Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 & 38 Tahun 2017: Sertifikasi Guru dan Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan
1. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam rangka memperkuat kualitas tenaga pendidik dan tata kelola pemerintahan di bidang kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua regulasi sekaligus di akhir tahun 2017. Kedua peraturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan berdampak langsung pada guru-guru di seluruh Indonesia serta satuan kerja pemerintah daerah yang mengelola urusan kebudayaan.
📄 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015
Ditetapkan: 4 Desember 2017 | Diundangkan: 5 Desember 2017
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017. Peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.
🎯 Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan guna memenuhi empat kompetensi utama, yaitu:
- Kompetensi Pedagogik — kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
- Kompetensi Kepribadian — karakter dan integritas sebagai pendidik
- Kompetensi Sosial — kemampuan berinteraksi dengan lingkungan
- Kompetensi Profesional — penguasaan materi pembelajaran secara mendalam
📚 Mekanisme Sertifikasi melalui Program PPG
Sertifikasi dilaksanakan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu program pendidikan yang diselenggarakan setelah jenjang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pendidikan tinggi.
✅ Persyaratan Peserta Program PPG
Guru dalam Jabatan yang ingin mengikuti Program PPG wajib memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
- Berstatus Guru dalam Jabatan atau PNS yang mendapat tugas mengajar dan sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud
🔄 Proses Seleksi dan Penetapan Peserta
- Menteri menetapkan kuota nasional peserta PPG setiap tahun
- Dinas Pendidikan mengusulkan calon peserta yang memenuhi syarat kepada Menteri
- Menteri melakukan verifikasi data dan dokumen usulan
- Menteri melakukan seleksi berdasarkan usulan yang telah diverifikasi
- Menteri menetapkan peserta PPG dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri yang menangani pendidikan tinggi
🏅 Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru
Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Selanjutnya, Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Apabila seorang guru memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, ia hanya mendapatkan satu nomor registrasi guru.
💰 Pembiayaan Program PPG
| Sumber Pembiayaan | Keterangan |
|---|---|
| Pemerintah Pusat | Biaya penyelenggaraan Program PPG (tidak termasuk biaya pribadi) |
| Pemerintah Daerah | Dapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi |
| Satuan Pendidikan Masyarakat | Dapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi |
| Pemerintah Pusat (Daerah Khusus) | Dapat memberikan biaya pribadi bagi guru di daerah khusus |
📄 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dalam Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan: 21 Desember 2017 | Diundangkan: 27 Desember 2017
Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. Perubahan pertama sebelumnya telah dilakukan melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017.
🔍 Latar Belakang Perubahan
Perubahan ini diterbitkan karena adanya perubahan penetapan dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan tahun 2017 di bidang kebudayaan. Penyesuaian ini diperlukan agar pelaksanaan urusan kebudayaan di daerah dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan aktual yang ada.
⚖️ Dasar Hukum
Peraturan ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015)
- PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tugas Pembantuan
- PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud
📌 Pokok Pengaturan
Substansi utama dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017 adalah perubahan pada Lampiran Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 yang memuat daftar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota beserta dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan di bidang kebudayaan untuk tahun anggaran 2017. Lampiran baru yang ditetapkan melalui peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017.
📊 Ringkasan Perbandingan Kedua Peraturan
| Aspek | Permendikbud No. 37/2017 | Permendikbud No. 38/2017 |
|---|---|---|
| Fokus Pengaturan | Sertifikasi Guru dalam Jabatan | Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan |
| Tanggal Ditetapkan | 4 Desember 2017 | 21 Desember 2017 |
| Tanggal Diundangkan | 5 Desember 2017 | 27 Desember 2017 |
| No. Berita Negara | Nomor 1739 Tahun 2017 | Nomor 1889 Tahun 2017 |
| Sasaran Utama | Guru PNS & Non-PNS yang diangkat s.d. akhir 2015 | Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota |
| Sifat Peraturan | Peraturan baru (mencabut Permendikbud 29/2016) | Perubahan kedua atas Permendikbud 73/2016 |
| Penandatangan | Muhadjir Effendy (Mendikbud RI) | |















.jpg)
