Kehidupan Aril

Cerita

Monday, March 9, 2026

4: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAS


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 & 38 Tahun 2017: Sertifikasi Guru dan Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan

📅 Ditetapkan: Desember 2017  |  🏛️ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  |  ✍️ Ditandatangani: Muhadjir Effendy
Pada penghujung tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan dua peraturan penting yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan dan kebudayaan nasional, yaitu Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan kepada Pemerintah Daerah.

1. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka memperkuat kualitas tenaga pendidik dan tata kelola pemerintahan di bidang kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua regulasi sekaligus di akhir tahun 2017. Kedua peraturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan berdampak langsung pada guru-guru di seluruh Indonesia serta satuan kerja pemerintah daerah yang mengelola urusan kebudayaan.


📄 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015

Ditetapkan: 4 Desember 2017 | Diundangkan: 5 Desember 2017

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017. Peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

🎯 Tujuan Sertifikasi

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan guna memenuhi empat kompetensi utama, yaitu:

  • Kompetensi Pedagogik — kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
  • Kompetensi Kepribadian — karakter dan integritas sebagai pendidik
  • Kompetensi Sosial — kemampuan berinteraksi dengan lingkungan
  • Kompetensi Profesional — penguasaan materi pembelajaran secara mendalam

📚 Mekanisme Sertifikasi melalui Program PPG

Sertifikasi dilaksanakan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu program pendidikan yang diselenggarakan setelah jenjang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pendidikan tinggi.

✅ Persyaratan Peserta Program PPG

Guru dalam Jabatan yang ingin mengikuti Program PPG wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
  • Berstatus Guru dalam Jabatan atau PNS yang mendapat tugas mengajar dan sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud

🔄 Proses Seleksi dan Penetapan Peserta

  1. Menteri menetapkan kuota nasional peserta PPG setiap tahun
  2. Dinas Pendidikan mengusulkan calon peserta yang memenuhi syarat kepada Menteri
  3. Menteri melakukan verifikasi data dan dokumen usulan
  4. Menteri melakukan seleksi berdasarkan usulan yang telah diverifikasi
  5. Menteri menetapkan peserta PPG dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri yang menangani pendidikan tinggi

🏅 Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru

Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Selanjutnya, Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Apabila seorang guru memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, ia hanya mendapatkan satu nomor registrasi guru.

💰 Pembiayaan Program PPG

⚠️ Catatan Penting: Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat tidak termasuk biaya pribadi seperti transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya — kecuali bagi guru yang bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber PembiayaanKeterangan
Pemerintah PusatBiaya penyelenggaraan Program PPG (tidak termasuk biaya pribadi)
Pemerintah DaerahDapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi
Satuan Pendidikan MasyarakatDapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi
Pemerintah Pusat (Daerah Khusus)Dapat memberikan biaya pribadi bagi guru di daerah khusus

📄 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dalam Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan: 21 Desember 2017 | Diundangkan: 27 Desember 2017

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. Perubahan pertama sebelumnya telah dilakukan melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017.

🔍 Latar Belakang Perubahan

Perubahan ini diterbitkan karena adanya perubahan penetapan dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan tahun 2017 di bidang kebudayaan. Penyesuaian ini diperlukan agar pelaksanaan urusan kebudayaan di daerah dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan aktual yang ada.

⚖️ Dasar Hukum

Peraturan ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015)
  • PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tugas Pembantuan
  • PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud

📌 Pokok Pengaturan

Substansi utama dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017 adalah perubahan pada Lampiran Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 yang memuat daftar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota beserta dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan di bidang kebudayaan untuk tahun anggaran 2017. Lampiran baru yang ditetapkan melalui peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017.

📝 Catatan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2017, dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1889.

📊 Ringkasan Perbandingan Kedua Peraturan

AspekPermendikbud No. 37/2017Permendikbud No. 38/2017
Fokus PengaturanSertifikasi Guru dalam JabatanTugas Pembantuan Bidang Kebudayaan
Tanggal Ditetapkan4 Desember 201721 Desember 2017
Tanggal Diundangkan5 Desember 201727 Desember 2017
No. Berita NegaraNomor 1739 Tahun 2017Nomor 1889 Tahun 2017
Sasaran UtamaGuru PNS & Non-PNS yang diangkat s.d. akhir 2015Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota
Sifat PeraturanPeraturan baru (mencabut Permendikbud 29/2016)Perubahan kedua atas Permendikbud 73/2016
PenandatanganMuhadjir Effendy (Mendikbud RI)
✅ Kesimpulan: Kedua peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah. Permendikbud No. 37 Tahun 2017 memberikan kepastian hukum bagi jutaan guru dalam jabatan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya melalui Program PPG, sementara Permendikbud No. 38 Tahun 2017 memastikan distribusi anggaran kebudayaan kepada pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 comments:

Post a Comment