Kehidupan Aril

Almamater Universitas Syiah Kuala

Mahasiswa Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi.

Senam Massal

Senam Massal di Lapangan Tugu Universitas Syiah Kuala.

Lhok Mata Ie Beach

Pantai Lhok Mata Ie Di Banda Aceh.

Furious FC

Tim Sepakbola Mahasiswa PJKR USK Let 24.

Gunung Sibayak

Kawah Gunung Sibayak 2212 MDPL.

Muaythai

Seni Wai Kru Individu MuayThai pada Pra PORA ACEH.

POLDA ACEH

Senam Massal Bersama POLDA ACEH.

Bukit Gundul

Sabana Bukit Gundul 1972 MDPL di puncak Sipiso-piso.

Proka FC

Tim Futsal dan Sepakbola Pematangsiantar.

ROHIS SMAN 2 PEMATANGSIANTAR

Organisasi Keagamaan Islam di SMAN 2 Pematangsiantar.

Cerita

Sunday, March 8, 2026

PERUBAHAN KURIKULUM DAN PENATAAN BIROKRASI: KAJIAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018 DAN NOMOR 38 TAHUN 2018

 Portal Regulasi Pendidikan Indonesia

Berita Negara · Desember 2018

PERUBAHAN KURIKULUM DAN PENATAAN BIROKRASI:
KAJIAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2018
DAN NOMOR 38 TAHUN 2018

📅 4 & 21 Desember 2018  Mendikbud Muhadjir Effendy  BN 2018 No. 1739 & 1889

Pengantar Akademik: Pada tanggal 14 Desember 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dua regulasi penting yang mencerminkan respons simultan terhadap tantangan era digital dan kebutuhan reformasi tata kelola. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 secara resmi mengintegrasikan mata pelajaran Informatika ke dalam Kurikulum 2013, sebuah langkah strategis untuk membekali peserta didik dengan kompetensi berpikir komputasional dan literasi digital. Sementara itu, Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 merinci secara mendalam tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, menggantikan regulasi usang demi mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan efisien. Studi ini menyajikan secara kronologis dan komprehensif kedua peraturan tersebut, dengan menampilkan pasal-pasal penting secara utuh, disertai analisis akademik yang mendalam.

Struktur Kajian

  1. Bagian I: Permendikbud No 37 Tahun 2018 – Integrasi Informatika dalam Kurikulum 2013
    • 1.1 Konsiderans dan Dasar Hukum
    • 1.2 Pasal I: Perubahan Normatif dan Pasal 2A (disajikan utuh)
    • 1.3 Pasal II: Mulai Berlaku
    • 1.4 Cuplikan Lampiran: Format KI-KD dan Penambahan Informatika
  2. Bagian II: Permendikbud No 38 Tahun 2018 – Rincian Tugas Unit Kerja Sekretariat Jenderal
    • 2.1 Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
    • 2.2 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Pasal 3-19, kutipan pasal terpilih)
    • 2.3 Biro Keuangan (Pasal 20-36, kutipan pasal terpilih)
    • 2.4 Biro Sumber Daya Manusia (Pasal 37-53, kutipan pasal terpilih)
    • 2.5 Biro Hukum dan Organisasi (Pasal 54-70, kutipan pasal terpilih)
    • 2.6 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Pasal 71-87, kutipan pasal terpilih)
    • 2.7 Biro Umum (Pasal 88-104, kutipan pasal terpilih)
    • 2.8 Ketentuan Penutup (Pasal 105-106)
  3. Analisis Terpadu: Sinkronisasi Regulasi dan Implikasinya
  4. Daftar Pustaka 

BAGIAN I: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 37 TAHUN 2018

Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI-KD Kurikulum 2013

1.1 Konsiderans: Mengapa Informatika Diintegrasikan?

Menimbang huruf a: 

“bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;”

Pertimbangan ini menjadi fondasi filosofis perubahan. Pemerintah mengakui bahwa penguasaan teknologi informasi tidak lagi sekadar keterampilan tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang harus terintegrasi dalam kurikulum.

1.2 Pasal I: Inti Perubahan (Naskah Lengkap)

Pasal I: 

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:

Pasal 2A
(1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.”

1.3 Pasal II: Mulai Berlaku

Pasal II: 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Diundangkan di Jakarta pada 20 Desember 2018, sehingga efektif sejak tanggal tersebut.

1.4 Cuplikan Lampiran: Format KI-KD dan Penambahan Informatika

Lampiran Permendikbud No 37/2018 menambahkan dua bagian baru: KI-KD Informatika untuk SMP/MTs dan SMA/MA. Untuk memberikan gambaran tentang format penyajian, berikut dikutip sebagian dari halaman 5 dokumen asli (KI-KD Bahasa Indonesia Kelas I) yang menunjukkan pola standar.

Contoh Format Lampiran (Bahasa Indonesia Kelas I):

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
3. Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah.

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
4. Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.

KOMPETENSI DASAR:
3.1 Menjelaskan kegiatan persiapan membaca permulaan (cara duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang, dan etika membaca buku) dengan cara yang benar.
4.1 Mempraktikkan kegiatan persiapan membaca permulaan (duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang).

Dengan pola yang sama, KI-KD Informatika dirancang untuk mencakup pengetahuan tentang algoritma, pemrograman dasar, dampak sosial teknologi, serta etika digital. Sayangnya, lampiran lengkap tidak disertakan dalam berkas teks, namun secara normatif telah menjadi bagian sah dari peraturan ini.


BAGIAN II: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 38 TAHUN 2018

Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal

2.1 Ketentuan Umum (Pasal 1–2)

Pasal 1: 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekretariat Jenderal adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan adalah unit utama ...
3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ...
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ...
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan ...
6. Inspektorat Jenderal ...
7. Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ...
8. Badan Penelitian dan Pengembangan ...
9. Pusat-Pusat adalah Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Pengembangan Perfilman.
10. Staf Ahli Menteri ...
11. Staf Khusus Menteri ...
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2: 
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum dan Organisasi;
e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat; dan
f. Biro Umum.

2.2 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Pasal 3–19)

Biro ini bertugas merencanakan program, mengelola anggaran, serta menjalin kerja sama luar negeri. Berikut struktur dan sebagian rincian tugas.

Pasal 3: 
(1) Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program;
c. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
d. Bagian Fasilitasi Internasional.
(2) Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I, II, III.
(3) Bagian Kebijakan dan Evaluasi Program terdiri atas: Subbagian Kebijakan, Subbagian Evaluasi Program, Subbagian Informasi.
(4) Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: Subbagian Amerika dan Eropa; Subbagian Asia, Pasifik, dan Afrika; Subbagian Regional dan Multilateral.
(5) Bagian Fasilitasi Internasional terdiri atas: Subbagian Fasilitasi UNESCO; Subbagian Fasilitas Atase Pendidikan dan Sekolah Indonesia; Subbagian Tata Usaha.

Pasal 4 (Tugas Bagian Perencanaan Program dan Anggaran – 12 butir):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penyusunan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan analisis usulan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan RAPBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan bahan sinkronisasi perencanaan dan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah;
j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan bagian.

Pasal 5 (Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I – sebagian):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru, dan tenaga kependidikan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
... (sampai huruf l) ...

Pasal 16 (Bagian Fasilitasi Internasional – 25 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Wakil RI pada UNESCO, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah Indonesia di luar negeri, dan beasiswa RI;
...
s. melaksanakan urusan pemberian beasiswa Republik Indonesia;
...
y. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.

2.3 Biro Keuangan (Pasal 20–36)

Biro Keuangan mengelola perbendaharaan, akuntansi, inventarisasi barang milik negara, dan akuntabilitas kinerja.

Pasal 20: 
(1) Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Akuntabilitas Kinerja.
(2) Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan terdiri atas Subbagian Perbendaharaan, Subbagian Pembiayaan, dan Subbagian Tata Usaha.
(3) Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I, II, III.
(4) Bagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara terdiri atas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara I, II, III.
(5) Bagian Akuntabilitas Kinerja terdiri atas Subbagian Akuntabilitas Kinerja I, II, III.

Pasal 22 (Subbagian Perbendaharaan – sebagian):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melakukan penyiapan bahan pengangkatan pejabat perbendaharaan ...;
...
s. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.

2.4 Biro Sumber Daya Manusia (Pasal 37–53)

Biro SDM menangani perencanaan, pengembangan, mutasi, dan sistem informasi kepegawaian.

Pasal 37: 

(1) Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:

a. Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi;
b. Bagian Pengembangan dan Penghargaan;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Sistem Informasi dan Kinerja.
... (selanjutnya dipecah ke subbagian).

Pasal 38 (Tugas Bagian Perencanaan dan Pemetaan Kompetensi – 25 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan analisis kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
...
y. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan biro.

2.5 Biro Hukum dan Organisasi (Pasal 54–70)

Biro ini menyusun peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.

Pasal 54: 
(1) Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Advokasi Hukum;
c. Bagian Organisasi; dan
d. Bagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan.
... (rincian subbagian).

Pasal 55 (Tugas Bagian Peraturan Perundang-undangan – 14 butir):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan ...
...
n. melaksanakan penyusunan laporan bagian.

2.6 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Pasal 71–87)

Biro ini bertugas mengelola informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan terpadu.

Pasal 71: 

(1) Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Informasi;
b. Bagian Publikasi;
c. Bagian Hubungan Antarlembaga; dan
d. Bagian Layanan Terpadu.
... (rincian subbagian).

Pasal 72 (Tugas Bagian Informasi – 14 butir, kutipan):
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja biro;
b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan;
...
l. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro;
n. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat dan konsep laporan biro.

2.7 Biro Umum (Pasal 88–104)

Biro Umum mengelola keuangan internal, barang milik negara, tata usaha pimpinan, pengadaan barang/jasa, serta rumah tangga dan kearsipan.

Pasal 88: 
(1) Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
d. Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan.
... (rincian subbagian).

Pasal 90 (Subbagian Keuangan – 26 butir, kutipan):
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian dan biro;
b. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran biro, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus Menteri;
...
z. melakukan penyusunan laporan subbagian.

2.8 Ketentuan Penutup (Pasal 105–106)

Pasal 105: 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Pasal 106: 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

ANALISIS TERPADU: KETERKAITAN KEDUA REGULASI

Kedua peraturan yang ditetapkan pada hari yang sama (14 Desember 2018) menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembaruan kurikulum (aspek substantif), tetapi juga pada penguatan kelembagaan (aspek struktural). Permendikbud No 37/2018 merespons kebutuhan mendesak akan literasi digital dengan memasukkan Informatika ke dalam kurikulum—sebuah langkah visioner yang sejalan dengan rekomendasi UNESCO tentang kerangka kompetensi digital. Sementara itu, Permendikbud No 38/2018 merampingkan dan memperjelas tugas unit kerja di Sekretariat Jenderal, yang menjadi tulang punggung administrasi pendidikan. Dengan adanya rincian tugas yang eksplisit hingga level subbagian, akuntabilitas dan koordinasi antarunit diharapkan meningkat. Secara makro, kedua regulasi ini saling melengkapi: birokrasi yang tertata akan mempercepat implementasi kurikulum baru, dan kurikulum yang adaptif akan menghasilkan lulusan yang kelak mampu mengelola birokrasi dengan lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1693).
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575).

Dokumen ini disusun berdasarkan naskah asli Permendikbud No 37 dan 38 Tahun 2018 yang diunduh dari sistem informasi hukum Kemdikbud. Untuk kepentingan akademik dan referensi.

Tuesday, March 3, 2026

3: PEMBELAJARAN PENCAK SILAT

 

Sejarah Perkembangan Pencak Silat

SEJARAH PERKEMBANGAN PENCAK SILAT

Pencak silat merupakan salah satu warisan budaya bangsa Indonesia yang memiliki nilai filosofis tinggi, bukan sekadar aktivitas fisik untuk bela diri semata. Sejarah perkembangan pencak silat mencerminkan dinamika sosial, politik, dan budaya yang terjadi di Nusantara selama berabad-abad. Memahami perjalanan sejarah ini sangat penting bagi generasi muda agar tidak hanya menguasai teknik fisik, tetapi juga mampu menghargai nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi identitas bangsa. Menurut Suryana (2017), pencak silat telah berevolusi dari tradisi lisan di pedesaan menjadi sebuah sistem olahraga modern yang terstruktur dan diakui secara internasional, sehingga pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

3.1 Zaman Perjuangan Kemerdekaan

Pada masa sebelum kemerdekaan, khususnya pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, pencak silat memiliki fungsi yang sangat strategis dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Pada periode ini, pencak silat tidak hanya dipandang sebagai seni bela diri, melainkan juga dijadikan sebagai alat perlawanan fisik dan mental terhadap kekuasaan kolonial yang membatasi hak-hak rakyat.

Penjajah menyadari bahwa silat dapat digunakan untuk melawan mereka, sehingga pada masa itu terdapat berbagai aturan yang melarang praktik bela diri lokal secara terbuka. Akibat adanya larangan tersebut, para penggiat silat terpaksa melakukan latihan secara sembunyi-sembunyi di tempat-tempat yang sulit dijangkau oleh pihak penjajah, seperti di hutan, gua, atau di bawah kedok kegiatan kesenian tradisional dan upacara adat (Tim Pusaka Silat, 2010).

Selain itu, semangat juang para pejuang kemerdekaan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai yang diajarkan dalam pencak silat, seperti keberanian, kedisiplinan, dan kesetiaan. Banyak tokoh nasional yang memiliki latar belakang kuat dalam dunia silat, yang kemudian menggunakan ilmu tersebut untuk melindungi wilayah dan rakyat dari serangan asing.

Sifat silat pada masa ini sangat kental dengan nilai spiritual dan kedisiplinan, karena tujuannya bukan hanya untuk mengalahkan lawan, tetapi juga untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dari ancaman penjajah. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa perjuangan, pencak silat telah menjadi simbol perlawanan yang tidak bisa dilemahkan oleh aturan-aturan kolonial yang represif (Suryana, 2017).

3.2 Zaman Kemerdekaan

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, kebutuhan akan persatuan dan kesatuan bangsa semakin mendesak, termasuk dalam hal pengembangan budaya dan olahraga. Sebelum tahun 1948, perguruan-perguruan silat di Indonesia masih berdiri sendiri-sendiri tanpa adanya satu aturan baku yang menyatukan berbagai aliran yang ada.

Kondisi ini menyebabkan perbedaan teknik, aturan, dan standar penilaian yang cukup signifikan antarwilayah, yang pada akhirnya menghambat pengembangan silat sebagai satu kesatuan sistem nasional. Titik balik sejarah pencak silat terjadi pada tanggal 18 Mei 1948 di Surakarta, di mana para tokoh silat dari berbagai daerah berkumpul untuk membentuk satu organisasi induk yang resmi, yaitu Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) (IPSI, 2019).

Tujuan utama pembentukan IPSI adalah untuk menyatukan berbagai aliran silat di Indonesia agar memiliki standar yang sama, serta untuk memajukan pencak silat sebagai bagian dari pendidikan nasional. Pada masa ini, pencak silat mulai dikenalkan secara resmi di sekolah-sekolah dan mulai dikembangkan sebagai cabang olahraga yang terstruktur dengan aturan yang jelas.

 

Pemerintah Indonesia juga mulai memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan silat, baik sebagai seni budaya maupun sebagai olahraga prestasi. Hal ini menandakan bahwa pencak silat telah beralih dari sekadar tradisi lokal menjadi aset nasional yang harus dilestarikan dan dikembangkan secara sistematis oleh negara (Tim Pusaka Silat, 2010).

3.3 Masa Kini

Di era modern saat ini, pencak silat telah melampaui batas-batas geografis negara Indonesia dan menjadi bagian dari budaya global. Pada tahun 1980, didirikan organisasi internasional yang bernama PERSILAT (Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa) yang berpusat di Jakarta, yang bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan pencak silat ke kancah internasional.

Pencapaian terbesar dalam sejarah modern pencak silat terjadi pada tahun 2019, ketika UNESCO menetapkan pencak silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan (Intangible Cultural Heritage of Humanity), yang merupakan pengakuan tertinggi dari dunia internasional terhadap nilai budaya Indonesia (PERSILAT, 2022).

Saat ini, pencak silat tidak hanya dipertandingkan di ajang regional seperti SEA Games dan Asian Games, tetapi juga sedang dalam proses pengajuan yang serius untuk masuk ke dalam program resmi Olimpiade. Fokus pengembangan saat ini adalah menjaga keaslian budaya dan filosofi silat sambil menyesuaikan aturan kompetisi agar sesuai dengan standar olahraga internasional yang ketat.

Tantangan utama di masa depan adalah bagaimana menyeimbangkan antara modernisasi olahraga dengan pelestarian nilai-nilai tradisional agar pencak silat tetap relevan bagi generasi muda di tengah gempuran budaya asing (Suryana, 2017).

 

DAFTAR PUSTAKA

IPSI. (2019). Sejarah singkat Ikatan Pencak Silat Indonesia. Jakarta: Sekretariat Pusat IPSI.

PERSILAT. (2022). History of Pencak Silat: From tradition to global sport. Jakarta: Persekutuan Pencak Silat Antarbangsa.

Suryana, A. (2017). Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan: Konsep dan aplikasi. Jakarta: Erlangga.

Tim Pusaka Silat. (2010). Sejarah pencak silat Indonesia. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Monday, March 2, 2026

3: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAS

Perbandingan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005
Perbandingan UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2005


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL

Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan tidak hanya dipahami sebagai proses transfer ilmu, tetapi juga sebagai upaya pembentukan karakter, moral, dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, negara hadir melalui berbagai regulasi untuk menjamin mutu pendidikan, profesionalisme tenaga pendidik, serta standar kompetensi yang harus dimiliki guru dan dosen.

Melalui kebijakan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pendidikan nasional yang terarah, bermutu, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bukan hanya aturan administratif, tetapi merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

3.1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Beberapa poin penting kebijakannya adalah:

  1. Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara

o    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.

o    Warga negara usia 7–15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

o    Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa diskriminasi.

  1. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan

Pendidikan diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
Jenjang pendidikan meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

  1. Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai kriteria minimal dalam penyelenggaraan pendidikan di seluruh Indonesia.

Secara keseluruhan, UU ini menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

3.2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang ini mengatur kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Kebijakan utamanya meliputi:

  1. Kedudukan Guru dan Dosen sebagai Tenaga Profesional

Guru dan dosen diakui sebagai profesi yang memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

  1. Kualifikasi dan Kompetensi

o    Guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV.

o    Guru harus memiliki empat kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

o    Kompetensi diperoleh melalui pendidikan profesi dan sertifikasi.

  1. Hak Guru dan Dosen

o    Mendapat penghasilan yang layak (termasuk tunjangan profesi).

o    Mendapat perlindungan hukum.

o    Memperoleh kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan.

  1. Kewajiban Guru dan Dosen

o    Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.

o    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

o    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif.

UU ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru serta dosen.

3.3 Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Peraturan ini merupakan turunan dari UU Guru dan Dosen yang secara teknis mengatur standar minimal kualifikasi dan kompetensi guru. Kebijakan penting dalam peraturan ini meliputi:

  1. Standar Kualifikasi Akademik

o Guru PAUD, SD, SMP, SMA/SMK wajib memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi.

o   Kualifikasi harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

  1. Empat Kompetensi Guru

a) Kompetensi Pedagogik – kemampuan mengelola pembelajaran, memahami karakter peserta didik, dan melakukan evaluasi.

b)  Kompetensi Kepribadian – memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, dan menjadi teladan.

c) Kompetensi Sosial – mampu berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama guru, dan masyarakat.

d)  Kompetensi Profesional – penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan luas.

 

3.      Standar Kompetensi Spesifik

Kompetensi dijabarkan secara rinci sesuai jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), sehingga setiap guru memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

Peraturan ini menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi, penilaian kinerja guru, dan peningkatan mutu tenaga pendidik di Indonesia.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.

Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

 

Friday, February 27, 2026

Pelantikan Ketua dan Pengurus Baru UKM Universitas Syiah Kuala Periode 2026

 

Dokumentasi Pelantikan Ketua dan Pengurus UKM Universitas Syiah Kuala Periode 2026,27/02/2026.

Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi melantik ketua beserta jajaran pengurus baru seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk periode 2026. Proses pelantikan dilangsungkan di Gedung AAC Dayan Dawood pada Jumat, 27 Februari 2026.

Rangkaian acara dibuka dengan pembacaan surat keputusan beserta daftar nama ketua umum dari seluruh UKM yang hadir. Tercatat sebanyak 41 UKM resmi dikukuhkan dalam kesempatan tersebut, termasuk sejumlah UKM yang terbilang baru berdiri, seperti UKM Duta Kampus, FASTANA, UKM Shalawat, serta Rumah Quran Syiah Kuala (RQS).

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK, Prof. Dr. Mustanir, M.Sc., menekankan betapa pentingnya pengembangan soft skill melalui keterlibatan aktif dalam organisasi kemahasiswaan. Ia menyampaikan bahwa berbagai kajian ilmiah membuktikan bahwa soft skill memiliki peran yang jauh lebih dominan dibandingkan hard skill dalam menentukan keberhasilan seseorang di masa depan. Oleh karenanya, UKM diharapkan mampu menjadi ruang pembentukan karakter yang melatih kedisiplinan, kerja sama tim, semangat kolaborasi, serta mendorong peningkatan prestasi mahasiswa.

"Maka tugas kita bersama, bagaimana kemudian melalui kegiatan-kegiatan yang diwacanakan dari UKM ini, kalian bisa lebih disiplin, bisa bekerja dalam tim, bisa membentuk kolaborasi yang lebih baik, lebih terpacu prestasinya bukan hanya apa adanya, bisa bermanfaat bagi orang lain, dan bisa berkontribusi untuk apa pun," ujarnya.

Lebih jauh, Prof. Mustanir berharap agar para pengurus UKM yang baru saja dikukuhkan dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi civitas akademika USK. Ia menegaskan bahwa setiap capaian, baik berupa medali kejuaraan maupun bentuk prestasi lainnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan soft skill yang akan menjadi bekal berharga saat memasuki dunia kerja kelak.

"Adik-adik sekalian, ke depan kontribusi nyata kalian tetap ditunggu, baik itu berupa medali maupun persembahan-persembahan lainnya. Semua itu adalah bagian dari soft skill yang tentunya akan menjadi satu langkah penting bagi kalian saat lulus nanti," tambahnya.

Pelantikan unit kegiatan mahasiswa Universitas Syiah Kuala kali ini turut mencakup sejumlah UKM bidang olahraga, salah satunya adalah UKM Sepak Bola yang kini dipimpin oleh Aril Dwi Ardana sebagai Ketua Umum. Kehadiran sosok baru di tampuk kepemimpinan UKM Sepak Bola ini diharapkan mampu membawa angin segar sekaligus memperkuat prestasi tim di kancah kompetisi antarkampus.

Aril Dwi Ardana mengungkapkan rasa syukur sekaligus tekadnya usai resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum UKM Sepak Bola USK. Baginya, amanah ini bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk membawa UKM Sepak Bola ke jenjang yang lebih tinggi.

"Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar bagi saya. Saya berkomitmen untuk membangun UKM Sepak Bola USK menjadi wadah yang tidak hanya mencetak atlet berprestasi, tetapi juga membentuk pribadi yang disiplin dan berkarakter. Kami akan merancang program latihan yang lebih terstruktur, mempererat kekompakan tim, serta aktif mengikuti berbagai turnamen guna mengharumkan nama USK," tutur Aril.

Ia juga menekankan pentingnya kebersamaan dan sinergi seluruh anggota dalam mewujudkan visi UKM ke depan. Menurutnya, prestasi tidak akan lahir tanpa kerja keras kolektif dan rasa memiliki yang kuat terhadap organisasi.

"Sepak bola itu olahraga tim. Tidak ada yang bisa berhasil sendiri. Maka, saya mengajak seluruh anggota untuk bahu-membahu, saling mendukung, dan terus berlatih dengan sungguh-sungguh. Insyaallah, dengan semangat yang sama, kita bisa mengukir prestasi yang membanggakan bagi kampus kita," pungkasnya.

Senada dengan semangat yang ditunjukkan Aril, Ketua UKM Bulu Tangkis USK, Teuku Awilza Saputra, juga menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi titik awal yang membangkitkan semangat baru bagi seluruh anggota dan pengurus UKM.

"Saya merasakan semangat yang sangat tinggi dari seluruh anggota dan pengurus. Ada rasa haru dan bangga karena UKM ini bukan hanya tempat berlatih, tetapi juga wadah membangun silaturahmi dan karakter," ujarnya.

Pelantikan ini menjadi penanda awal bagi para ketua dan pengurus UKM periode 2026 untuk merancang program-program inovatif yang diharapkan memberi dampak positif nyata bagi seluruh mahasiswa dan lingkungan kampus Universitas Syiah Kuala ke depannya.

Monday, February 23, 2026

2: Pembelajaran Pencak Silat




PENGERTIAN DAN MAKNA PENCAK, SILAT, DAN PENCAK SILAT

Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang definisi dan makna pencak silat. Tak hanya makna pencak silat semata, namun kita juga akan menguraikan makna setiap katanya. Seperti makna kata pencak, silat, dan pencak silat. Untuk itu, mari kita bahas dan pahami materi nya sebagai berikut.

1.          1. Pencak

Pencak merujuk pada aspek seni bela diri yang menonjolkan gerakan tangan kosong tanpa senjata, mencakup teknik serangan, pertahanan, dan elakan. Berbeda dengan olahraga bela diri modern yang cenderung fokus pada aspek fisik semata, pencak justru berkembang dengan menyerap unsur kesenian seperti tari dan musik sehingga penampilannya terasa lebih hidup dan penuh makna.

Tidak heran jika pencak kemudian dipandang bukan sekadar cara bertarung, melainkan juga sebagai bentuk ekspresi budaya yang menyatu dengan nilai-nilai spiritual masyarakat lokal. Dalam konteks ini, pencak menjadi cerminan identitas dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Hal ini sejalan dengan pandangan Natsir (1995:20) yang menyatakan bahwa "pencak adalah seni bela diri yang mengutamakan kelincahan, kelenturan, dan keindahan gerakan sebagai puncak dari kepiawaian seseorang."

2.          2. Silat

Silat merupakan sistem bela diri yang lebih luas dibandingkan pencak, karena tidak hanya mencakup teknik tangan kosong tetapi juga penggunaan berbagai senjata tradisional. Akar silat dipercaya berasal dari tradisi masyarakat Melayu dan Nusantara yang telah berkembang sejak abad ke-13, menjadikannya salah satu warisan budaya tertua di kawasan ini. Yang menarik, setiap aliran silat memiliki kembangan, yaitu rangkaian gerakan sistematis yang secara kasat mata menyerupai tarian, namun sesungguhnya tetap fungsional untuk keperluan pertarungan nyata.

Di sinilah letak keunikan silat yang membedakannya dari bela diri lainnya, yakni kemampuannya memadukan teknik bertarung, kebijaksanaan filosofi, dan ritual kepercayaan lokal dalam satu kesatuan yang harmonis. Lebih jauh lagi, silat juga menanamkan nilai-nilai moral dan spiritual yang membentuk watak seorang pendekar sejati.

Maka tidak berlebihan jika Wijaya (2002:34) menegaskan bahwa "silat adalah cara hidup yang menghubungkan jasmani, rohani, dan budaya dalam satu kesatuan yang utuh."

3.          3. Pencak Silat

Pencak silat merupakan terminologi yang menggabungkan dua konsep sekaligus, yakni pencak dan silat, sehingga membentuk satu sistem bela diri yang komprehensif mencakup teknik tangan kosong maupun bersenjata. Istilah ini mulai populer pada abad ke-20 ketika berbagai aliran yang tersebar di Nusantara mulai disatukan di bawah satu nama tunggal demi memudahkan pengakuan budaya secara lebih luas.

Dalam praktiknya, pencak silat memiliki hierarki teknik yang berjenjang, mulai dari tingkat dasar hingga lanjutan, yang tidak hanya mencakup aplikasi nyata dalam pertarungan tetapi juga display artistik yang memukau. Pencapaian terbesarnya terjadi ketika UNESCO menetapkan pencak silat sebagai Warisan Budaya Takbenda Manusia pada tahun 2021, sebuah pengakuan yang membuktikan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan relevan bagi seluruh umat manusia.

Kini, pencak silat tidak lagi dipandang semata-mata sebagai ilmu bertarung, melainkan juga sebagai media untuk melestarikan identitas budaya, spiritual, dan kesatuan komunitas (Pratama, 2017:52).

Hal ini selaras dengan pernyataan Hadi (2011:45) bahwa "pencak silat merupakan perpaduan antara teknik pertarungan, nilai-nilai moral, dan ekspresi seni yang membentuk identitas bangsa Indonesia."

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hadi, R. M. (2011). Pencak Silat: Antara Tradisi dan Modernitas. Yogyakarta: Lintang.

Natsir, M. (1995). Seni Bela Diri Pencak Silat. Jakarta: Pustaka Jaya.

Pratama, S. S. (2017). Pencak Silat: A Cultural Heritage of Indonesia. Journal of Asian Culture, 12(2), 45‑58.

Wijaya, A. G. H. (2002). Silat Melayu: Warisan Budaya. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.



Sunday, February 22, 2026

2: PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENJAS



DEFINISI DAN MAKNA PERENCANAAN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI

Perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani terdiri dari empat kata utama, yaitu perencanaan, pembelajaran, Pendidikan, dan jasmani. Pada kesempatan kali ini, kita akan bahas satu persatu defisini dan makna dari tiap-tiap kata tersebut. Selain itu, kita juga akan membahas definisi dan makna seluruhnya dari perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani.

1.                1. Perencanaan

Perencanaan merupakan proses sistematis dalam menentukan tujuan, langkah-langkah, sumber daya, dan strategi yang akan digunakan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Perencanaan adalah proses pemikiran dan penetapan secara matang terhadap hal-hal yang akan dikerjakan di masa depan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dalam konteks pendidikan, perencanaan merupakan proses awal yang sistematis untuk merancang kegiatan pembelajaran agar tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Sehingga pendidikan yang laksanakan terarah dan sesuai dengan tujuan awal.

Menurut Suharsimi Arikunto dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan (2013), perencanaan didefinisikan sebagai berikut: "Perencanaan adalah proses penetapan apa yang akan dilakukan, bagaimana melakukannya, siapa yang akan melakukannya, dan kapan serta di mana kegiatan itu akan dilaksanakan" (Arikunto, 2013: 45). Definisi ini menekankan bahwa perencanaan mencakup empat aspek utama, yaitu isi kegiatan, cara pelaksanaan, pelaksana, serta waktu dan tempat pelaksanaan.

2. Pembelajaran

Pembelajaran merupakan proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan belajar yang disengaja untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Jadi, Pembelajaran adalah proses interaksi antara siswa dan guru untuk mencapai perubahan perilaku melalui pengalaman belajar. Dalam konteks pendidikan jasmani, pembelajaran pendidikan jasmani adalah proses pendidikan melalui aktivitas jasmani agar terjadi perubahan tingkah laku dari hasil pengalaman, latihan, dan interaksi dengan lingkungan yang melibatkan proses fisik, sosial, dan mental. Buku Ajar Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Jasmani membahas definisi pembelajaran Penjas sebagai bagian dari langkah-langkah proses belajar mengajar di sekolah.

Dalam teori belajar konstruktivis, Piaget yang dikemukakan kembali oleh Dahar dalam Teori-Teori Belajar (2011) menyatakan bahwa: "Pembelajaran adalah proses konstruksi pengetahuan yang dilakukan secara aktif oleh learners melalui interaksi dengan objek-objek di lingkungannya" (Dahar, 2011: 67). Pendapat ini menunjukkan bahwa peserta didik bukanlah penerima pasif informasi, melainkan pembangun aktif pengetahuannya sendiri.

3. Pendidikan

Pendidikan merupakan proses pengembangan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, melainkan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang dikutif oleh Arikunto dalam Prosedur Penelitian (2013), pendidikan didefinisikan sebagai: "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara" (Arikunto, 2013: 112).

Ki Hajar Dewantara dalam Pamong dan Pendidikan (2011) memberikan pengertian pendidikan sebagai: "Pertumbuhan atau perkembangan segala kodrat manusia yang ada pada diri kita, baik sebagai anak maupun sebagai orang dewasa, agar dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya, baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa" (Dewantara, 2011: 45).

4. Jasmani

Jasmani berkaitan dengan aspek fisik atau tubuh manusia yang mencakup kesehatan, kebugaran, dan kemampuan motorik. Dalam pendidikan jasmani, jasmani adalah proses melalui aktivitas fisik untuk pertumbuhan jasmani, kesehatan, kemampuan, dan keterampilan. Istilah ini menekankan pengembangan fisik harmonis melalui gerakan. Jadi, aspek jasmani menjadi komponen penting dalam pengembangan manusia secara holistik.

Menurut Rusli Lutan dalam Pendidikan Jasmani: Paradigma, Teori, dan Praktik (2012), jasmani didefinisikan sebagai: "Segala sesuatu yang berkaitan dengan tubuh manusia, termasuk kesehatan, kebugaran fisik, kemampuan bergerak, dan keterampilan motorik yang diperlukan untuk melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari" (Lutan, 2012: 23).

5. Perencanaan Pembelajaran Pendidikan Jasmani

Perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani merupakan proses sistematis dalam merancang kegiatan pembelajaran yang berfokus pada pengembangan aspek fisik, motorik, kesehatan, dan perilaku aktif peserta didik. Ini adalah proses khusus merancang kegiatan pembelajaran yang berfokus pada aktivitas fisik, permainan, dan olahraga di lingkungan pendidikan. Perencanaan ini harus mempertimbangkan karakteristik unik dari pembelajaran jasmani yang melibatkan aktivitas fisik secara langsung.

Mosston dan Ashworth dalam teori teaching styles yang diadaptasi oleh Sappa dalam Pembelajaran Pendidikan Jasmani (2008) menyatakan bahwa: "Perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani harus mempertimbangkan spektrum gaya mengajar, dari gaya yang sangat terstruktur hingga gaya yang memberikan kebebasan lebih besar kepada siswa, sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa" (Sappa, 2008: 112).

Menurut Rusli Lutan dalam Strategi Pembelajaran Pendidikan Jasmani (2011), perencanaan pembelajaran pendidikan jasmani adalah: "Proses yang sistematis dan terstruktur dalam menentukan tujuan pembelajaran jasmani, memilih dan mengorganisasi materi pembelajaran, memilih metode dan pendekatan yang tepat, serta merancang evaluasi untuk mengukur pencapaian tujuan pembelajaran jasmani" (Lutan, 2011: 67).

6. Pendidikan Jasmani

Pendidikan Jasmani adalah proses pendidikan melalui aktivitas jasmani dan olahraga terpilih untuk mencapai tujuan pendidikan menyeluruh, mencakup fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral. Pendidikan jasmani bukan sekadar mata pelajaran tentang olahraga, melainkan pendidikan melalui aktivitas fisik untuk mencapai tujuan perkembangan secara menyeluruh.

Dalam perspektif kurikulum nasional, BSNP dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (2006) yang dikutif oleh Majid dalam Perencanaan Pembelajaran (2008) mengartikan pendidikan jasmani sebagai: "Mata pelajaran yang memfokuskan pada pengembangan kebugaran jasmani, keterampilan motorik, kesehatan, dan perilaku hidup sehat melalui aktivitas fisik yang terstruktur dan sistematis" (Majid, 2008: 234).

Arwin dalam Ilmu Kepelatihan Olahraga (2010) menyatakan bahwa: "Pendidikan jasmani adalah proses belajar yang menggunakan aktivitas fisik sebagai media utama untuk mengembangkan kebugaran, keterampilan gerak, pemahaman konseptual, dan disposisi positif terhadap aktivitas fisik yang berkelanjutan" (Arwin, 2010: 78).

 

Daftar Pustaka

Arikunto, S. (2013). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara. 

Majid, A. (2008). Perencanaan pembelajaran. CV. Diponegoro.

Arwin. (2010). Ilmu kepelatihan olahraga. CV. Asdi Mahasatya.

Lutan, R. (2011). Strategi pembelajaran pendidikan jasmani. CV. Asdi Mahasatya.

Sappa. (2008). Pembelajaran pendidikan jasmani. CV. Rizma.

Lutan, R. (2012). Pendidikan jasmani: Paradigma, teori, dan praktik. Departemen Pendidikan Nasional.

Dewantara, K. H. (2011). Pamong dan pendidikan. Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.

Dahar, R. W. (2011). Teori-teori belajar. Erlangga.

 

Tuesday, February 10, 2026

1: PEMBELAJARAN PENCAK SILAT

 

Kontrak Kuliah Mata Kuliah Pencak Silat

Pada pertemuan pertama mata kuliah Pencak Silat tanggal 10 Februari 2026, dosen menjelaskan kontrak kuliah yang menjadi pedoman selama satu semester. Kontrak kuliah ini berisi sistem penilaian, tugas, serta aturan yang harus dipatuhi oleh mahasiswa.

1. Sistem Penilaian
Penilaian dalam mata kuliah Pencak Silat terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
a. Presensi (50%)
Kehadiran menjadi bagian paling besar dalam penilaian, yaitu 50%. Artinya, mahasiswa wajib hadir dan mengikuti perkuliahan dengan disiplin. Kehadiran menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam mengikuti mata kuliah ini.
b. Kognitif
Penilaian kognitif berkaitan dengan pemahaman materi teori. Penilaian ini dilakukan melalui:

  • Midtest, yang mencakup beberapa indikator (C1, C2, C3), seperti:

    • C1: Mengingat

    • C2: Memahami

    • C3: Menerapkan

  • Final test, yang mencakup:

    • C4: Menganalisis

    • C5: Mengevaluasi

Bagian kognitif ini memiliki bobot sekitar 15% dari total nilai.

c. Psikomotor (35%)

Penilaian psikomotor berhubungan dengan keterampilan praktik. Mahasiswa akan dinilai berdasarkan:

  • Keterampilan praktik pencak silat

  • Keterampilan dalam mendesain blog

  • Isi blog (materi kuliah per pertemuan/hari)

Artinya, selain praktik gerakan silat, mahasiswa juga diminta untuk membuat dan mengelola blog yang berisi materi perkuliahan.

2. Bentuk Penilaian Tambahan

Selain komponen utama di atas, terdapat beberapa bentuk penilaian lain, yaitu:

  • Penguasaan teknik dasar silat
    Mahasiswa harus mampu menguasai dan mempraktikkan teknik dasar dengan baik dan benar.

  • Membuat video penampilan
    Mahasiswa diminta membuat video sebagai bentuk evaluasi kemampuan praktik.

  • Prestasi Kejuaraan
    Bagi mahasiswa yang mengikuti kejuaraan:

    • Jika mencapai tingkat nasional, akan mendapat tambahan 2 poin/grade.

    • Jika meraih medali emas, akan mendapat tambahan 3 poin/grade.

Hal ini menjadi motivasi tambahan bagi mahasiswa untuk berprestasi di bidang pencak silat.

3. Aturan Perkuliahan

Ada  beberapa aturan perkuliahan yang disebutkan oleh dosen pengampu: 

  • Perkuliahan dimulai pukul 08.15. Mahasiswa diharapkan hadir tepat waktu dan mengikuti kegiatan dengan tertib.
  • Lelaki dilarang menggunakan perhiasan yang berlebihan, seperti kalung, gelang, anting, dan sebagainya.
  • Mahasiswa dilarang memiliki unsur LGBT.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, mata kuliah Pencak Silat tidak hanya menilai kemampuan teori, tetapi juga praktik dan kedisiplinan. Kehadiran menjadi faktor penting, disusul oleh keterampilan praktik dan pemahaman materi. Selain itu, mahasiswa juga dituntut kreatif melalui pembuatan blog dan video penampilan.

Dengan adanya kontrak kuliah ini, diharapkan mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan dengan tanggung jawab, disiplin, dan semangat untuk berkembang baik secara teori maupun praktik.



Dosen Pengampu
Drs. Abdurrahman, M.Kes

Monday, February 9, 2026

1 : Perencanaan Pembelajaran Penjas


 

Pendahuluan atau Kontrak Perkuliahan 

Kontrak perkuliahan merupakan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa yang berisi aturan, kewajiban, serta sistem penilaian selama satu semester. Kontrak ini bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang tertib, terukur, dan transparan. Berdasarkan isi kontrak yang tertera, terdapat beberapa komponen utama yang menjadi dasar penilaian dalam perkuliahan.

1. Ketepatan Waktu Kehadiran

Mahasiswa diwajibkan masuk kelas tepat waktu, yaitu pukul 14.00. Ketepatan waktu menjadi indikator kedisiplinan dan tanggung jawab mahasiswa terhadap proses pembelajaran. Dengan hadir tepat waktu, mahasiswa dapat mengikuti materi secara utuh tanpa tertinggal bagian penting dari penjelasan dosen.

2. Kehadiran (50%)

Kehadiran memiliki bobot sebesar 50% dan dikalikan sebanyak 16 pertemuan dalam satu semester. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif dan konsistensi mengikuti perkuliahan menjadi faktor utama dalam penilaian. Mahasiswa dituntut untuk menjaga kehadiran agar tidak mengurangi nilai akhir secara signifikan.

3. Ujian dan Kuis (Kognitif 30%)

Aspek kognitif memiliki bobot 30%, yang diperoleh dari kuis sebesar 40% dan ujian sebesar 60% dalam kategori ini. Penilaian kognitif bertujuan untuk mengukur pemahaman mahasiswa terhadap materi yang telah diajarkan.

  • Kuis (40%): Dilaksanakan untuk mengevaluasi pemahaman materi secara berkala.

  • Ujian (60%): Mengukur penguasaan materi secara lebih menyeluruh, baik pada UTS maupun UAS.

Dengan komposisi ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya belajar menjelang ujian, tetapi juga aktif memahami materi sejak awal melalui kuis-kuis yang diberikan.

4. Keterampilan/Psikomotor (20%)

Selain aspek kognitif, terdapat penilaian keterampilan atau psikomotor sebesar 20%. Penilaian ini berkaitan dengan kemampuan praktik atau penerapan materi yang telah dipelajari. Bentuk tugas yang diberikan berupa pembuatan blog atau template, yang kemudian hasilnya dipresentasikan kembali di kelas.

Komponen ini menekankan bahwa mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan dan mengkomunikasikan hasil kerjanya secara langsung.

Selain keempat komponen tersebut, terdapat juga beberapa poin kesepakatan untuk sebuah larangan dalam perkuliahan ini. Yaitu:

1. Lelaki dilarang memiliki rambut yang panjang.
2. Lelaki dilarang menggunakan perhiasan, seperti kalung, gelang, anting, dan sebagainya.
3. Dilarang LGBT

Kesimpulan

Kontrak kuliah ini menunjukkan bahwa penilaian tidak hanya berfokus pada ujian semata, tetapi juga pada kehadiran, partisipasi, pemahaman materi, serta keterampilan praktik. Dengan sistem penilaian yang terstruktur dengan kehadiran 50%, kognitif 30%, dan keterampilan 20%, mahasiswa dituntut untuk aktif, disiplin, dan konsisten selama satu semester.

Melalui kontrak ini, diharapkan tercipta proses pembelajaran yang lebih efektif, adil, dan mendorong mahasiswa untuk berkembang secara akademik maupun keterampilan praktis.