nasional, yaitu Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan kepada Pemerintah Daerah.

1. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka memperkuat kualitas tenaga pendidik dan tata kelola pemerintahan di bidang kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua regulasi sekaligus di akhir tahun 2017. Kedua peraturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan berdampak langsung pada guru-guru di seluruh Indonesia serta satuan kerja pemerintah daerah yang mengelola urusan kebudayaan.


📄 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015

Ditetapkan: 4 Desember 2017 | Diundangkan: 5 Desember 2017

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017. Peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

🎯 Tujuan Sertifikasi

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan guna memenuhi empat kompetensi utama, yaitu:

  • Kompetensi Pedagogik — kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
  • Kompetensi Kepribadian — karakter dan integritas sebagai pendidik
  • Kompetensi Sosial — kemampuan berinteraksi dengan lingkungan
  • Kompetensi Profesional — penguasaan materi pembelajaran secara mendalam

📚 Mekanisme Sertifikasi melalui Program PPG

Sertifikasi dilaksanakan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu program pendidikan yang diselenggarakan setelah jenjang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pendidikan tinggi.

✅ Persyaratan Peserta Program PPG

Guru dalam Jabatan yang ingin mengikuti Program PPG wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
  • Berstatus Guru dalam Jabatan atau PNS yang mendapat tugas mengajar dan sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud

🔄 Proses Seleksi dan Penetapan Peserta

  1. Menteri menetapkan kuota nasional peserta PPG setiap tahun
  2. Dinas Pendidikan mengusulkan calon peserta yang memenuhi syarat kepada Menteri
  3. Menteri melakukan verifikasi data dan dokumen usulan
  4. Menteri melakukan seleksi berdasarkan usulan yang telah diverifikasi
  5. Menteri menetapkan peserta PPG dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri yang menangani pendidikan tinggi

🏅 Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru

Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Selanjutnya, Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Apabila seorang guru memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, ia hanya mendapatkan satu nomor registrasi guru.

💰 Pembiayaan Program PPG

⚠️ Catatan Penting: Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat tidak termasuk biaya pribadi seperti transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya — kecuali bagi guru yang bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber PembiayaanKeterangan
Pemerintah PusatBiaya penyelenggaraan Program PPG (tidak termasuk biaya pribadi)
Pemerintah DaerahDapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi
Satuan Pendidikan MasyarakatDapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi
Pemerintah Pusat (Daerah Khusus)Dapat memberikan biaya pribadi bagi guru di daerah khusus

📄 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dalam Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan: 21 Desember 2017 | Diundangkan: 27 Desember 2017

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. Perubahan pertama sebelumnya telah dilakukan melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017.

🔍 Latar Belakang Perubahan

Perubahan ini diterbitkan karena adanya perubahan penetapan dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan tahun 2017 di bidang kebudayaan. Penyesuaian ini diperlukan agar pelaksanaan urusan kebudayaan di daerah dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan aktual yang ada.

⚖️ Dasar Hukum

Peraturan ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015)
  • PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tugas Pembantuan
  • PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud

📌 Pokok Pengaturan

Substansi utama dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017 adalah perubahan pada Lampiran Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 yang memuat daftar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota beserta dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan di bidang kebudayaan untuk tahun anggaran 2017. Lampiran baru yang ditetapkan melalui peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017.

📝 Catatan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2017, dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1889.

📊 Ringkasan Perbandingan Kedua Peraturan

AspekPermendikbud No. 37/2017Permendikbud No. 38/2017
Fokus PengaturanSertifikasi Guru dalam JabatanTugas Pembantuan Bidang Kebudayaan
Tanggal Ditetapkan4 Desember 201721 Desember 2017
Tanggal Diundangkan5 Desember 201727 Desember 2017
No. Berita NegaraNomor 1739 Tahun 2017Nomor 1889 Tahun 2017
Sasaran UtamaGuru PNS & Non-PNS yang diangkat s.d. akhir 2015Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota
Sifat PeraturanPeraturan baru (mencabut Permendikbud 29/2016)Perubahan kedua atas Permendikbud 73/2016
PenandatanganMuhadjir Effendy (Mendikbud RI)
✅ Kesimpulan: Kedua peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah. Permendikbud No. 37 Tahun 2017 memberikan kepastian hukum bagi jutaan guru dalam jabatan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya melalui Program PPG, sementara Permendikbud No. 38 Tahun 2017 memastikan distribusi anggaran kebudayaan kepada pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tuesday, March 3, 2026

3: PEMBELAJARAN PENCAK SILAT

 

Sejarah Perkembangan Pencak Silat

SEJARAH PERKEMBANGAN PENCAK SILAT

Pencak silat merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang memiliki nilai filosofis tinggi, bukan sekadar aktivitas fisik untuk bela diri semata. Sejarah perkembangan pencak silat mencerminkan dinamika sosial, politik, dan budaya yang terjadi di Nusantara selama berabad-abad. Memahami perjalanan sejarah ini sangat penting bagi generasi muda agar tidak hanya menguasai teknik fisik, tetapi juga mampu menghargai nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi identitas bangsa. Menurut Suryana (2017), pencak silat telah berevolusi dari tradisi lisan di pedesaan menjadi sebuah sistem olahraga modern yang terstruktur dan diakui secara internasional, sehingga pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

3.1 Zaman Perjuangan Kemerdekaan

Pada masa sebelum kemerdekaan, khususnya pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, pencak silat memiliki fungsi yang sangat strategis dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Pada periode ini, pencak silat tidak hanya dipandang sebagai seni bela diri, melainkan juga dijadikan sebagai alat perlawanan fisik dan mental terhadap kekuasaan kolonial yang membatasi hak-hak rakyat.

Penjajah menyadari bahwa silat dapat digunakan untuk melawan mereka, sehingga pada masa itu terdapat berbagai aturan yang melarang praktik bela diri lokal secara terbuka. Akibat adanya larangan tersebut, para penggiat silat terpaksa melakukan latihan secara sembunyi-sembunyi di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh pihak penjajah, seperti di hutan, gua, atau di bawah kedok kegiatan kesenian tradisional dan upacara adat (Tim Pusaka Silat, 2010).

Selain itu, semangat juang para pejuang kemerdekaan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang diajarkan dalam pencak silat, seperti keberanian, kedisiplinan, dan kesetiaan. Banyak tokoh nasional yang memiliki latar belakang kuat dalam dunia silat, yang kemudian menggunakan ilmu tersebut untuk melindungi wilayah dan rakyat dari serangan asing.

Sifat silat pada masa ini sangat kental dengan nilai spiritual dan kedisiplinan, karena tujuannya bukan hanya untuk mengalahkan lawan, tetapi juga untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dari ancaman penjajah. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa perjuangan, pencak silat telah menjadi simbol perlawanan yang tidak bisa dilemahkan oleh aturan-aturan kolonial yang represif (Suryana, 2017).

3.2 Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, kebutuhan akan persatuan dan kesatuan bangsa semakin mendesak, termasuk dalam hal pengembangan budaya dan olahraga. Sebelum tahun 1948, perguruan-perguruan silat di Indonesia masih berdiri sendiri-sendiri tanpa adanya satu aturan baku yang menyatukan berbagai aliran yang ada.

Kondisi ini menyebabkan perbedaan teknik, aturan, dan standar penilaian yang cukup signifikan antarwilayah, yang pada akhirnya menghambat pengembangan silat sebagai satu kesatuan sistem nasional. Titik balik sejarah pencak silat terjadi pada tanggal 18 Mei 1948 di Surakarta, di mana para tokoh silat dari berbagai daerah berkumpul untuk membentuk satu organisasi induk yang resmi, yaitu Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) (IPSI, 2019).

Tujuan utama pembentukan IPSI adalah untuk menyatukan berbagai aliran silat di Indonesia agar memiliki standar yang sama, serta untuk memajukan pencak silat sebagai bagian dari pendidikan nasional. Pada masa ini, pencak silat mulai dikenalkan secara resmi di sekolah-sekolah dan mulai dikembangkan sebagai cabang olahraga yang terstruktur dengan aturan yang jelas.

 

Pemerintah Indonesia juga mulai memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan silat, baik sebagai seni budaya maupun sebagai olahraga prestasi. Hal ini menandakan bahwa pencak silat telah beralih dari sekadar tradisi lokal menjadi aset nasional yang harus dilestarikan dan dikembangkan secara sistematis oleh negara (Tim Pusaka Silat, 2010).

3.3 Masa Kini

Di era modern saat ini, pencak silat telah melampaui batas-batas geografis negara Indonesia dan menjadi bagian dari budaya global. Pada tahun 1980, didirikan organisasi internasional yang bernama PERSILAT (Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa) yang berpusat di Jakarta, yang bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan pencak silat ke kancah internasional.

Pencapaian terbesar dalam sejarah modern pencak silat terjadi pada tahun 2019, ketika UNESCO menetapkan pencak silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan (Intangible Cultural Heritage of Humanity), yang merupakan pengakuan tertinggi dari dunia internasional terhadap nilai budaya Indonesia (PERSILAT, 2022).

Saat ini, pencak silat tidak hanya dipertandingkan di ajang regional seperti SEA Games dan Asian Games, tetapi juga sedang dalam proses pengajuan yang serius untuk masuk ke dalam program resmi Olimpiade. Fokus pengembangan saat ini adalah menjaga keaslian budaya dan filosofi silat sambil menyesuaikan aturan kompetisi agar sesuai dengan standar olahraga internasional yang ketat.

Tantangan utama di masa depan adalah bagaimana menyeimbangkan antara modernisasi olahraga dengan pelestarian nilai-nilai tradisional agar pencak silat tetap relevan bagi generasi muda di tengah gempuran budaya asing (Suryana, 2017).

 

DAFTAR PUSTAKA

IPSI. (2019). Sejarah singkat Ikatan Pencak Silat Indonesia. Jakarta: Sekretariat Pusat IPSI.

PERSILAT. (2022). History of Pencak Silat: From tradition to global sport. Jakarta: Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa.

Suryana, A. (2017). Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan: Konsep dan aplikasi. Jakarta: Erlangga.

Tim Pusaka Silat. (2010). Sejarah pencak silat Indonesia. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Monday, March 2, 2026

3: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAS

Perbandingan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005
Perbandingan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL

Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan tidak hanya dipahami sebagai proses transfer ilmu, tetapi juga sebagai upaya pembentukan karakter, moral, dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, negara hadir melalui berbagai regulasi untuk menjamin mutu pendidikan, profesionalisme tenaga pendidik, serta standar kompetensi yang harus dimiliki guru dan dosen.

Melalui kebijakan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pendidikan nasional yang terarah, bermutu, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bukan hanya aturan administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

3.1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Beberapa poin penting kebijakannya adalah:

  1. Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara

o    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.

o    Warga negara usia 7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

o    Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi.

  1. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan

Pendidikan diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
Jenjang pendidikan meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

  1. Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai kriteria minimal dalam penyelenggaraan pendidikan di seluruh Indonesia.

Secara keseluruhan, UU ini menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

3.2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang ini mengatur kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Kebijakan utamanya meliputi:

  1. Kedudukan Guru dan Dosen sebagai Tenaga Profesional

Guru dan dosen diakui sebagai profesi yang memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

  1. Kualifikasi dan Kompetensi

o    Guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV.

o    Guru harus memiliki empat kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

o    Kompetensi diperoleh melalui pendidikan profesi dan sertifikasi.

  1. Hak Guru dan Dosen

o    Mendapat penghasilan yang layak (termasuk tunjangan profesi).

o    Mendapat perlindungan hukum.

o    Memperoleh kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan.

  1. Kewajiban Guru dan Dosen

o    Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.

o    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

o    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif.

UU ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru serta dosen.

3.3 Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Peraturan ini merupakan turunan dari UU Guru dan Dosen yang secara teknis mengatur standar minimal kualifikasi dan kompetensi guru. Kebijakan penting dalam peraturan ini meliputi:

  1. Standar Kualifikasi Akademik

o Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK wajib memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi.

o   Kualifikasi harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

  1. Empat Kompetensi Guru

a) Kompetensi Pedagogik – kemampuan mengelola pembelajaran, memahami karakter peserta didik, dan melakukan evaluasi.

b)  Kompetensi Kepribadian – memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, dan menjadi teladan.

c) Kompetensi Sosial – mampu berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, dan masyarakat.

d)  Kompetensi Profesional – penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan luas.

 

3.      Standar Kompetensi Spesifik

Kompetensi dijabarkan secara rinci sesuai jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), sehingga setiap guru memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

Peraturan ini menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi, penilaian kinerja guru, dan peningkatan mutu tenaga pendidik di Indonesia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.

Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

 

Friday, February 27, 2026

Pelantikan Ketua dan Pengurus Baru UKM Universitas Syiah Kuala Periode 2026

 

Dokumentasi Pelantikan Ketua dan Pengurus UKM Universitas Syiah Kuala Periode 2026,27/02/2026.

Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi melantik ketua beserta jajaran pengurus baru seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk periode 2026. Proses pelantikan dilangsungkan di Gedung AAC Dayan Dawood pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rangkaian acara dibuka dengan pembacaan surat keputusan beserta daftar nama ketua umum dari seluruh UKM yang hadir. Tercatat sebanyak 41 UKM resmi dikukuhkan dalam kesempatan tersebut, termasuk sejumlah UKM yang terbilang baru berdiri, seperti UKM Duta Kampus, FASTANA, UKM Shalawat, serta Rumah Quran Syiah Kuala (RQS).

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK, Prof. Dr. Mustanir, M.Sc., menekankan betapa pentingnya pengembangan soft skill melalui keterlibatan aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Ia menyampaikan bahwa berbagai kajian ilmiah membuktikan bahwa soft skill memiliki peran yang jauh lebih dominan dibandingkan hard skill dalam menentukan keberhasilan seseorang di masa depan. Oleh karenanya, UKM diharapkan mampu menjadi ruang pembentukan karakter yang melatih kedisiplinan, kerja sama tim, semangat kolaborasi, serta mendorong peningkatan prestasi mahasiswa.

"Maka tugas kita bersama, bagaimana kemudian melalui kegiatan-kegiatan yang diwacanakan dari UKM ini, kalian bisa lebih disiplin, bisa bekerja dalam tim, bisa membentuk kolaborasi yang lebih baik, lebih terpacu prestasinya bukan hanya apa adanya, bisa bermanfaat bagi orang lain, dan bisa berkontribusi untuk apa pun," ujarnya.

Lebih jauh, Prof. Mustanir berharap agar para pengurus UKM yang baru saja dikukuhkan dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi civitas akademika USK. Ia menegaskan bahwa setiap capaian, baik berupa medali kejuaraan maupun bentuk prestasi lainnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan soft skill yang akan menjadi bekal berharga saat memasuki dunia kerja kelak.

"Adik-adik sekalian, ke depan kontribusi nyata kalian tetap ditunggu, baik itu berupa medali maupun persembahan-persembahan lainnya. Semua itu adalah bagian dari soft skill yang tentunya akan menjadi satu langkah penting bagi kalian saat lulus nanti," tambahnya.

Pelantikan unit kegiatan mahasiswa Universitas Syiah Kuala kali ini turut mencakup sejumlah UKM bidang olahraga, salah satunya adalah UKM Sepak Bola yang kini dipimpin oleh Aril Dwi Ardana sebagai Ketua Umum. Kehadiran sosok baru di tampuk kepemimpinan UKM Sepak Bola ini diharapkan mampu membawa angin segar sekaligus memperkuat prestasi tim di kancah kompetisi antarkampus.

Aril Dwi Ardana mengungkapkan rasa syukur sekaligus tekadnya usai resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum UKM Sepak Bola USK. Baginya, amanah ini bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk membawa UKM Sepak Bola ke jenjang yang lebih tinggi.

"Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar bagi saya. Saya berkomitmen untuk membangun UKM Sepak Bola USK menjadi wadah yang tidak hanya mencetak atlet berprestasi, tetapi juga membentuk pribadi yang disiplin dan berkarakter. Kami akan merancang program latihan yang lebih terstruktur, mempererat kekompakan tim, serta aktif mengikuti berbagai turnamen guna mengharumkan nama USK," tutur Aril.

Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dan sinergi seluruh anggota dalam mewujudkan visi UKM ke depan. Menurutnya, prestasi tidak akan lahir tanpa kerja keras kolektif dan rasa memiliki yang kuat terhadap organisasi.

"Sepak bola itu olahraga tim. Tidak ada yang bisa berhasil sendiri. Maka, saya mengajak seluruh anggota untuk bahu-membahu, saling mendukung, dan terus berlatih dengan sungguh-sungguh. Insyaallah, dengan semangat yang sama, kita bisa mengukir prestasi yang membanggakan bagi kampus kita," pungkasnya.

Senada dengan semangat yang ditunjukkan Aril, Ketua UKM Bulu Tangkis USK, Teuku Awilza Saputra, juga menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi titik awal yang membangkitkan semangat baru bagi seluruh anggota dan pengurus UKM.

"Saya merasakan semangat yang sangat tinggi dari seluruh anggota dan pengurus. Ada rasa haru dan bangga karena UKM ini bukan hanya tempat berlatih, tetapi juga wadah membangun silaturahmi dan karakter," ujarnya.

Pelantikan ini menjadi penanda awal bagi para ketua dan pengurus UKM periode 2026 untuk merancang program-program inovatif yang diharapkan memberi dampak positif nyata bagi seluruh mahasiswa dan lingkungan kampus Universitas Syiah Kuala ke depannya.

Monday, February 23, 2026

2: Pembelajaran Pencak Silat




PENGERTIAN DAN MAKNA PENCAK, SILAT, DAN PENCAK SILAT

Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang definisi dan makna pencak silat. Tak hanya makna pencak silat semata, namun kita juga akan menguraikan makna setiap katanya. Seperti makna kata pencak, silat, dan pencak silat. Untuk itu, mari kita bahas dan pahami materi nya sebagai berikut.

1.          1. Pencak

Pencak merujuk pada aspek seni bela diri yang menonjolkan gerakan tangan kosong tanpa senjata, mencakup teknik serangan, pertahanan, dan elakan. Berbeda dengan olahraga bela diri modern yang cenderung fokus pada aspek fisik semata, pencak justru berkembang dengan menyerap unsur kesenian seperti tari dan musik sehingga penampilannya terasa lebih hidup dan penuh makna.

Tidak heran jika pencak kemudian dipandang bukan sekadar cara bertarung, melainkan juga sebagai bentuk ekspresi budaya yang menyatu dengan nilai-nilai spiritual masyarakat lokal. Dalam konteks ini, pencak menjadi cerminan identitas dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Hal ini sejalan dengan pandangan Natsir (1995:20) yang menyatakan bahwa "pencak adalah seni bela diri yang mengutamakan kelincahan, kelenturan, dan keindahan gerakan sebagai puncak dari kepiawaian seseorang."

2.          2. Silat

Silat merupakan sistem bela diri yang lebih luas dibandingkan pencak, karena tidak hanya mencakup teknik tangan kosong tetapi juga penggunaan berbagai senjata tradisional. Akar silat dipercaya berasal dari tradisi masyarakat Melayu dan Nusantara yang telah berkembang sejak abad ke-13, menjadikannya salah satu warisan budaya tertua di kawasan ini. Yang menarik, setiap aliran silat memiliki kembangan, yaitu rangkaian gerakan sistematis yang secara kasat mata menyerupai tarian, namun sesungguhnya tetap fungsional untuk keperluan pertarungan nyata.

Di sinilah letak keunikan silat yang membedakannya dari bela diri lainnya, yakni kemampuannya memadukan teknik bertarung, kebijaksanaan filosofi, dan ritual kepercayaan lokal dalam satu kesatuan yang harmonis. Lebih jauh lagi, silat juga menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual yang membentuk watak seorang pendekar sejati.

Maka tidak berlebihan jika Wijaya (2002:34) menegaskan bahwa "silat adalah cara hidup yang menghubungkan jasmani, rohani, dan budaya dalam satu kesatuan yang utuh."

3.          3. Pencak Silat

Pencak silat merupakan terminologi yang menggabungkan dua konsep sekaligus, yakni pencak dan silat, sehingga membentuk satu sistem bela diri yang komprehensif mencakup teknik tangan kosong maupun bersenjata. Istilah ini mulai populer pada abad ke-20 ketika berbagai aliran yang tersebar di Nusantara mulai disatukan di bawah satu nama tunggal demi memudahkan pengakuan budaya secara lebih luas.

Dalam praktiknya, pencak silat memiliki hierarki teknik yang berjenjang, mulai dari tingkat dasar hingga lanjutan, yang tidak hanya mencakup aplikasi nyata dalam pertarungan tetapi juga display artistik yang memukau. Pencapaian terbesarnya terjadi ketika UNESCO menetapkan pencak silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Manusia pada tahun 2021, sebuah pengakuan yang membuktikan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan relevan bagi seluruh umat manusia.

Kini, pencak silat tidak lagi dipandang semata-mata sebagai ilmu bertarung, melainkan juga sebagai media untuk melestarikan identitas budaya, spiritual, dan kesatuan komunitas (Pratama, 2017:52).

Hal ini selaras dengan pernyataan Hadi (2011:45) bahwa "pencak silat merupakan perpaduan antara teknik pertarungan, nilai-nilai moral, dan ekspresi seni yang membentuk identitas bangsa Indonesia."

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hadi, R. M. (2011). Pencak Silat: Antara Tradisi dan Modernitas. Yogyakarta: Lintang.

Natsir, M. (1995). Seni Bela Diri Pencak Silat. Jakarta: Pustaka Jaya.

Pratama, S. S. (2017). Pencak Silat: A Cultural Heritage of Indonesia. Journal of Asian Culture, 12(2), 45‑58.

Wijaya, A. G. H. (2002). Silat Melayu: Warisan Budaya. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.



Sunday, February 22, 2026

2: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAS



DEFINISI DAN MAKNA PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI

Perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani terdiri dari empat kata utama, yaitu perencanaan, pembelajaran, Pendidikan, dan jasmani. Pada kesempatan kali ini, kita akan bahas satu persatu defisini dan makna dari tiap-tiap kata tersebut. Selain itu, kita juga akan membahas definisi dan makna seluruhnya dari perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani.

1.                1. Perencanaan

Perencanaan merupakan proses sistematis dalam menentukan tujuan, langkah-langkah, sumber daya, dan strategi yang akan digunakan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Perencanaan adalah proses pemikiran dan penetapan secara matang terhadap hal-hal yang akan dikerjakan di masa depan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dalam konteks pendidikan, perencanaan merupakan proses awal yang sistematis untuk merancang kegiatan pembelajaran agar tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Sehingga pendidikan yang laksanakan terarah dan sesuai dengan tujuan awal.

Menurut Suharsimi Arikunto dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (2013), perencanaan didefinisikan sebagai berikut: "Perencanaan adalah proses penetapan apa yang akan dilakukan, bagaimana melakukannya, siapa yang akan melakukannya, dan kapan serta di mana kegiatan itu akan dilaksanakan" (Arikunto, 2013: 45). Definisi ini menekankan bahwa perencanaan mencakup empat aspek utama, yaitu isi kegiatan, cara pelaksanaan, pelaksana, serta waktu dan tempat pelaksanaan.

2. Pembelajaran

Pembelajaran merupakan proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan belajar yang disengaja untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Jadi, Pembelajaran adalah proses interaksi antara siswa dan guru untuk mencapai perubahan perilaku melalui pengalaman belajar. Dalam konteks pendidikan jasmani, pembelajaran pendidikan jasmani adalah proses pendidikan melalui aktivitas jasmani agar terjadi perubahan tingkah laku dari hasil pengalaman, latihan, dan interaksi dengan lingkungan yang melibatkan proses fisik, sosial, dan mental. Buku Ajar Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Jasmani membahas definisi pembelajaran Penjas sebagai bagian dari langkah-langkah proses belajar mengajar di sekolah.

Dalam teori belajar konstruktivis, Piaget yang dikemukakan kembali oleh Dahar dalam Teori-Teori Belajar (2011) menyatakan bahwa: "Pembelajaran adalah proses konstruksi pengetahuan yang dilakukan secara aktif oleh learners melalui interaksi dengan objek-objek di lingkungannya" (Dahar, 2011: 67). Pendapat ini menunjukkan bahwa peserta didik bukanlah penerima pasif informasi, melainkan pembangun aktif pengetahuannya sendiri.

3. Pendidikan

Pendidikan merupakan proses pengembangan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, melainkan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang dikutif oleh Arikunto dalam Prosedur Penelitian (2013), pendidikan didefinisikan sebagai: "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara" (Arikunto, 2013: 112).

Ki Hajar Dewantara dalam Pamong dan Pendidikan (2011) memberikan pengertian pendidikan sebagai: "Pertumbuhan atau perkembangan segala kodrat manusia yang ada pada diri kita, baik sebagai anak maupun sebagai orang dewasa, agar dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa" (Dewantara, 2011: 45).

4. Jasmani

Jasmani berkaitan dengan aspek fisik atau tubuh manusia yang mencakup kesehatan, kebugaran, dan kemampuan motorik. Dalam pendidikan jasmani, jasmani adalah proses melalui aktivitas fisik untuk pertumbuhan jasmani, kesehatan, kemampuan, dan keterampilan. Istilah ini menekankan pengembangan fisik harmonis melalui gerakan. Jadi, aspek jasmani menjadi komponen penting dalam pengembangan manusia secara holistik.

Menurut Rusli Lutan dalam Pendidikan Jasmani: Paradigma, Teori, dan Praktik (2012), jasmani didefinisikan sebagai: "Segala sesuatu yang berkaitan dengan tubuh manusia, termasuk kesehatan, kebugaran fisik, kemampuan bergerak, dan keterampilan motorik yang diperlukan untuk melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari" (Lutan, 2012: 23).

5. Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Jasmani

Perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani merupakan proses sistematis dalam merancang kegiatan pembelajaran yang berfokus pada pengembangan aspek fisik, motorik, kesehatan, dan perilaku aktif peserta didik. Ini adalah proses khusus merancang kegiatan pembelajaran yang berfokus pada aktivitas fisik, permainan, dan olahraga di lingkungan pendidikan. Perencanaan ini harus mempertimbangkan karakteristik unik dari pembelajaran jasmani yang melibatkan aktivitas fisik secara langsung.

Mosston dan Ashworth dalam teori teaching styles yang diadaptasi oleh Sappa dalam Pembelajaran Pendidikan Jasmani (2008) menyatakan bahwa: "Perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani harus mempertimbangkan spektrum gaya mengajar, dari gaya yang sangat terstruktur hingga gaya yang memberikan kebebasan lebih besar kepada siswa, sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa" (Sappa, 2008: 112).

Menurut Rusli Lutan dalam Strategi Pembelajaran Pendidikan Jasmani (2011), perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani adalah: "Proses yang sistematis dan terstruktur dalam menentukan tujuan pembelajaran jasmani, memilih dan mengorganisasi materi pembelajaran, memilih metode dan pendekatan yang tepat, serta merancang evaluasi untuk mengukur pencapaian tujuan pembelajaran jasmani" (Lutan, 2011: 67).

6. Pendidikan Jasmani

Pendidikan Jasmani adalah proses pendidikan melalui aktivitas jasmani dan olahraga terpilih untuk mencapai tujuan pendidikan menyeluruh, mencakup fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral. Pendidikan jasmani bukan sekadar mata pelajaran tentang olahraga, melainkan pendidikan melalui aktivitas fisik untuk mencapai tujuan perkembangan secara menyeluruh.

Dalam perspektif kurikulum nasional, BSNP dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (2006) yang dikutif oleh Majid dalam Perencanaan Pembelajaran (2008) mengartikan pendidikan jasmani sebagai: "Mata pelajaran yang memfokuskan pada pengembangan kebugaran jasmani, keterampilan motorik, kesehatan, dan perilaku hidup sehat melalui aktivitas fisik yang terstruktur dan sistematis" (Majid, 2008: 234).

Arwin dalam Ilmu Kepelatihan Olahraga (2010) menyatakan bahwa: "Pendidikan jasmani adalah proses belajar yang menggunakan aktivitas fisik sebagai media utama untuk mengembangkan kebugaran, keterampilan gerak, pemahaman konseptual, dan disposisi positif terhadap aktivitas fisik yang berkelanjutan" (Arwin, 2010: 78).

 

Daftar Pustaka

Arikunto, S. (2013). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara. 

Majid, A. (2008). Perencanaan pembelajaran. CV. Diponegoro.

Arwin. (2010). Ilmu kepelatihan olahraga. CV. Asdi Mahasatya.

Lutan, R. (2011). Strategi pembelajaran pendidikan jasmani. CV. Asdi Mahasatya.

Sappa. (2008). Pembelajaran pendidikan jasmani. CV. Rizma.

Lutan, R. (2012). Pendidikan jasmani: Paradigma, teori, dan praktik. Departemen Pendidikan Nasional.

Dewantara, K. H. (2011). Pamong dan pendidikan. Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.

Dahar, R. W. (2011). Teori-teori belajar. Erlangga.

 

Tuesday, February 10, 2026

1: PEMBELAJARAN PENCAK SILAT

 

Kontrak Kuliah Mata Kuliah Pencak Silat

Pada pertemuan pertama mata kuliah Pencak Silat tanggal 10 Februari 2026, dosen menjelaskan kontrak kuliah yang menjadi pedoman selama satu semester. Kontrak kuliah ini berisi sistem penilaian, tugas, serta aturan yang harus dipatuhi oleh mahasiswa.

1. Sistem Penilaian
Penilaian dalam mata kuliah Pencak Silat terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
a. Presensi (50%)
Kehadiran menjadi bagian paling besar dalam penilaian, yaitu 50%. Artinya, mahasiswa wajib hadir dan mengikuti perkuliahan dengan disiplin. Kehadiran menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam mengikuti mata kuliah ini.
b. Kognitif
Penilaian kognitif berkaitan dengan pemahaman materi teori. Penilaian ini dilakukan melalui:

  • Midtest, yang mencakup beberapa indikator (C1, C2, C3), seperti:

    • C1: Mengingat

    • C2: Memahami

    • C3: Menerapkan

  • Final test, yang mencakup:

    • C4: Menganalisis

    • C5: Mengevaluasi

Bagian kognitif ini memiliki bobot sekitar 15% dari total nilai.

c. Psikomotor (35%)

Penilaian psikomotor berhubungan dengan keterampilan praktik. Mahasiswa akan dinilai berdasarkan:

  • Keterampilan praktik pencak silat

  • Keterampilan dalam mendesain blog

  • Isi blog (materi kuliah per pertemuan/hari)

Artinya, selain praktik gerakan silat, mahasiswa juga diminta untuk membuat dan mengelola blog yang berisi materi perkuliahan.

2. Bentuk Penilaian Tambahan

Selain komponen utama di atas, terdapat beberapa bentuk penilaian lain, yaitu:

  • Penguasaan teknik dasar silat
    Mahasiswa harus mampu menguasai dan mempraktikkan teknik dasar dengan baik dan benar.

  • Membuat video penampilan
    Mahasiswa diminta membuat video sebagai bentuk evaluasi kemampuan praktik.

  • Prestasi Kejuaraan
    Bagi mahasiswa yang mengikuti kejuaraan:

    • Jika mencapai tingkat nasional, akan mendapat tambahan 2 poin/grade.

    • Jika meraih medali emas, akan mendapat tambahan 3 poin/grade.

Hal ini menjadi motivasi tambahan bagi mahasiswa untuk berprestasi di bidang pencak silat.

3. Aturan Perkuliahan

Ada  beberapa aturan perkuliahan yang disebutkan oleh dosen pengampu: 

  • Perkuliahan dimulai pukul 08.15. Mahasiswa diharapkan hadir tepat waktu dan mengikuti kegiatan dengan tertib.
  • Lelaki dilarang menggunakan perhiasan yang berlebihan, seperti kalung, gelang, anting, dan sebagainya.
  • Mahasiswa dilarang memiliki unsur LGBT.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, mata kuliah Pencak Silat tidak hanya menilai kemampuan teori, tetapi juga praktik dan kedisiplinan. Kehadiran menjadi faktor penting, disusul oleh keterampilan praktik dan pemahaman materi. Selain itu, mahasiswa juga dituntut kreatif melalui pembuatan blog dan video penampilan.

Dengan adanya kontrak kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dengan tanggung jawab, disiplin, dan semangat untuk berkembang baik secara teori maupun praktik.



Dosen Pengampu
Drs. Abdurrahman, M.Kes