Kehidupan Aril

Cerita

Sunday, March 8, 2026

4: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAS

 Portal Regulasi Pendidikan Indonesia

Berita Negara · Desember 2018

PERUBAHAN KURIKULUM DAN PENATAAN BIROKRASI:
KAJIAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018
DAN NOMOR 38 TAHUN 2018

๐Ÿ“… 4 & 21 Desember 2018  Mendikbud Muhadjir Effendy  BN 2018 No. 1739 & 1889

Pengantar Akademik: Pada tanggal 14 Desember 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dua regulasi penting yang mencerminkan respons simultan terhadap tantangan era digital dan kebutuhan reformasi tata kelola. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 secara resmi mengintegrasikan mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013, sebuah langkah strategis untuk membekali peserta didik dengan kompetensi berpikir komputasional dan literasi digital. Sementara itu, Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 merinci secara mendalam tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, menggantikan regulasi usang demi mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan efisien. Studi ini menyajikan secara kronologis dan komprehensif kedua peraturan tersebut, dengan menampilkan pasal-pasal penting secara utuh, disertai analisis akademik yang mendalam.

Struktur Kajian

  1. Bagian I: Permendikbud No 37 Tahun 2018 – Integrasi Informatika dalam Kurikulum 2013
    • 1.1 Konsiderans dan Dasar Hukum
    • 1.2 Pasal I: Perubahan Normatif dan Pasal 2A (disajikan utuh)
    • 1.3 Pasal II: Mulai Berlaku
    • 1.4 Cuplikan Lampiran: Format KI-KD dan Penambahan Informatika
  2. Bagian II: Permendikbud No 38 Tahun 2018 – Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal
    • 2.1 Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
    • 2.2 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Pasal 3-19, kutipan pasal terpilih)
    • 2.3 Biro Keuangan (Pasal 20-36, kutipan pasal terpilih)
    • 2.4 Biro Sumber Daya Manusia (Pasal 37-53, kutipan pasal terpilih)
    • 2.5 Biro Hukum dan Organisasi (Pasal 54-70, kutipan pasal terpilih)
    • 2.6 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Pasal 71-87, kutipan pasal terpilih)
    • 2.7 Biro Umum (Pasal 88-104, kutipan pasal terpilih)
    • 2.8 Ketentuan Penutup (Pasal 105-106)
  3. Analisis Terpadu: Sinkronisasi Regulasi dan Implikasinya
  4. Daftar Pustaka 

BAGIAN I: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 37 TAHUN 2018

Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI-KD Kurikulum 2013

1.1 Konsiderans: Mengapa Informatika Diintegrasikan?

Menimbang huruf a: 

“bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;”

Pertimbangan ini menjadi fondasi filosofis perubahan. Pemerintah mengakui bahwa penguasaan teknologi informasi tidak lagi sekadar keterampilan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang harus terintegrasi dalam kurikulum.

1.2 Pasal I: Inti Perubahan (Naskah Lengkap)

Pasal I: 

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:

Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.”

1.3 Pasal II: Mulai Berlaku

Pasal II: 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Diundangkan di Jakarta pada 20 Desember 2018, sehingga efektif sejak tanggal tersebut.

1.4 Cuplikan Lampiran: Format KI-KD dan Penambahan Informatika

Lampiran Permendikbud No 37/2018 menambahkan dua bagian baru: KI-KD Informatika untuk SMP/MTs dan SMA/MA. Untuk memberikan gambaran tentang format penyajian, berikut dikutip sebagian dari halaman 5 dokumen asli (KI-KD Bahasa Indonesia Kelas I) yang menunjukkan pola standar.

Contoh Format Lampiran (Bahasa Indonesia Kelas I):

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

KOMPETENSI DASAR:
3.1 Menjelaskan kegiatan persiapan membaca permulaan (cara duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang, dan etika membaca buku) dengan cara yang benar.
4.1 Mempraktikkan kegiatan persiapan membaca permulaan (duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang).

Dengan pola yang sama, KI-KD Informatika dirancang untuk mencakup pengetahuan tentang algoritma, pemrograman dasar, dampak sosial teknologi, serta etika digital. Sayangnya, lampiran lengkap tidak disertakan dalam berkas teks, namun secara normatif telah menjadi bagian sah dari peraturan ini.


BAGIAN II: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 38 TAHUN 2018

Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal

2.1 Ketentuan Umum (Pasal 1–2)

Pasal 1: 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekretariat Jenderal adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah unit utama ...
3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ...
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ...
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan ...
6. Inspektorat Jenderal ...
7. Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ...
8. Badan Penelitian dan Pengembangan ...
9. Pusat-Pusat adalah Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Pengembangan Perfilman.
10. Staf Ahli Menteri ...
11. Staf Khusus Menteri ...
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2: 
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.

2.2 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Pasal 3–19)

Biro ini bertugas merencanakan program, mengelola anggaran, serta menjalin kerja sama luar negeri. Berikut struktur dan sebagian rincian tugas.

Pasal 3: 
(1) Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Fasilitasi Internasional.
(2) Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I, II, III.
(3) Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas: Subbagian Kebijakan, Subbagian Evaluasi Program, Subbagian Informasi.
(4) Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: Subbagian Amerika dan Eropa; Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; Subbagian Regional dan Multilateral.
(5) Bagian Fasilitasi Internasional terdiri atas: Subbagian Fasilitasi UNESCO; Subbagian Fasilitas Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia; Subbagian Tata Usaha.

Pasal 4 (Tugas Bagian Perencanaan Program dan Anggaran – 12 butir):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan RAPBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi perencanaan dan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan bagian.

Pasal 5 (Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I – sebagian):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
... (sampai huruf l) ...

Pasal 16 (Bagian Fasilitasi Internasional – 25 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Wakil RI pada UNESCO, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah Indonesia di luar negeri, dan beasiswa RI;
...
s. melaksanakan urusan pemberian beasiswa Republik Indonesia;
...
y. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.

2.3 Biro Keuangan (Pasal 20–36)

Biro Keuangan mengelola perbendaharaan, akuntansi, inventarisasi barang milik negara, dan akuntabilitas kinerja.

Pasal 20: 
(1) Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Akuntabilitas Kinerja.
(2) Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan terdiri atas Subbagian Perbendaharaan, Subbagian Pembiayaan, dan Subbagian Tata Usaha.
(3) Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I, II, III.
(4) Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara terdiri atas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I, II, III.
(5) Bagian Akuntabilitas Kinerja terdiri atas Subbagian Akuntabilitas Kinerja I, II, III.

Pasal 22 (Subbagian Perbendaharaan – sebagian):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyiapan bahan pengangkatan pejabat perbendaharaan ...;
...
s. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.

2.4 Biro Sumber Daya Manusia (Pasal 37–53)

Biro SDM menangani perencanaan, pengembangan, mutasi, dan sistem informasi kepegawaian.

Pasal 37: 

(1) Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:

a. Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi;
b. Bagian Pengembangan dan Penghargaan;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja.
... (selanjutnya dipecah ke subbagian).

Pasal 38 (Tugas Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi – 25 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan analisis kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
...
y. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.

2.5 Biro Hukum dan Organisasi (Pasal 54–70)

Biro ini menyusun peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.

Pasal 54: 
(1) Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Advokasi Hukum;
c. Bagian Organisasi; dan
d. Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan.
... (rincian subbagian).

Pasal 55 (Tugas Bagian Peraturan Perundang-undangan – 14 butir):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan ...
...
n. melaksanakan penyusunan laporan bagian.

2.6 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Pasal 71–87)

Biro ini bertugas mengelola informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan terpadu.

Pasal 71: 

(1) Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Informasi;
b. Bagian Publikasi;
c. Bagian Hubungan Antarlembaga; dan
d. Bagian Layanan Terpadu.
... (rincian subbagian).

Pasal 72 (Tugas Bagian Informasi – 14 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan;
...
l. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro;
n. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat dan konsep laporan biro.

2.7 Biro Umum (Pasal 88–104)

Biro Umum mengelola keuangan internal, barang milik negara, tata usaha pimpinan, pengadaan barang/jasa, serta rumah tangga dan kearsipan.

Pasal 88: 
(1) Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d. Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan.
... (rincian subbagian).

Pasal 90 (Subbagian Keuangan – 26 butir, kutipan):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian dan biro;
b. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
...
z. melakukan penyusunan laporan subbagian.

2.8 Ketentuan Penutup (Pasal 105–106)

Pasal 105: 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 106: 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

ANALISIS TERPADU: KETERKAITAN KEDUA REGULASI

Kedua peraturan yang ditetapkan pada hari yang sama (14 Desember 2018) menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembaruan kurikulum (aspek substantif), tetapi juga pada penguatan kelembagaan (aspek struktural). Permendikbud No 37/2018 merespons kebutuhan mendesak akan literasi digital dengan memasukkan Informatika ke dalam kurikulum—sebuah langkah visioner yang sejalan dengan rekomendasi UNESCO tentang kerangka kompetensi digital. Sementara itu, Permendikbud No 38/2018 merampingkan dan memperjelas tugas unit kerja di Sekretariat Jenderal, yang menjadi tulang punggung administrasi pendidikan. Dengan adanya rincian tugas yang eksplisit hingga level subbagian, akuntabilitas dan koordinasi antarunit diharapkan meningkat. Secara makro, kedua regulasi ini saling melengkapi: birokrasi yang tertata akan mempercepat implementasi kurikulum baru, dan kurikulum yang adaptif akan menghasilkan lulusan yang kelak mampu mengelola birokrasi dengan lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1693).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).

Dokumen ini disusun berdasarkan naskah asli Permendikbud No 37 dan 38 Tahun 2018 yang diunduh dari sistem informasi hukum Kemdikbud. Untuk kepentingan akademik dan referensi.

0 comments:

Post a Comment