Kehidupan Aril

Almamater Universitas Syiah Kuala

Mahasiswa Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi.

Senam Massal

Senam Massal di Lapangan Tugu Universitas Syiah Kuala.

Lhok Mata Ie Beach

Pantai Lhok Mata Ie Di Banda Aceh.

Furious FC

Tim Sepakbola Mahasiswa PJKR USK Let 24.

Gunung Sibayak

Kawah Gunung Sibayak 2212 MDPL.

Muaythai

Seni Wai Kru Individu MuayThai pada Pra PORA ACEH.

POLDA ACEH

Senam Massal Bersama POLDA ACEH.

Bukit Gundul

Sabana Bukit Gundul 1972 MDPL di puncak Sipiso-piso.

Proka FC

Tim Futsal dan Sepakbola Pematangsiantar.

ROHIS SMAN 2 PEMATANGSIANTAR

Organisasi Keagamaan Islam di SMAN 2 Pematangsiantar.

Cerita

Monday, March 9, 2026

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 & 38 Tahun 2017: Sertifikasi Guru dan Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 & 38 Tahun 2017: Sertifikasi Guru dan Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan

📅 Ditetapkan: Desember 2017  |  🏛️ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI  |  ✍️ Ditandatangani: Muhadjir Effendy
Pada penghujung tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan dua peraturan penting yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan dan kebudayaan nasional, yaitu Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tugas Pembantuan Bidang Kebudayaan kepada Pemerintah Daerah.

1. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam rangka memperkuat kualitas tenaga pendidik dan tata kelola pemerintahan di bidang kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan dua regulasi sekaligus di akhir tahun 2017. Kedua peraturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan berdampak langsung pada guru-guru di seluruh Indonesia serta satuan kerja pemerintah daerah yang mengelola urusan kebudayaan.


📄 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015

Ditetapkan: 4 Desember 2017 | Diundangkan: 5 Desember 2017

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017. Peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

🎯 Tujuan Sertifikasi

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan guna memenuhi empat kompetensi utama, yaitu:

  • Kompetensi Pedagogik — kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
  • Kompetensi Kepribadian — karakter dan integritas sebagai pendidik
  • Kompetensi Sosial — kemampuan berinteraksi dengan lingkungan
  • Kompetensi Profesional — penguasaan materi pembelajaran secara mendalam

📚 Mekanisme Sertifikasi melalui Program PPG

Sertifikasi dilaksanakan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu program pendidikan yang diselenggarakan setelah jenjang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pendidikan tinggi.

✅ Persyaratan Peserta Program PPG

Guru dalam Jabatan yang ingin mengikuti Program PPG wajib memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
  • Berstatus Guru dalam Jabatan atau PNS yang mendapat tugas mengajar dan sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud

🔄 Proses Seleksi dan Penetapan Peserta

  1. Menteri menetapkan kuota nasional peserta PPG setiap tahun
  2. Dinas Pendidikan mengusulkan calon peserta yang memenuhi syarat kepada Menteri
  3. Menteri melakukan verifikasi data dan dokumen usulan
  4. Menteri melakukan seleksi berdasarkan usulan yang telah diverifikasi
  5. Menteri menetapkan peserta PPG dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri yang menangani pendidikan tinggi

🏅 Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru

Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara. Selanjutnya, Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi setiap guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Apabila seorang guru memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, ia hanya mendapatkan satu nomor registrasi guru.

💰 Pembiayaan Program PPG

⚠️ Catatan Penting: Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat tidak termasuk biaya pribadi seperti transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya — kecuali bagi guru yang bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber PembiayaanKeterangan
Pemerintah PusatBiaya penyelenggaraan Program PPG (tidak termasuk biaya pribadi)
Pemerintah DaerahDapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi
Satuan Pendidikan MasyarakatDapat menganggarkan biaya penyelenggaraan dan/atau biaya pribadi
Pemerintah Pusat (Daerah Khusus)Dapat memberikan biaya pribadi bagi guru di daerah khusus

📄 Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dalam Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan: 21 Desember 2017 | Diundangkan: 27 Desember 2017

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017. Perubahan pertama sebelumnya telah dilakukan melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2017.

🔍 Latar Belakang Perubahan

Perubahan ini diterbitkan karena adanya perubahan penetapan dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan tahun 2017 di bidang kebudayaan. Penyesuaian ini diperlukan agar pelaksanaan urusan kebudayaan di daerah dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan aktual yang ada.

⚖️ Dasar Hukum

Peraturan ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015)
  • PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Tugas Pembantuan
  • PP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud

📌 Pokok Pengaturan

Substansi utama dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017 adalah perubahan pada Lampiran Permendikbud Nomor 73 Tahun 2016 yang memuat daftar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota beserta dinas penerima anggaran Tugas Pembantuan di bidang kebudayaan untuk tahun anggaran 2017. Lampiran baru yang ditetapkan melalui peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 38 Tahun 2017.

📝 Catatan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2017, dan telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1889.

📊 Ringkasan Perbandingan Kedua Peraturan

AspekPermendikbud No. 37/2017Permendikbud No. 38/2017
Fokus PengaturanSertifikasi Guru dalam JabatanTugas Pembantuan Bidang Kebudayaan
Tanggal Ditetapkan4 Desember 201721 Desember 2017
Tanggal Diundangkan5 Desember 201727 Desember 2017
No. Berita NegaraNomor 1739 Tahun 2017Nomor 1889 Tahun 2017
Sasaran UtamaGuru PNS & Non-PNS yang diangkat s.d. akhir 2015Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota
Sifat PeraturanPeraturan baru (mencabut Permendikbud 29/2016)Perubahan kedua atas Permendikbud 73/2016
PenandatanganMuhadjir Effendy (Mendikbud RI)
✅ Kesimpulan: Kedua peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan memperkuat tata kelola kebudayaan di daerah. Permendikbud No. 37 Tahun 2017 memberikan kepastian hukum bagi jutaan guru dalam jabatan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya melalui Program PPG, sementara Permendikbud No. 38 Tahun 2017 memastikan distribusi anggaran kebudayaan kepada pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sunday, March 8, 2026

PERUBAHAN KURIKULUM DAN PENATAAN BIROKRASI: KAJIAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018 DAN NOMOR 38 TAHUN 2018

 Portal Regulasi Pendidikan Indonesia

Berita Negara · Desember 2018

PERUBAHAN KURIKULUM DAN PENATAAN BIROKRASI:
KAJIAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018
DAN NOMOR 38 TAHUN 2018

📅 4 & 21 Desember 2018  Mendikbud Muhadjir Effendy  BN 2018 No. 1739 & 1889

Pengantar Akademik: Pada tanggal 14 Desember 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dua regulasi penting yang mencerminkan respons simultan terhadap tantangan era digital dan kebutuhan reformasi tata kelola. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 secara resmi mengintegrasikan mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013, sebuah langkah strategis untuk membekali peserta didik dengan kompetensi berpikir komputasional dan literasi digital. Sementara itu, Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 merinci secara mendalam tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, menggantikan regulasi usang demi mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan efisien. Studi ini menyajikan secara kronologis dan komprehensif kedua peraturan tersebut, dengan menampilkan pasal-pasal penting secara utuh, disertai analisis akademik yang mendalam.

Struktur Kajian

  1. Bagian I: Permendikbud No 37 Tahun 2018 – Integrasi Informatika dalam Kurikulum 2013
    • 1.1 Konsiderans dan Dasar Hukum
    • 1.2 Pasal I: Perubahan Normatif dan Pasal 2A (disajikan utuh)
    • 1.3 Pasal II: Mulai Berlaku
    • 1.4 Cuplikan Lampiran: Format KI-KD dan Penambahan Informatika
  2. Bagian II: Permendikbud No 38 Tahun 2018 – Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal
    • 2.1 Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
    • 2.2 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Pasal 3-19, kutipan pasal terpilih)
    • 2.3 Biro Keuangan (Pasal 20-36, kutipan pasal terpilih)
    • 2.4 Biro Sumber Daya Manusia (Pasal 37-53, kutipan pasal terpilih)
    • 2.5 Biro Hukum dan Organisasi (Pasal 54-70, kutipan pasal terpilih)
    • 2.6 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Pasal 71-87, kutipan pasal terpilih)
    • 2.7 Biro Umum (Pasal 88-104, kutipan pasal terpilih)
    • 2.8 Ketentuan Penutup (Pasal 105-106)
  3. Analisis Terpadu: Sinkronisasi Regulasi dan Implikasinya
  4. Daftar Pustaka 

BAGIAN I: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 37 TAHUN 2018

Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI-KD Kurikulum 2013

1.1 Konsiderans: Mengapa Informatika Diintegrasikan?

Menimbang huruf a: 

“bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;”

Pertimbangan ini menjadi fondasi filosofis perubahan. Pemerintah mengakui bahwa penguasaan teknologi informasi tidak lagi sekadar keterampilan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang harus terintegrasi dalam kurikulum.

1.2 Pasal I: Inti Perubahan (Naskah Lengkap)

Pasal I: 

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:

Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.”

1.3 Pasal II: Mulai Berlaku

Pasal II: 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Diundangkan di Jakarta pada 20 Desember 2018, sehingga efektif sejak tanggal tersebut.

1.4 Cuplikan Lampiran: Format KI-KD dan Penambahan Informatika

Lampiran Permendikbud No 37/2018 menambahkan dua bagian baru: KI-KD Informatika untuk SMP/MTs dan SMA/MA. Untuk memberikan gambaran tentang format penyajian, berikut dikutip sebagian dari halaman 5 dokumen asli (KI-KD Bahasa Indonesia Kelas I) yang menunjukkan pola standar.

Contoh Format Lampiran (Bahasa Indonesia Kelas I):

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

KOMPETENSI DASAR:
3.1 Menjelaskan kegiatan persiapan membaca permulaan (cara duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang, dan etika membaca buku) dengan cara yang benar.
4.1 Mempraktikkan kegiatan persiapan membaca permulaan (duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang).

Dengan pola yang sama, KI-KD Informatika dirancang untuk mencakup pengetahuan tentang algoritma, pemrograman dasar, dampak sosial teknologi, serta etika digital. Sayangnya, lampiran lengkap tidak disertakan dalam berkas teks, namun secara normatif telah menjadi bagian sah dari peraturan ini.


BAGIAN II: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 38 TAHUN 2018

Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal

2.1 Ketentuan Umum (Pasal 1–2)

Pasal 1: 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekretariat Jenderal adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah unit utama ...
3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ...
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ...
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan ...
6. Inspektorat Jenderal ...
7. Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ...
8. Badan Penelitian dan Pengembangan ...
9. Pusat-Pusat adalah Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Pengembangan Perfilman.
10. Staf Ahli Menteri ...
11. Staf Khusus Menteri ...
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2: 
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.

2.2 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Pasal 3–19)

Biro ini bertugas merencanakan program, mengelola anggaran, serta menjalin kerja sama luar negeri. Berikut struktur dan sebagian rincian tugas.

Pasal 3: 
(1) Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Fasilitasi Internasional.
(2) Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I, II, III.
(3) Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas: Subbagian Kebijakan, Subbagian Evaluasi Program, Subbagian Informasi.
(4) Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: Subbagian Amerika dan Eropa; Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; Subbagian Regional dan Multilateral.
(5) Bagian Fasilitasi Internasional terdiri atas: Subbagian Fasilitasi UNESCO; Subbagian Fasilitas Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia; Subbagian Tata Usaha.

Pasal 4 (Tugas Bagian Perencanaan Program dan Anggaran – 12 butir):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan RAPBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi perencanaan dan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan bagian.

Pasal 5 (Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I – sebagian):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
... (sampai huruf l) ...

Pasal 16 (Bagian Fasilitasi Internasional – 25 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Wakil RI pada UNESCO, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah Indonesia di luar negeri, dan beasiswa RI;
...
s. melaksanakan urusan pemberian beasiswa Republik Indonesia;
...
y. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.

2.3 Biro Keuangan (Pasal 20–36)

Biro Keuangan mengelola perbendaharaan, akuntansi, inventarisasi barang milik negara, dan akuntabilitas kinerja.

Pasal 20: 
(1) Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Akuntabilitas Kinerja.
(2) Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan terdiri atas Subbagian Perbendaharaan, Subbagian Pembiayaan, dan Subbagian Tata Usaha.
(3) Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I, II, III.
(4) Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara terdiri atas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I, II, III.
(5) Bagian Akuntabilitas Kinerja terdiri atas Subbagian Akuntabilitas Kinerja I, II, III.

Pasal 22 (Subbagian Perbendaharaan – sebagian):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyiapan bahan pengangkatan pejabat perbendaharaan ...;
...
s. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.

2.4 Biro Sumber Daya Manusia (Pasal 37–53)

Biro SDM menangani perencanaan, pengembangan, mutasi, dan sistem informasi kepegawaian.

Pasal 37: 

(1) Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:

a. Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi;
b. Bagian Pengembangan dan Penghargaan;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja.
... (selanjutnya dipecah ke subbagian).

Pasal 38 (Tugas Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi – 25 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan analisis kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
...
y. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.

2.5 Biro Hukum dan Organisasi (Pasal 54–70)

Biro ini menyusun peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.

Pasal 54: 
(1) Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Advokasi Hukum;
c. Bagian Organisasi; dan
d. Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan.
... (rincian subbagian).

Pasal 55 (Tugas Bagian Peraturan Perundang-undangan – 14 butir):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan ...
...
n. melaksanakan penyusunan laporan bagian.

2.6 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Pasal 71–87)

Biro ini bertugas mengelola informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan terpadu.

Pasal 71: 

(1) Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Informasi;
b. Bagian Publikasi;
c. Bagian Hubungan Antarlembaga; dan
d. Bagian Layanan Terpadu.
... (rincian subbagian).

Pasal 72 (Tugas Bagian Informasi – 14 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan;
...
l. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro;
n. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat dan konsep laporan biro.

2.7 Biro Umum (Pasal 88–104)

Biro Umum mengelola keuangan internal, barang milik negara, tata usaha pimpinan, pengadaan barang/jasa, serta rumah tangga dan kearsipan.

Pasal 88: 
(1) Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d. Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan.
... (rincian subbagian).

Pasal 90 (Subbagian Keuangan – 26 butir, kutipan):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian dan biro;
b. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
...
z. melakukan penyusunan laporan subbagian.

2.8 Ketentuan Penutup (Pasal 105–106)

Pasal 105: 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 106: 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

ANALISIS TERPADU: KETERKAITAN KEDUA REGULASI

Kedua peraturan yang ditetapkan pada hari yang sama (14 Desember 2018) menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembaruan kurikulum (aspek substantif), tetapi juga pada penguatan kelembagaan (aspek struktural). Permendikbud No 37/2018 merespons kebutuhan mendesak akan literasi digital dengan memasukkan Informatika ke dalam kurikulum—sebuah langkah visioner yang sejalan dengan rekomendasi UNESCO tentang kerangka kompetensi digital. Sementara itu, Permendikbud No 38/2018 merampingkan dan memperjelas tugas unit kerja di Sekretariat Jenderal, yang menjadi tulang punggung administrasi pendidikan. Dengan adanya rincian tugas yang eksplisit hingga level subbagian, akuntabilitas dan koordinasi antarunit diharapkan meningkat. Secara makro, kedua regulasi ini saling melengkapi: birokrasi yang tertata akan mempercepat implementasi kurikulum baru, dan kurikulum yang adaptif akan menghasilkan lulusan yang kelak mampu mengelola birokrasi dengan lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1693).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).

Dokumen ini disusun berdasarkan naskah asli Permendikbud No 37 dan 38 Tahun 2018 yang diunduh dari sistem informasi hukum Kemdikbud. Untuk kepentingan akademik dan referensi.

Tuesday, March 3, 2026

3: PEMBELAJARAN PENCAK SILAT

 

Sejarah Perkembangan Pencak Silat

SEJARAH PERKEMBANGAN PENCAK SILAT

Pencak silat merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang memiliki nilai filosofis tinggi, bukan sekadar aktivitas fisik untuk bela diri semata. Sejarah perkembangan pencak silat mencerminkan dinamika sosial, politik, dan budaya yang terjadi di Nusantara selama berabad-abad. Memahami perjalanan sejarah ini sangat penting bagi generasi muda agar tidak hanya menguasai teknik fisik, tetapi juga mampu menghargai nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi identitas bangsa. Menurut Suryana (2017), pencak silat telah berevolusi dari tradisi lisan di pedesaan menjadi sebuah sistem olahraga modern yang terstruktur dan diakui secara internasional, sehingga pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

3.1 Zaman Perjuangan Kemerdekaan

Pada masa sebelum kemerdekaan, khususnya pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, pencak silat memiliki fungsi yang sangat strategis dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Pada periode ini, pencak silat tidak hanya dipandang sebagai seni bela diri, melainkan juga dijadikan sebagai alat perlawanan fisik dan mental terhadap kekuasaan kolonial yang membatasi hak-hak rakyat.

Penjajah menyadari bahwa silat dapat digunakan untuk melawan mereka, sehingga pada masa itu terdapat berbagai aturan yang melarang praktik bela diri lokal secara terbuka. Akibat adanya larangan tersebut, para penggiat silat terpaksa melakukan latihan secara sembunyi-sembunyi di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh pihak penjajah, seperti di hutan, gua, atau di bawah kedok kegiatan kesenian tradisional dan upacara adat (Tim Pusaka Silat, 2010).

Selain itu, semangat juang para pejuang kemerdekaan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang diajarkan dalam pencak silat, seperti keberanian, kedisiplinan, dan kesetiaan. Banyak tokoh nasional yang memiliki latar belakang kuat dalam dunia silat, yang kemudian menggunakan ilmu tersebut untuk melindungi wilayah dan rakyat dari serangan asing.

Sifat silat pada masa ini sangat kental dengan nilai spiritual dan kedisiplinan, karena tujuannya bukan hanya untuk mengalahkan lawan, tetapi juga untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dari ancaman penjajah. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa perjuangan, pencak silat telah menjadi simbol perlawanan yang tidak bisa dilemahkan oleh aturan-aturan kolonial yang represif (Suryana, 2017).

3.2 Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, kebutuhan akan persatuan dan kesatuan bangsa semakin mendesak, termasuk dalam hal pengembangan budaya dan olahraga. Sebelum tahun 1948, perguruan-perguruan silat di Indonesia masih berdiri sendiri-sendiri tanpa adanya satu aturan baku yang menyatukan berbagai aliran yang ada.

Kondisi ini menyebabkan perbedaan teknik, aturan, dan standar penilaian yang cukup signifikan antarwilayah, yang pada akhirnya menghambat pengembangan silat sebagai satu kesatuan sistem nasional. Titik balik sejarah pencak silat terjadi pada tanggal 18 Mei 1948 di Surakarta, di mana para tokoh silat dari berbagai daerah berkumpul untuk membentuk satu organisasi induk yang resmi, yaitu Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) (IPSI, 2019).

Tujuan utama pembentukan IPSI adalah untuk menyatukan berbagai aliran silat di Indonesia agar memiliki standar yang sama, serta untuk memajukan pencak silat sebagai bagian dari pendidikan nasional. Pada masa ini, pencak silat mulai dikenalkan secara resmi di sekolah-sekolah dan mulai dikembangkan sebagai cabang olahraga yang terstruktur dengan aturan yang jelas.

 

Pemerintah Indonesia juga mulai memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan silat, baik sebagai seni budaya maupun sebagai olahraga prestasi. Hal ini menandakan bahwa pencak silat telah beralih dari sekadar tradisi lokal menjadi aset nasional yang harus dilestarikan dan dikembangkan secara sistematis oleh negara (Tim Pusaka Silat, 2010).

3.3 Masa Kini

Di era modern saat ini, pencak silat telah melampaui batas-batas geografis negara Indonesia dan menjadi bagian dari budaya global. Pada tahun 1980, didirikan organisasi internasional yang bernama PERSILAT (Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa) yang berpusat di Jakarta, yang bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan pencak silat ke kancah internasional.

Pencapaian terbesar dalam sejarah modern pencak silat terjadi pada tahun 2019, ketika UNESCO menetapkan pencak silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan (Intangible Cultural Heritage of Humanity), yang merupakan pengakuan tertinggi dari dunia internasional terhadap nilai budaya Indonesia (PERSILAT, 2022).

Saat ini, pencak silat tidak hanya dipertandingkan di ajang regional seperti SEA Games dan Asian Games, tetapi juga sedang dalam proses pengajuan yang serius untuk masuk ke dalam program resmi Olimpiade. Fokus pengembangan saat ini adalah menjaga keaslian budaya dan filosofi silat sambil menyesuaikan aturan kompetisi agar sesuai dengan standar olahraga internasional yang ketat.

Tantangan utama di masa depan adalah bagaimana menyeimbangkan antara modernisasi olahraga dengan pelestarian nilai-nilai tradisional agar pencak silat tetap relevan bagi generasi muda di tengah gempuran budaya asing (Suryana, 2017).

 

DAFTAR PUSTAKA

IPSI. (2019). Sejarah singkat Ikatan Pencak Silat Indonesia. Jakarta: Sekretariat Pusat IPSI.

PERSILAT. (2022). History of Pencak Silat: From tradition to global sport. Jakarta: Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa.

Suryana, A. (2017). Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan: Konsep dan aplikasi. Jakarta: Erlangga.

Tim Pusaka Silat. (2010). Sejarah pencak silat Indonesia. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Monday, March 2, 2026

3: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAS

Perbandingan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005
Perbandingan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL

Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan tidak hanya dipahami sebagai proses transfer ilmu, tetapi juga sebagai upaya pembentukan karakter, moral, dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, negara hadir melalui berbagai regulasi untuk menjamin mutu pendidikan, profesionalisme tenaga pendidik, serta standar kompetensi yang harus dimiliki guru dan dosen.

Melalui kebijakan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pendidikan nasional yang terarah, bermutu, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bukan hanya aturan administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

3.1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Beberapa poin penting kebijakannya adalah:

  1. Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara

o    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.

o    Warga negara usia 7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

o    Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi.

  1. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan

Pendidikan diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
Jenjang pendidikan meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

  1. Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai kriteria minimal dalam penyelenggaraan pendidikan di seluruh Indonesia.

Secara keseluruhan, UU ini menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

3.2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang ini mengatur kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Kebijakan utamanya meliputi:

  1. Kedudukan Guru dan Dosen sebagai Tenaga Profesional

Guru dan dosen diakui sebagai profesi yang memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

  1. Kualifikasi dan Kompetensi

o    Guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV.

o    Guru harus memiliki empat kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

o    Kompetensi diperoleh melalui pendidikan profesi dan sertifikasi.

  1. Hak Guru dan Dosen

o    Mendapat penghasilan yang layak (termasuk tunjangan profesi).

o    Mendapat perlindungan hukum.

o    Memperoleh kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan.

  1. Kewajiban Guru dan Dosen

o    Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.

o    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

o    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif.

UU ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru serta dosen.

3.3 Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Peraturan ini merupakan turunan dari UU Guru dan Dosen yang secara teknis mengatur standar minimal kualifikasi dan kompetensi guru. Kebijakan penting dalam peraturan ini meliputi:

  1. Standar Kualifikasi Akademik

o Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK wajib memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi.

o   Kualifikasi harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

  1. Empat Kompetensi Guru

a) Kompetensi Pedagogik – kemampuan mengelola pembelajaran, memahami karakter peserta didik, dan melakukan evaluasi.

b)  Kompetensi Kepribadian – memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, dan menjadi teladan.

c) Kompetensi Sosial – mampu berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, dan masyarakat.

d)  Kompetensi Profesional – penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan luas.

 

3.      Standar Kompetensi Spesifik

Kompetensi dijabarkan secara rinci sesuai jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), sehingga setiap guru memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

Peraturan ini menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi, penilaian kinerja guru, dan peningkatan mutu tenaga pendidik di Indonesia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.

Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.